Polisi Tangkap Dua Pria Penipu Bermodus Debt Collector di Jatinegara

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Dua Pria Penipu Bermodus Debt Collector di Jatinegara. Foto: (Dok/PMJ/Kolase).

Polisi Tangkap Dua Pria Penipu Bermodus Debt Collector di Jatinegara. Foto: (Dok/PMJ/Kolase).

JAKARTA – Dua pria berinisial S dan R diringkus Tim Resmob Subdit 3 Tahbang Polda Metro Jaya usai melakukan aksi penipuan bermodus debt collector di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar untuk memberantas aksi premanisme dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Peristiwa penipuan terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban tengah melintas di Jalan Laksamana Malahayati, Cipinang Besar Selatan, ketika dihentikan oleh dua orang tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas leasing. Mereka menuduh korban menunggak cicilan kendaraan bermotor.

“Korban kemudian diajak ke kantor leasing yang ternyata fiktif. Di tengah perjalanan, pelaku menjatuhkan STNK palsu. Saat korban berusaha mengambilnya, pelaku langsung membawa kabur motor korban beserta kunci, STNK asli, dan telepon genggam,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Minggu (11/05/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp51,5 juta. Berbekal laporan yang masuk ke Polsek Jatinegara, Tim Resmob yang dipimpin Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil observasi CCTV dan informasi masyarakat, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua pelaku di dua lokasi berbeda. S ditangkap pada Jumat (9/5/2025) pukul 04.10 WIB di sebuah kontrakan di kawasan Halim Perdana Kusuma. Sedangkan R diamankan satu jam kemudian di sebuah perusahaan di Jatinegara Kaum.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit iPhone 15, satu lembar STNK, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku dari leasing. Jangan pernah menyerahkan kendaraan tanpa surat resmi atau pemberitahuan tertulis dari pihak leasing yang sah,” tegas Kombes Ade Ary.

Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke polisi apabila menemukan hal-hal mencurigakan atau merasa diintimidasi oleh pihak yang mengaku sebagai penagih utang.

“Kami terus melakukan penindakan melalui Operasi Berantas Jaya 2025 agar masyarakat merasa aman dan terlindungi dari aksi-aksi premanisme berkedok legal,” tutupnya.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota
Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum
RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi
Nyaris 2.000 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:14 WIB

Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:04 WIB

RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru