JAKARTA – Perempuan berusia 41 tahun ditangkap polisi, buntut membawa dan membelanjakan uang palsu puluhan juta di sebuah mal, di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Aba Wahid Key mengatakan, perempuan itu ditangkap pada Kamis (3/4) kemarin dan langsung menjalani pemeriksaan.
“Dari tangan pelaku, diamankan uang kertas palsu pecahan Rp100.000, senilai sekitar Rp35.000.000,” kata Wahid kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).
Wahid menyebut, kasus ini terungkap saat petugas kasir di mal itu melayani pelaku bertransaksi menggunakan uang palsu. Petugas kasir sempat mengecek keasilan uang tersebut menggunakan alat sinar ultraviolet. Setelah dicek, diduga uang tersebut, adalah palsu.
“Awalnya pelaku diamankan kasir saat membelanjakan uang palsunya,” kata Wahid.
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, wanita itu pun, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kendati demikian, polisi belum mau membeberkan identitas tersangka, lantaran masih proses pengembangan.
“Tersangka sudah ditahan, penanganan kita dorong ke Polres Metro Jakarta Selatan,” pungkas Wahid. (*)
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin