Deolipa Yumara Siap Bantu Korban Dugaan Kekerasan Eks Oci Taman Safari

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deolipa mengapresiasi langkah korban yang telah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM

Deolipa mengapresiasi langkah korban yang telah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM

JAKARTA – Praktisi hukum Deolipa Yumara menanggapi serius dugaan kekerasan yang dialami sejumlah pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari. Deolipa meminta para korban segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.

“Kalau ada keterangan dari para pemain sirkus yang menyatakan mereka terintimidasi, diancam, disekap, bahkan disetrum, itu semua adalah tindak pidana,” ujar Deolipa Yumara kepada wartawan, dihalaman Gedung Reskrimum, Polda Metrojaya, Senin (21/4/2025).

Menurut Deolipa, tindakan pengaduan tanpa laporan resmi ke polisi tidak akan efektif. Kalau hanya pengaduan saja, atau hanya ribut di media sosial.

“Nggak akan dapat apa-apa. Mereka harus membuat laporan polisi terhadap apa yang mereka alami,” tegas Deolipa.

Ia menjelaskan, perbuatan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, penyekapan, dan penyetruman merupakan pelanggaran hukum berat. Ia menekankan, pihak kepolisian dapat bertindak aktif tanpa harus menunggu laporan.

“Polisi harus segera bergerak, bahkan tanpa laporan pun bisa membuat laporan tipe A, yaitu laporan temuan dari penyidik sendiri, supaya kasus ini diproses,” tegas Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa Yumara menduga bahwa kejadian ini tidak hanya terjadi di masa lalu, tetapi kemungkinan masih berlangsung hingga kini.

“Nggak mungkin kejadian kayak gitu cuma 10 tahun lalu atau 5 tahun lalu. Pasti sampai sekarang pun masih ada, mungkin korbannya orang-orang baru,” terangnya.

Deolipa mengapresiasi langkah korban yang telah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM. “Itu sudah benar. Komnas HAM harus menyelidiki dan hasilnya diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Komnas HAM memang hanya bisa memberikan rekomendasi, tapi kalau ada pelanggaran HAM, mereka wajib membuat laporan ke kepolisian,” kata Deolipa.

Terkait ancaman hukuman bagi pelaku, ia menyebut, hal itu tergantung pasal yang dikenakan.

“Kalau pengancaman bisa dua tahun, penyekapan lima tahun, penganiayaan berat enam tahun. Apalagi kalau ini terjadi berulang kali, bisa masuk kategori penganiayaan berat,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Deolipa menyatakan siap memberikan bantuan hukum bagi para korban.

“Kalau minta bantuan, pasti kita bantu,” pungkas Deolipa.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Massa GASKAN Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Pembebasan Vanessa
Koalisi Perempuan Anti Pelecehan (KPAP) Desak Aparat Tangkap dan Adili FA Tersangka Pelecehan Terhadap R
Era Digital Jadi Ladang Predator, Peran Orang Tua Kunci Putus Rantai Kekerasan Seksual Anak
RI-Jepang Sepakati Kerja Sama Rp392 Triliun, Prabowo Dorong Kemitraan Naik Level
LPS Mulai Verifikasi Data Nasabah BPR Pembangunan Nagari Usai Izin Dicabut OJK
Drama Sidang Aborsi di Jakarta Timur, Kesaksian Warga hingga Autopsi Bayi Perkuat Dakwaan
Aliran Dana Misterius di Balik Transaksi Tanah Rp259 Miliar, Terdakwa Terpojok di Sidang Akhir
Dua WNA Liberia Ditangkap, Polisi Bongkar Modus Black Dollar di Jakarta
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 15:11 WIB

Massa GASKAN Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Pembebasan Vanessa

Rabu, 1 April 2026 - 14:36 WIB

Koalisi Perempuan Anti Pelecehan (KPAP) Desak Aparat Tangkap dan Adili FA Tersangka Pelecehan Terhadap R

Rabu, 1 April 2026 - 02:06 WIB

RI-Jepang Sepakati Kerja Sama Rp392 Triliun, Prabowo Dorong Kemitraan Naik Level

Rabu, 1 April 2026 - 02:00 WIB

LPS Mulai Verifikasi Data Nasabah BPR Pembangunan Nagari Usai Izin Dicabut OJK

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:58 WIB

Drama Sidang Aborsi di Jakarta Timur, Kesaksian Warga hingga Autopsi Bayi Perkuat Dakwaan

Berita Terbaru

Sejumlah massa dari Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) menggelar aksi unjuk rasa dan konferensi pers di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu siang (1/4). Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan terhadap aparat penegak hukum agar memberikan kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus yang menjerat seorang Bhayangkari bernama Vanessa.

Hukum & Kriminal

Massa GASKAN Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Pembebasan Vanessa

Rabu, 1 Apr 2026 - 15:11 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat

Pemkot Jakarta Pusat Masuk Tiga Besar Kota Pangan Aman Nasional 2025

Rabu, 1 Apr 2026 - 13:50 WIB