Sidang Klaim Asuransi Jiwa Syariah: Ahli Waris Tantang PT Prudential di Pengadilan

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Kasus sengketa klaim asuransi jiwa syariah kembali mencuri perhatian publik, kali ini melibatkan PT Prudential Sharia Life Assurance. Pada Senin, 17 Maret 2025.

 

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyidangkan gugatan yang diajukan oleh Sameh Harefa, penerima manfaat dari polis asuransi jiwa syariah yang terdaftar dengan nomor 508/Pdt.G/2025/PA.JS.

 

Gugatan ini berawal dari klaim santunan asuransi atas meninggalnya Menala Harefa, yang merupakan peserta asuransi dengan polis Nomor 14038402 (PRUlink Syariah Generasi Baru).

 

Sameh Harefa, sebagai ahli waris, menuntut pembayaran uang santunan senilai Rp 2,4 miliar, sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi.

Namun, klaim tersebut ditolak oleh PT Prudential Sharia Life Assurance dengan alasan permintaan dokumen tambahan yang tidak tercantum dalam polis, yaitu sertifikat tanah dan akte kepemilikan tanah.

 

Keputusan ini menimbulkan ketidakpuasan, dan Sameh Harefa melalui kuasa hukumnya, Johnny Tumanggor, menilai bahwa permintaan tersebut tidak hanya tidak relevan, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan yang telah disepakati dalam polis.

 

“Permintaan untuk menyerahkan sertifikat tanah dan akte tanah jelas melampaui ketentuan yang ada dalam polis dan tidak ada hubungannya dengan klaim asuransi jiwa ini,” tegas Johnny Tumanggor di hadapan majelis hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (17/03/25).

 

Sameh Harefa mengajukan gugatan agar Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan PT Prudential Sharia Life Assurance telah melakukan wanprestasi (cidera janji) dan menuntut pembayaran uang santunan sesuai ketentuan yang tercantum dalam polis.

 

Selain itu, penggugat juga mengajukan klaim bahwa permintaan dokumen tambahan ini bertentangan dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No: 139/DSN-MUI/VIII/2021, yang mengatur bahwa pemasaran produk asuransi syariah harus sesuai dengan informasi yang jelas dan akurat sesuai dengan isi polis.

 

Tidak hanya perusahaan asuransi yang menjadi sorotan dalam perkara ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut dilibatkan sebagai Turut Tergugat. Hal ini disebabkan kurangnya ketentuan baku yang mengatur syarat klaim polis asuransi jiwa meninggal dunia, yang menurut penggugat membuka celah bagi perusahaan asuransi untuk meminta dokumen tambahan yang tidak relevan dan merugikan penerima manfaat.

 

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat permintaan sertifikat tanah dan akte tanah, sebagai syarat klaim asuransi jiwa dinilai bertentangan dengan prinsip syariah dalam industri asuransi.

 

Transparansi dalam proses klaim asuransi syariah menjadi salah satu isu utama yang mengemuka, di tengah semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka sebagai konsumen.

 

“Perjanjian asuransi ini sudah memenuhi syarat hukum yang berlaku, dan pemegang polis telah rutin membayar premi. Oleh karena itu, klaim yang diajukan seharusnya diproses dengan itikad baik,” ungkap Johnny Tumanggor, meyakinkan majelis hakim.

 

Kasus ini masih akan terus berlanjut, dan publik menantikan bagaimana Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan sengketa ini, yang bisa menjadi preseden penting dalam pengaturan klaim asuransi jiwa syariah di masa depan.

 

Sementara Kuasa Hukum dari PT Prudential Sharia Life Assurance saat dikonfirmasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum bisa memberikan keterangan.

 

“Maaf saya tidak memberikan keterangan,” jawabannya singkat sambil meninggalkan wartawan.

 

Begitu juga Humas Pengadilan Agama Jaksel, saat ingin ditemui dan diwawancara media, tidak mau memberikan stetmen.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Minta Perlindungan Hukum, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan Melalui Pengadilan
Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakarta Selatan, Tersangka Ayah Sambung Ditahan
LBH Gekira Desak Polda Sulut Ungkap Tuntas Penyebab Kematian Evia
Penyelundupan 12,67 Gram Sabu ke Lapas Surabaya Digagalkan, Dua Pengunjung Diamankan
Imigrasi Gandeng ITB Bangun “Pagar Digital”, Drone Disiapkan Awasi Perbatasan RI 24 Jam
Kasus Dugaan Penganiayaan yang Libatkan Mantan Istri Andre Taulany Naik ke Penyidikan, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Saksi
Perhutani Bandung Utara dan Polisi Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kawasan Hutan
Ditreskrimum PMJ Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Penyekapan di Percetakan Mau Print, Pastikan Proses Hukum Transparan dan Berkeadilan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:43 WIB

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Minta Perlindungan Hukum, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan Melalui Pengadilan

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:22 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakarta Selatan, Tersangka Ayah Sambung Ditahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:24 WIB

LBH Gekira Desak Polda Sulut Ungkap Tuntas Penyebab Kematian Evia

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:02 WIB

Penyelundupan 12,67 Gram Sabu ke Lapas Surabaya Digagalkan, Dua Pengunjung Diamankan

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:13 WIB

Imigrasi Gandeng ITB Bangun “Pagar Digital”, Drone Disiapkan Awasi Perbatasan RI 24 Jam

Berita Terbaru