KDRT Berujung Penjara: Yuce Puas atas Vonis 3 Bulan untuk Sang Suami

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yuce melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan Foto: (Dok-Fhm/Okj/Kolase).

Yuce melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan Foto: (Dok-Fhm/Okj/Kolase).

JAKARTA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Yuce akhirnya mencapai putusan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Herinsa alias Erwin suami Yuce, atas tindakan kekerasan yang terjadi pada 15 Juni 2023 lalu.

Yuce melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan sehari setelah peristiwa berlangsung. Dengan membawa bukti visum dan menghadirkan saksi, ia mengaku mengalami luka memar dan bengkak di bagian kaki akibat penganiayaan di rumah mereka di kawasan Tebet.

“Saya hanya menuntut keadilan. Vonis ini setidaknya memberi efek jera. Saya puas, bukan karena balas dendam, tapi karena hukum telah berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Yuce usai persidangan, Rabu (14/5/25).

Diketahui, ini bukan pertama kalinya Yuce menjadi korban KDRT oleh Herinsa. Pada tahun 2016, ia pernah melaporkan kasus serupa di Jakarta Timur, namun tidak berlanjut karena pelaku berjanji tidak mengulanginya. Sayangnya, janji itu tidak ditepati. Tak hanya soal kekerasan, Yuce juga mengkritik sikap suaminya yang kerap menghindar dari tanggung jawab keuangan. “Selalu kalau urusan uang, dia hanya meminjam tanpa mau membayar. Bahkan talak pun dilontarkan saat ada tekanan finansial,” tambahnya.

Saat ini, Yuce masih harus menghadapi penagih utang yang menagih ratusan juta rupiah yang digunakan Herinsa untuk kepentingannya sendiri. Ia berharap vonis ini menjadi titik awal keadilan ditegakkan secara lebih luas.

“Saya hanya ingin hidup tenang dan hak saya sebagai manusia dihormati. Saya percaya hukum dan bersyukur keputusan ini memberi keadilan bagi saya,” tutur Yuce.

Menurut pengakuan saksi teman terdakwa yang bernama Ipen kalau Yuce memiliki pengaruh Karana orang tuanya di kedutaan namun Yuce membantah tuduhan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi mengenai jadwal penahanan Herinsa pasca vonis.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta
Kuasa Hukum Tegaskan: Fariz RM Pengguna, Bukan Pengedar
Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Laptop, Belum Keluar dari Gedung Jampidsus
Mahasiswa NTB Gugat PT AMNT: Dugaan Pencemaran Lingkungan, Manipulasi Pajak, dan CSR Fiktif Disorot
Fakta Baru Terungkap: Jejak Dugaan Persekongkolan Pengacara dan Pengembang dalam Kasus Ike Farida
Sidang Gugatan Rp100 Miliar Nikita Mirzani Ditunda, Mediasi Belum Capai Titik Sepakat
Pertemuan Tak Terduga di Polres Jaksel: Kuasa Hukum Dahlia Emir Bertemu Kimberley Ryder, Ungkap Fakta Kasus Dugaan Mafia Tanah
Kimberly Ryder Datangi Polres Jakarta Selatan Terkait Dugaan Penggelapan Mobil oleh Edward Akbar

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:57 WIB

Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:00 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan: Fariz RM Pengguna, Bukan Pengedar

Senin, 23 Juni 2025 - 20:56 WIB

Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Laptop, Belum Keluar dari Gedung Jampidsus

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:15 WIB

Mahasiswa NTB Gugat PT AMNT: Dugaan Pencemaran Lingkungan, Manipulasi Pajak, dan CSR Fiktif Disorot

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:54 WIB

Fakta Baru Terungkap: Jejak Dugaan Persekongkolan Pengacara dan Pengembang dalam Kasus Ike Farida

Berita Terbaru

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo Alhamdulillah, antusiasme untuk menjadi anggota PWI Jaya cukup tinggi.

PWI

Waw! PWI Jaya Gelar OKK Angkatan ke-21/2025

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:05 WIB

DKI Jakarta

Ditanya Soal Dugaan Pungli, Lurah Pinangsia Bungkam

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:27 WIB

Foto: Ilustrasi Penipuan. (Dok-Istimewa)

Hukum & Kriminal

Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta

Selasa, 1 Jul 2025 - 13:57 WIB