Berkas Diterima Menit Terakhir: “Ada Apa dengan Pelayanan PTSP PN Jakarta Timur?”

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Laman @mahkamahagungri. (Dok-PN-Jaktim).

Foto: Laman @mahkamahagungri. (Dok-PN-Jaktim).

JAKARTAPengadilan Negeri Jakarta Timur menolak berkas pelimpahan perkara serta permohonan perpanjangan masa tahanan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada hari ini Jumat (16/5/25). Penolakan tersebut disebut karena alasan waktu yang dinilai terlalu mepet untuk diproses, meskipun berkas diserahkan sekitar pukul 14.30 WIB — satu setengah jam lebih sebelum waktu pelayanan berakhir.

Sebelum proses pelimpahan ini dilakukan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebenarnya telah menempuh upaya hukum lain, yaitu mengajukan restorative justice terhadap terdakwa. Namun, pengajuan tersebut ditolak Praekpose oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kemudian kembali melanjutkan proses hukum melalui pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun, pelimpahan tersebut sempat mengalami kendala administratif. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa awalnya berkas sempat ditolak oleh petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan alasan waktu yang sudah mepet. Namun setelah dilakukan perbincangan antara petugas kejaksaan dan petugas PTSP, berkas akhirnya diterima. Proses ini sempat menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan jam pelayanan resmi di lingkungan pengadilan.

Merujuk pada informasi resmi yang tertera di laman Pengadilan Negeri Jakarta Timur, waktu pelayanan PTSP adalah sebagai berikut:

Waktu Pelayanan PTSP

Senin s/d Kamis: Pkl. 08.30 s/d Pkl. 16.30

Jum’at: Pkl. 08.30 s/d Pkl. 16.30

Jam istirahat:

Senin – Kamis: Pkl. 12.00 – 13.00

Jum’at: Pkl. 11.30 – 13.00

Dengan merujuk aturan tersebut, penyerahan berkas yang dilakukan pukul 14 30 WIB masih berada dalam rentang waktu pelayanan. Situasi ini menimbulkan pertimbangan publik mengenai konsistensi penerapan waktu pelayanan, agar tidak menjadi rancu dalam praktik maupun implementasi lapangan oleh pihak pengadilan.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menyampaikan kekhawatiran bahwa jika masa tahanan terdakwa tidak segera diperpanjang, terdakwa berpotensi bebas demi hukum karena masa penahanan yang habis. Saat ini kejaksaan tengah mengkaji langkah-langkah lanjutan untuk menjaga agar proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih akan terus dipantau oleh publik dan media, terutama terkait transparansi dan konsistensi pelayanan di institusi peradilan.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kasus Rokib Bin Kasan Dihentikan Lewat Restorative Justice, Motor dan Barang Bukti Dikembalikan
Kejari Jakarta Timur Gelar Upacara Khidmat Peringati HUT ke-74 PERSAJA
Kejari Jakbar Gencar Kawal Dana Desa, Luncurkan Program “Jaga Desa” untuk Tekan Korupsi dan Dorong Transparansi
Kejagung Kembalikan Berkas Pagar Laut ke Bareskrim Polri, Minta Usut Dugaan Korupsi
Plt Kajari Tjakra Suyana Eka Putra Pimpin Sertijab Dua Kasi di Kejaksaan Negeri Jaktim
Profil Adri Eddyanto Pontoh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur 
Sidang Terdakwa GSH Anak Bos Toko Roti Lindayes, JPU Hadirkan Saksi Korban
Klaim Ditolak, Peserta Asuransi Diminta Sertifikat Tanah oleh Prudential Sharia

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:32 WIB

Kasus Rokib Bin Kasan Dihentikan Lewat Restorative Justice, Motor dan Barang Bukti Dikembalikan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 00:18 WIB

Berkas Diterima Menit Terakhir: “Ada Apa dengan Pelayanan PTSP PN Jakarta Timur?”

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:18 WIB

Kejari Jakarta Timur Gelar Upacara Khidmat Peringati HUT ke-74 PERSAJA

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:35 WIB

Kejari Jakbar Gencar Kawal Dana Desa, Luncurkan Program “Jaga Desa” untuk Tekan Korupsi dan Dorong Transparansi

Rabu, 26 Maret 2025 - 02:21 WIB

Kejagung Kembalikan Berkas Pagar Laut ke Bareskrim Polri, Minta Usut Dugaan Korupsi

Berita Terbaru

Rumah Mewah di Kebon Jeruk Dibobol Spesialis Rumsong, Kerugian Capai Rp800 Juta, Polisi Buru Pelaku

TNI & POLRI

Polres Jakbar Buru Bandit Pencurian Rumah Kosong di Kebon Jeruk

Senin, 30 Jun 2025 - 21:25 WIB

Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto memberikan cindera mata

TNI & POLRI

Danrem Untoro Tegaskan Satuannya Senantiasa Siap Untuk Rakyat 

Senin, 30 Jun 2025 - 13:30 WIB