Polres Jaktim Berhasil Tangkap Dokter dan Istri Pelaku Penganiaya ART

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polisi berhasil menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang sempat viral di media sosial karena menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

“Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan hingga ke proses peningkatan status menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

Selanjutnya dilakukan penangkapan pada tanggal 8 April 2025 dan penahanan langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nicolas mengatakan, Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menerima berita viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan, pada Jumat (21/3).

Dasar penanganannya, yaitu Laporan Polisi pada 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait postingan salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yang memviralkan video ART.

“Mengalami luka-luka dan setelah ditanya, ternyata luka-lukanya disebabkan oleh dianiaya oleh majikannya,” ujar Nicolas.

Nicolas menjelaskan, korban bekerja menjadi tukang masak, membersihkan rumah dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025.

Namun, tersangka merasa pekerjaan korban selalu tidak sesuai harapan dengan alasan pekerjaan korban tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh anak.

“Sehingga ibu majikan karena melihat hal itu dia melakukan penganiayaan, juga dibantu kadang oleh suaminya. Jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, diijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai,” katanya.

Bahkan, korban juga dipotong rambutnya dengan acak-acakan, ditendang, diseret dan dijewer dan disiram air panas hingga sekujur tubuh korban mengalami luka.

Nicolas menyebutkan pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan kedokteran atau Visum ET Repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil psikologi korban dan hasil pemeriksaan psikiater korban.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta,” pungkasnya.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Deolipa Yumara Siap Bantu Korban Dugaan Kekerasan Eks Oci Taman Safari
Isa Zega Terancam 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Bos MS Glow
Abidzar Al-Ghifari Resmi Layangan Somasi Dua Akun Penghina Umi Pipik
Mantan Artis Kolosal Angling Darma Kini Mendekam di Polres Jaksel
Ketua PN Jaksel Resmi Ditangkap Kejagung 
GIBAS Kota Bekasi di Duga Buat Resah Pemilik Ruko Plaza Bekasi Jaya
Korban Curanmor Jo Marlisa Apresiasi Kinerja Polsek Tambora, Motornya Ditemukan Dalam Waktu Singkat
Perempuan di Jaksel Belanja Gunakan Uang Palsu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 23:29 WIB

Deolipa Yumara Siap Bantu Korban Dugaan Kekerasan Eks Oci Taman Safari

Rabu, 16 April 2025 - 11:44 WIB

Isa Zega Terancam 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Bos MS Glow

Senin, 14 April 2025 - 01:43 WIB

Abidzar Al-Ghifari Resmi Layangan Somasi Dua Akun Penghina Umi Pipik

Minggu, 13 April 2025 - 16:33 WIB

Mantan Artis Kolosal Angling Darma Kini Mendekam di Polres Jaksel

Minggu, 13 April 2025 - 10:06 WIB

Ketua PN Jaksel Resmi Ditangkap Kejagung 

Berita Terbaru