Berkas Diterima Menit Terakhir: “Ada Apa dengan Pelayanan PTSP PN Jakarta Timur?”

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Laman @mahkamahagungri. (Dok-PN-Jaktim).

Foto: Laman @mahkamahagungri. (Dok-PN-Jaktim).

JAKARTAPengadilan Negeri Jakarta Timur menolak berkas pelimpahan perkara serta permohonan perpanjangan masa tahanan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada hari ini Jumat (16/5/25). Penolakan tersebut disebut karena alasan waktu yang dinilai terlalu mepet untuk diproses, meskipun berkas diserahkan sekitar pukul 14.30 WIB — satu setengah jam lebih sebelum waktu pelayanan berakhir.

Sebelum proses pelimpahan ini dilakukan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebenarnya telah menempuh upaya hukum lain, yaitu mengajukan restorative justice terhadap terdakwa. Namun, pengajuan tersebut ditolak Praekpose oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kemudian kembali melanjutkan proses hukum melalui pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun, pelimpahan tersebut sempat mengalami kendala administratif. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa awalnya berkas sempat ditolak oleh petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan alasan waktu yang sudah mepet. Namun setelah dilakukan perbincangan antara petugas kejaksaan dan petugas PTSP, berkas akhirnya diterima. Proses ini sempat menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan jam pelayanan resmi di lingkungan pengadilan.

Merujuk pada informasi resmi yang tertera di laman Pengadilan Negeri Jakarta Timur, waktu pelayanan PTSP adalah sebagai berikut:

Waktu Pelayanan PTSP

Senin s/d Kamis: Pkl. 08.30 s/d Pkl. 16.30

Jum’at: Pkl. 08.30 s/d Pkl. 16.30

Jam istirahat:

Senin – Kamis: Pkl. 12.00 – 13.00

Jum’at: Pkl. 11.30 – 13.00

Dengan merujuk aturan tersebut, penyerahan berkas yang dilakukan pukul 14 30 WIB masih berada dalam rentang waktu pelayanan. Situasi ini menimbulkan pertimbangan publik mengenai konsistensi penerapan waktu pelayanan, agar tidak menjadi rancu dalam praktik maupun implementasi lapangan oleh pihak pengadilan.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menyampaikan kekhawatiran bahwa jika masa tahanan terdakwa tidak segera diperpanjang, terdakwa berpotensi bebas demi hukum karena masa penahanan yang habis. Saat ini kejaksaan tengah mengkaji langkah-langkah lanjutan untuk menjaga agar proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih akan terus dipantau oleh publik dan media, terutama terkait transparansi dan konsistensi pelayanan di institusi peradilan.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Aji Rahmadi Gantikan Yanuar Adi Nugroho sebagai Kasi Pidum Kejari Jaktim, Siap Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum
Eks Satgas Tipikor Timbul Mangasih Siap Perkuat Pembinaan dan Pelayanan Hukum di Kejari Jaktim
Sengketa Lahan Ruko Marinatama Mangga Dua Kian Memanas, Warga Minta Kemenhan Turun Tangan
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit
Hartono Tanuwidjaja Soroti Ketidakjelasan Regulasi Mediator Non-Hakim, Perlu Penguatan Sistem dan Kepastian Hukum
Dedy Priyo Handoyo: Cuaca Tak Boleh Redupkan Semangat Kebangsaan
Iwan Anggoro Warsita Resmi Dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Timur Kelas 1A Khusus
Audiensi Kajari Jaktim dengan Wartawan Jadi Momentum Sinergi dan Keterbukaan Informasi Hukum
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 18:06 WIB

Aji Rahmadi Gantikan Yanuar Adi Nugroho sebagai Kasi Pidum Kejari Jaktim, Siap Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Selasa, 25 November 2025 - 14:31 WIB

Eks Satgas Tipikor Timbul Mangasih Siap Perkuat Pembinaan dan Pelayanan Hukum di Kejari Jaktim

Rabu, 12 November 2025 - 14:29 WIB

Sengketa Lahan Ruko Marinatama Mangga Dua Kian Memanas, Warga Minta Kemenhan Turun Tangan

Selasa, 11 November 2025 - 00:53 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit

Selasa, 4 November 2025 - 15:41 WIB

Hartono Tanuwidjaja Soroti Ketidakjelasan Regulasi Mediator Non-Hakim, Perlu Penguatan Sistem dan Kepastian Hukum

Berita Terbaru

Foto: Kasi Pidum Kejari Jakarta Timur, Aji Rahmadi, bersama jajaran saat memberikan keterangan terkait kesiapan menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru 2026.

Hukum & Kriminal

Aji Rahmadi: Pidum Siap Hadapi Era KUHP–KUHAP Baru 2026

Selasa, 2 Des 2025 - 19:40 WIB