Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Online dan Akses Ilegal Data Perbankan

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam konferensi pers Humas Polda Metro Jaya, Jum'at (9/5/2025), Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak Foto: (Dok/Fhm/Okj).

Dalam konferensi pers Humas Polda Metro Jaya, Jum'at (9/5/2025), Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak Foto: (Dok/Fhm/Okj).

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Siber Polda Metro Jaya bersama Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), mengungkap kasus penipuan online dan tindak pidana akses ilegal terhadap sistem elektronik perbankan yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, di depan Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jum’at (9/5/2025), Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Ia menjelaskan bahwa Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan klarifikasi terhadap sembilan orang yang membawa perangkat seperti ponsel dan kartu perdana. Diduga, alat-alat tersebut akan digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak kejahatan digital. Selain itu, delapan orang pemilik rekening yang dicurigai turut membantu aktivitas tersebut juga telah diperiksa.

Petugas Avsec (Aviation Security) turut diperiksa dalam rangkaian penyelidikan ini. Sejumlah pasal yang diterapkan dalam penyidikan antara lain Pasal 67 juncto Pasal 63 UU No. 27 Tahun 2023 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 82 dan 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Modus Link Phishing dan Pengambilalihan Rekening

Dalam kasus terpisah, polisi juga berhasil mengungkap tindak pidana akses ilegal terhadap sistem elektronik milik nasabah bank melalui teknik phishing. Modus ini berawal dari pesan WhatsApp yang dikirim oleh pelaku yang menyamar sebagai pihak bank. Dalam pesan tersebut, korban diarahkan untuk mengisi formulir melalui tautan palsu guna membatalkan transaksi pembelian pulsa fiktif senilai Rp3 juta.

Tanpa curiga, korban mengisi data pribadi seperti nomor rekening, nama lengkap, nama orang tua, hingga kode OTP. Setelah itu, rekening korban dibobol dengan transaksi senilai Rp100 juta.

Tersangka berinisial AL, yang kini masih buron (DPO), diketahui telah menjalankan aksinya sejak tiga tahun terakhir. Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku pada 27 April 2025 di Sumatera Selatan.

Peringatan dan Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolda Metro Jaya melalui  Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh iming-iming hadiah, diskon besar, atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan bank, pajak, atau institusi resmi lainnya.

Masyarakat diingatkan:

Jangan memberikan data pribadi, OTP, atau nomor rekening kepada pihak yang tidak dikenal.

Hindari mengklik tautan mencurigakan yang dikirim melalui pesan instan atau email.

Gunakan selalu situs dan layanan resmi bank, termasuk call center yang tertera di kartu ATM/kredit.

Segera lapor ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban penipuan.

Satgas PASTI mencatat telah memblokir lebih dari 44.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk penipuan. Kolaborasi antar lembaga diharapkan terus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari kejahatan digital yang makin marak.

Lindungi data pribadi Anda. Waspadalah terhadap segala bentuk penipuan online. Laporkan aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta
Kuasa Hukum Tegaskan: Fariz RM Pengguna, Bukan Pengedar
Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Laptop, Belum Keluar dari Gedung Jampidsus
Mahasiswa NTB Gugat PT AMNT: Dugaan Pencemaran Lingkungan, Manipulasi Pajak, dan CSR Fiktif Disorot
Fakta Baru Terungkap: Jejak Dugaan Persekongkolan Pengacara dan Pengembang dalam Kasus Ike Farida
Sidang Gugatan Rp100 Miliar Nikita Mirzani Ditunda, Mediasi Belum Capai Titik Sepakat
Pertemuan Tak Terduga di Polres Jaksel: Kuasa Hukum Dahlia Emir Bertemu Kimberley Ryder, Ungkap Fakta Kasus Dugaan Mafia Tanah
Kimberly Ryder Datangi Polres Jakarta Selatan Terkait Dugaan Penggelapan Mobil oleh Edward Akbar

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:57 WIB

Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:00 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan: Fariz RM Pengguna, Bukan Pengedar

Senin, 23 Juni 2025 - 20:56 WIB

Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Laptop, Belum Keluar dari Gedung Jampidsus

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:15 WIB

Mahasiswa NTB Gugat PT AMNT: Dugaan Pencemaran Lingkungan, Manipulasi Pajak, dan CSR Fiktif Disorot

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:54 WIB

Fakta Baru Terungkap: Jejak Dugaan Persekongkolan Pengacara dan Pengembang dalam Kasus Ike Farida

Berita Terbaru

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo Alhamdulillah, antusiasme untuk menjadi anggota PWI Jaya cukup tinggi.

PWI

Waw! PWI Jaya Gelar OKK Angkatan ke-21/2025

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:05 WIB

DKI Jakarta

Ditanya Soal Dugaan Pungli, Lurah Pinangsia Bungkam

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:27 WIB

Foto: Ilustrasi Penipuan. (Dok-Istimewa)

Hukum & Kriminal

Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta

Selasa, 1 Jul 2025 - 13:57 WIB