KDRT Berujung Penjara: Yuce Puas atas Vonis 3 Bulan untuk Sang Suami

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yuce melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan Foto: (Dok-Fhm/Okj/Kolase).

Yuce melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan Foto: (Dok-Fhm/Okj/Kolase).

JAKARTA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Yuce akhirnya mencapai putusan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Herinsa alias Erwin suami Yuce, atas tindakan kekerasan yang terjadi pada 15 Juni 2023 lalu.

Yuce melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan sehari setelah peristiwa berlangsung. Dengan membawa bukti visum dan menghadirkan saksi, ia mengaku mengalami luka memar dan bengkak di bagian kaki akibat penganiayaan di rumah mereka di kawasan Tebet.

“Saya hanya menuntut keadilan. Vonis ini setidaknya memberi efek jera. Saya puas, bukan karena balas dendam, tapi karena hukum telah berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Yuce usai persidangan, Rabu (14/5/25).

Diketahui, ini bukan pertama kalinya Yuce menjadi korban KDRT oleh Herinsa. Pada tahun 2016, ia pernah melaporkan kasus serupa di Jakarta Timur, namun tidak berlanjut karena pelaku berjanji tidak mengulanginya. Sayangnya, janji itu tidak ditepati. Tak hanya soal kekerasan, Yuce juga mengkritik sikap suaminya yang kerap menghindar dari tanggung jawab keuangan. “Selalu kalau urusan uang, dia hanya meminjam tanpa mau membayar. Bahkan talak pun dilontarkan saat ada tekanan finansial,” tambahnya.

Saat ini, Yuce masih harus menghadapi penagih utang yang menagih ratusan juta rupiah yang digunakan Herinsa untuk kepentingannya sendiri. Ia berharap vonis ini menjadi titik awal keadilan ditegakkan secara lebih luas.

“Saya hanya ingin hidup tenang dan hak saya sebagai manusia dihormati. Saya percaya hukum dan bersyukur keputusan ini memberi keadilan bagi saya,” tutur Yuce.

Menurut pengakuan saksi teman terdakwa yang bernama Ipen kalau Yuce memiliki pengaruh Karana orang tuanya di kedutaan namun Yuce membantah tuduhan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi mengenai jadwal penahanan Herinsa pasca vonis.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak
Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan
Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri
Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar
Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya
Rakor Pemkab Tangerang di Hotel Mewah Bandung Disorot: Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Terdakwa Kasus Kredit Macet BNI Lia Hertika Menangis Saat Pledoi, Mohon Dibebaskan Demi Anak
Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polri Tangani Laporan Sengketa Lahan Budiman Tiang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:25 WIB

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak

Senin, 22 Desember 2025 - 22:51 WIB

Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan

Senin, 22 Desember 2025 - 15:51 WIB

Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:10 WIB

Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:06 WIB

Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Foto: Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang memanfaatkan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kamis (25/12/2025).

News Metropolitan

Libur Natal, Kantah Jakarta Barat Tetap Layani Urusan Pertanahan Warga

Kamis, 25 Des 2025 - 22:20 WIB

Foto: Pohon tumbang akibat kekurangan tanah merah dan tertiup angin kencang.

Wali Kota Jakarta Pusat

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Gambir, Jakarta Pusat

Kamis, 25 Des 2025 - 21:18 WIB