Isa Zega Terancam 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Bos MS Glow

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPANJEN – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebritas Isa Zega terhadap pemilik brand kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jawa Timur, Selasa (15/3/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto itu menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).

Dalam keterangannya, Doktif tampil percaya diri dan berapi-api. Ia menegaskan bahwa unggahan Isa Zega di media sosial tidak hanya menyerang kehormatan Shandy Purnamasari, tetapi juga mengarah pada dugaan pemerasan.

“Bukan hanya dari konten, tapi dari video-video yang bisa dilihat, Sahrul (Isa Zega) ini menyebut-nyebut Shandy berulang kali, menyindir soal kehamilan, jelas sekali itu mengarah ke Shandy Purnamasari,” ujar Doktif di persidangan.

Kuasa hukum Isa Zega beberapa kali mengajukan keberatan atas pernyataan saksi yang dinilai keluar konteks, bahkan sempat meminta Doktif untuk tidak “berkoar-koar”. Meski demikian, Doktif tetap konsisten pada kesaksiannya.

Doktif juga membeberkan adanya komunikasi yang mengarah pada dugaan pemerasan, di mana Isa Zega diduga meminta nomor kontak Shandy melalui pihak lain, setelah sebelumnya membuat unggahan yang merugikan nama baik Shandy dan produk MS Glow.

“Dari postingan-postingan terdakwa, sering disebut nominal uang, mulai Rp10 juta, Rp20 juta, sampai Rp1 miliar. Dugaan saya, memang arahnya untuk meminta uang agar bisa diam,” tambahnya.

Selain menyerang bisnis Shandy, Isa Zega juga diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan terkait kondisi kehamilan Shandy pada 2024 lalu. Kini, bayi laki-laki Shandy telah lahir dengan sehat.

Dukungan Publik Mengalir

Kasus ini juga menjadi sorotan publik di media sosial. Sejumlah netizen menunjukkan dukungan moral kepada Shandy Purnamasari. Akun @indah_rosalia menulis, “Yang menghina mungkin gak tahu betapa besar pengorbanan ibu untuk anak-anaknya.” Sementara akun lain, @marwasda, menyebut, “Anak selucu ini kok dibully, semangat ya Ibu Jyab.”

Dakwaan dan Proses Hukum

Isa Zega didakwa dengan Pasal 45 ayat 4 Juncto 27A, atau Pasal 45 ayat 10 huruf A Juncto 27B huruf a KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Sebelumnya, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Isa Zega telah ditolak Majelis Hakim pada persidangan 18 Maret 2025.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jawa Timur.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak
Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan
Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri
Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar
Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya
Rakor Pemkab Tangerang di Hotel Mewah Bandung Disorot: Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Terdakwa Kasus Kredit Macet BNI Lia Hertika Menangis Saat Pledoi, Mohon Dibebaskan Demi Anak
Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polri Tangani Laporan Sengketa Lahan Budiman Tiang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:25 WIB

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak

Senin, 22 Desember 2025 - 22:51 WIB

Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan

Senin, 22 Desember 2025 - 15:51 WIB

Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:10 WIB

Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:06 WIB

Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Foto: Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang memanfaatkan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kamis (25/12/2025).

News Metropolitan

Libur Natal, Kantah Jakarta Barat Tetap Layani Urusan Pertanahan Warga

Kamis, 25 Des 2025 - 22:20 WIB

Foto: Pohon tumbang akibat kekurangan tanah merah dan tertiup angin kencang.

Wali Kota Jakarta Pusat

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Gambir, Jakarta Pusat

Kamis, 25 Des 2025 - 21:18 WIB