Deolipa Yumara Siap Bantu Korban Dugaan Kekerasan Eks Oci Taman Safari

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deolipa mengapresiasi langkah korban yang telah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM

Deolipa mengapresiasi langkah korban yang telah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM

JAKARTA – Praktisi hukum Deolipa Yumara menanggapi serius dugaan kekerasan yang dialami sejumlah pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari. Deolipa meminta para korban segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.

“Kalau ada keterangan dari para pemain sirkus yang menyatakan mereka terintimidasi, diancam, disekap, bahkan disetrum, itu semua adalah tindak pidana,” ujar Deolipa Yumara kepada wartawan, dihalaman Gedung Reskrimum, Polda Metrojaya, Senin (21/4/2025).

Menurut Deolipa, tindakan pengaduan tanpa laporan resmi ke polisi tidak akan efektif. Kalau hanya pengaduan saja, atau hanya ribut di media sosial.

“Nggak akan dapat apa-apa. Mereka harus membuat laporan polisi terhadap apa yang mereka alami,” tegas Deolipa.

Ia menjelaskan, perbuatan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, penyekapan, dan penyetruman merupakan pelanggaran hukum berat. Ia menekankan, pihak kepolisian dapat bertindak aktif tanpa harus menunggu laporan.

“Polisi harus segera bergerak, bahkan tanpa laporan pun bisa membuat laporan tipe A, yaitu laporan temuan dari penyidik sendiri, supaya kasus ini diproses,” tegas Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa Yumara menduga bahwa kejadian ini tidak hanya terjadi di masa lalu, tetapi kemungkinan masih berlangsung hingga kini.

“Nggak mungkin kejadian kayak gitu cuma 10 tahun lalu atau 5 tahun lalu. Pasti sampai sekarang pun masih ada, mungkin korbannya orang-orang baru,” terangnya.

Deolipa mengapresiasi langkah korban yang telah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM. “Itu sudah benar. Komnas HAM harus menyelidiki dan hasilnya diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Komnas HAM memang hanya bisa memberikan rekomendasi, tapi kalau ada pelanggaran HAM, mereka wajib membuat laporan ke kepolisian,” kata Deolipa.

Terkait ancaman hukuman bagi pelaku, ia menyebut, hal itu tergantung pasal yang dikenakan.

“Kalau pengancaman bisa dua tahun, penyekapan lima tahun, penganiayaan berat enam tahun. Apalagi kalau ini terjadi berulang kali, bisa masuk kategori penganiayaan berat,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Deolipa menyatakan siap memberikan bantuan hukum bagi para korban.

“Kalau minta bantuan, pasti kita bantu,” pungkas Deolipa.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Pelaku Segera Diusut
Kasus Kekerasan Anak di Jakarta Timur Terbongkar, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Diadili
Polisi Intensifkan Penyelidikan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Reklame di Kemayoran Diduga Tak Berizin, Warga Desak Pemprov DKI Bertindak Tegas
Trevel Haji Dan umroh Hanania Grub Mengandeng Persia and Co Yang Di Pimpin Oleh Marisya Icha A.Md.S.H.Mencerita kan Dampak Konflik Dari Perang Timur Tengah
PK Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar, Kuasa Hukum Ike Kusumawati Soroti Novum dan Kontradiksi Kesaksian
Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Batam, Seret Nama Perusahaan hingga Pejabat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:18 WIB

Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:10 WIB

Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Pelaku Segera Diusut

Senin, 16 Maret 2026 - 22:16 WIB

Kasus Kekerasan Anak di Jakarta Timur Terbongkar, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Diadili

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:25 WIB

Polisi Intensifkan Penyelidikan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:44 WIB

Reklame di Kemayoran Diduga Tak Berizin, Warga Desak Pemprov DKI Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Foto: Perwakilan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menyerahkan bingkisan Hari Raya Idul Fitri kepada Ketua Pokja Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wali Kota Jakarta Barat di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Wali Kota Jakarta Pusat

Bingkisan Idul Fitri untuk Pokja PWI, Wujud Apresiasi Pemkot Jakbar kepada Insan Pers

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:36 WIB