Deolipa Yumara Siap Bantu Korban Dugaan Kekerasan Eks Oci Taman Safari

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deolipa mengapresiasi langkah korban yang telah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM

Deolipa mengapresiasi langkah korban yang telah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM

JAKARTA – Praktisi hukum Deolipa Yumara menanggapi serius dugaan kekerasan yang dialami sejumlah pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari. Deolipa meminta para korban segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.

“Kalau ada keterangan dari para pemain sirkus yang menyatakan mereka terintimidasi, diancam, disekap, bahkan disetrum, itu semua adalah tindak pidana,” ujar Deolipa Yumara kepada wartawan, dihalaman Gedung Reskrimum, Polda Metrojaya, Senin (21/4/2025).

Menurut Deolipa, tindakan pengaduan tanpa laporan resmi ke polisi tidak akan efektif. Kalau hanya pengaduan saja, atau hanya ribut di media sosial.

“Nggak akan dapat apa-apa. Mereka harus membuat laporan polisi terhadap apa yang mereka alami,” tegas Deolipa.

Ia menjelaskan, perbuatan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, penyekapan, dan penyetruman merupakan pelanggaran hukum berat. Ia menekankan, pihak kepolisian dapat bertindak aktif tanpa harus menunggu laporan.

“Polisi harus segera bergerak, bahkan tanpa laporan pun bisa membuat laporan tipe A, yaitu laporan temuan dari penyidik sendiri, supaya kasus ini diproses,” tegas Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa Yumara menduga bahwa kejadian ini tidak hanya terjadi di masa lalu, tetapi kemungkinan masih berlangsung hingga kini.

“Nggak mungkin kejadian kayak gitu cuma 10 tahun lalu atau 5 tahun lalu. Pasti sampai sekarang pun masih ada, mungkin korbannya orang-orang baru,” terangnya.

Deolipa mengapresiasi langkah korban yang telah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM. “Itu sudah benar. Komnas HAM harus menyelidiki dan hasilnya diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Komnas HAM memang hanya bisa memberikan rekomendasi, tapi kalau ada pelanggaran HAM, mereka wajib membuat laporan ke kepolisian,” kata Deolipa.

Terkait ancaman hukuman bagi pelaku, ia menyebut, hal itu tergantung pasal yang dikenakan.

“Kalau pengancaman bisa dua tahun, penyekapan lima tahun, penganiayaan berat enam tahun. Apalagi kalau ini terjadi berulang kali, bisa masuk kategori penganiayaan berat,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Deolipa menyatakan siap memberikan bantuan hukum bagi para korban.

“Kalau minta bantuan, pasti kita bantu,” pungkas Deolipa.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Soroti Tragedi Tabanan, Kepala Staf Kepresidenan Minta Pelaku Pengeroyokan Diusut Tuntas
Dua Pelaku Percobaan Curanmor yang Tembak Warga di Matraman Ditangkap di Lampung Timur, Polisi Dalami Asal Senjata Api
Di Usia Senja, Pandih Terus Berjuang Pertahankan Lahan Warisan di Tengah Sengketa Kunciran Jaya
Kemenkum Latih Aparat Terapkan KUHP-KUHAP Baru, Fokus Lindungi Kelompok Rentan
Enam Bulan, Enam Laporan Polisi: Sengketa Lahan Kunciran Jaya Belum Temui Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Penyaluran PMI, 105 WNI Diduga Jadi Korban Eksploitasi di Libya
Imigrasi Tangerang Bongkar Modus Investor Palsu, 10 WNA Segera Diadili
Diduga Dijemput Paksa dan Ditahan 28 Hari, Perempuan Asal Jakarta Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan ke Polda Sumut
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:49 WIB

Soroti Tragedi Tabanan, Kepala Staf Kepresidenan Minta Pelaku Pengeroyokan Diusut Tuntas

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:24 WIB

Dua Pelaku Percobaan Curanmor yang Tembak Warga di Matraman Ditangkap di Lampung Timur, Polisi Dalami Asal Senjata Api

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:42 WIB

Di Usia Senja, Pandih Terus Berjuang Pertahankan Lahan Warisan di Tengah Sengketa Kunciran Jaya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:57 WIB

Kemenkum Latih Aparat Terapkan KUHP-KUHAP Baru, Fokus Lindungi Kelompok Rentan

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:06 WIB

Enam Bulan, Enam Laporan Polisi: Sengketa Lahan Kunciran Jaya Belum Temui Kepastian Hukum

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Timur, Essie Feransie Munjirin, berfoto bersama peserta usai membuka Pertemuan Rutin (Pertin) Pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Ruang Serbaguna Bambu Apus, Blok C, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Senin (27/7/2026)

Wali Kota Jakarta Pusat

Wali Kota Munjirin Perkuat Peran RPTRA sebagai Pusat Edukasi Lingkungan

Senin, 27 Jul 2026 - 23:28 WIB

Pembalap cilik Indonesia, Muhammad Fadil Abbas Wibowo (tengah) menjadi Juara I, pada seri keempat ACI Karting Championship Italia 2026 di Surkuit Val Vibrata, Italia (Foto: ist.)

Olahraga

Pembalap Cilik Indonesia Juara Pertama Gokart di Italia

Senin, 27 Jul 2026 - 22:24 WIB