Polisi Tangkap Dua Pria Penipu Bermodus Debt Collector di Jatinegara

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Dua Pria Penipu Bermodus Debt Collector di Jatinegara. Foto: (Dok/PMJ/Kolase).

Polisi Tangkap Dua Pria Penipu Bermodus Debt Collector di Jatinegara. Foto: (Dok/PMJ/Kolase).

JAKARTA – Dua pria berinisial S dan R diringkus Tim Resmob Subdit 3 Tahbang Polda Metro Jaya usai melakukan aksi penipuan bermodus debt collector di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar untuk memberantas aksi premanisme dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Peristiwa penipuan terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban tengah melintas di Jalan Laksamana Malahayati, Cipinang Besar Selatan, ketika dihentikan oleh dua orang tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas leasing. Mereka menuduh korban menunggak cicilan kendaraan bermotor.

“Korban kemudian diajak ke kantor leasing yang ternyata fiktif. Di tengah perjalanan, pelaku menjatuhkan STNK palsu. Saat korban berusaha mengambilnya, pelaku langsung membawa kabur motor korban beserta kunci, STNK asli, dan telepon genggam,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Minggu (11/05/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp51,5 juta. Berbekal laporan yang masuk ke Polsek Jatinegara, Tim Resmob yang dipimpin Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil observasi CCTV dan informasi masyarakat, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua pelaku di dua lokasi berbeda. S ditangkap pada Jumat (9/5/2025) pukul 04.10 WIB di sebuah kontrakan di kawasan Halim Perdana Kusuma. Sedangkan R diamankan satu jam kemudian di sebuah perusahaan di Jatinegara Kaum.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit iPhone 15, satu lembar STNK, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku dari leasing. Jangan pernah menyerahkan kendaraan tanpa surat resmi atau pemberitahuan tertulis dari pihak leasing yang sah,” tegas Kombes Ade Ary.

Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke polisi apabila menemukan hal-hal mencurigakan atau merasa diintimidasi oleh pihak yang mengaku sebagai penagih utang.

“Kami terus melakukan penindakan melalui Operasi Berantas Jaya 2025 agar masyarakat merasa aman dan terlindungi dari aksi-aksi premanisme berkedok legal,” tutupnya.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Aksi Premanisme Resahkan Warga Jakarta, Empat Penarik Parkir Ilegal Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Online dan Akses Ilegal Data Perbankan
Kasus Penipuan Berkedok Proyek Dana Hibah Desa Dilaporkan ke Polisi
Sah, Divonis 4 Bulan 10 Hari Penjara 16 Pelaku Pencuri Kabel Telkom di Cipayung
10 Orang Diamankan Polisi dalam Kasus Penyerangan Bersenjata di Kemang
Sah, Siap Bela Ketua dan Sekretaris DK PWI Enam Pengacara Pranoto & Co Law Firm
Ibu Korban Pelecehan di Jakarta Timur Tuntut Keadilan Setelah Hampir 2 Tahun Tanpa Kejelasan 
Penjualan Obat Keras di Ciracas Merajalela, Penjaga Toko Diduga Kebal Hukum

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:06 WIB

Aksi Premanisme Resahkan Warga Jakarta, Empat Penarik Parkir Ilegal Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:45 WIB

Polisi Tangkap Dua Pria Penipu Bermodus Debt Collector di Jatinegara

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:00 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Online dan Akses Ilegal Data Perbankan

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:36 WIB

Kasus Penipuan Berkedok Proyek Dana Hibah Desa Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:07 WIB

Sah, Divonis 4 Bulan 10 Hari Penjara 16 Pelaku Pencuri Kabel Telkom di Cipayung

Berita Terbaru

Polisi Tangkap Dua Pria Penipu Bermodus Debt Collector di Jatinegara. Foto: (Dok/PMJ/Kolase).

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pria Penipu Bermodus Debt Collector di Jatinegara

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:45 WIB