Sah, Divonis 4 Bulan 10 Hari Penjara 16 Pelaku Pencuri Kabel Telkom di Cipayung

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

16 Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Cipayung Divonis 4 Bulan 10 Hari Penjara, Rabu (30/4/25). Foto: (Doc/Ep/Okj).

16 Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Cipayung Divonis 4 Bulan 10 Hari Penjara, Rabu (30/4/25). Foto: (Doc/Ep/Okj).

JAKARTA – Aksi pencurian kabel milik Telkom Indonesia kembali terjadi, kali ini di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Sebanyak 16 orang pelaku ditangkap dan divonis hukuman penjara selama 4 bulan 10 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (30/4/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Para pelaku tengah menggali kabel Telkom yang masih tertanam ketika mereka dipergoki oleh petugas Tim Presisi Polda Metro Jaya yang sedang berpatroli. Aktivitas mencurigakan para pelaku membuat petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.

Para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi dari Telkom atas penggalian kabel tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk diesel PS 190, satu unit mobil pickup bensin, dan 52 batang kabel masing-masing sepanjang dua meter.

Kasus ini kemudian diproses secara hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Iyan Ervina, S.H., melalui jaksa Donald Dwi Siswanto, S.H., M.H., menuntut para terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 363 Ayat (1) jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama.

Namun, Majelis Hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan, S.H., bersama dua hakim anggota, Doddy Hendrsakti, S.H. dan Indarto, S.H., M.H., memutuskan vonis lebih ringan, yakni 4 bulan 10 hari penjara. Pertimbangan yang meringankan vonis ini antara lain karena para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses hukum. Sementara itu, fakta bahwa mereka terbukti melakukan pencurian menjadi faktor yang memberatkan.

Keputusan ini sempat menjadi perhatian publik, terutama karena Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan hakim tanpa mengajukan banding.

Adapun nama-nama terdakwa dalam perkara ini adalah, Parwoto alias Gondrong bin Wagiman, Yoga, Gugun Gunawan, Defri, Hidayatullah, Sutrisno alias Tris bin Waryoni, Tarsa alias Asa bin Rasa, Haderiadi, Abdul Rohin, Abdul Komar alias Komar, Dasirin alias Irin bin Sampai, Ikbal Sopiani bin Cecep, Rian bin Aderi Mustopa, Karsadi bin Ropit, Ahmad Efendi bin Gudar, Wahyudin bin Kosim, Kurniawan alias Entong.

Pihak Telkom menyatakan dalam persidangan bahwa kabel yang dicuri masih aktif dan dapat digunakan sewaktu-waktu untuk perbaikan jaringan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aset vital negara, khususnya infrastruktur telekomunikasi.

Meski proses hukum telah berjalan, muncul pula pertanyaan dari publik mengenai sejauh mana integritas dan transparansi proses peradilan di Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam menangani kasus pencurian aset negara secara kolektif ini.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kompolnas Diminta Usut Dugaan Kriminalisasi Buruh Tani oleh Polda Sumut
Kasus LPEI Dinilai Ganggu Iklim Usaha, Kuasa Hukum: Jangan Kriminalisasi Hubungan Bisnis
Tim Hukum ASDP Sebut Akuisisi Jembatan Nusantara Sesuai GCG dan UU Perseroan
Pedagang Rokok Ilegal di Jabar Terancam 5 Tahun Bui! Pasal 54 UU Cukai Jadi Senjata Pamungkas
Ketika Hakim Mengadili Hakim, Sidang Suap Vonis Lepas Migor Jadi Ujian Integritas Peradilan
Komisi Yudisial Bergerak, Hakim Kasus Tom Lembong Akan Diperiksa Pekan Depan
Hans Falita Dituding Korupsi, Dr Soesilo: Pelaku Utama Sudah Dapat Abolisi, Klien Kami Harusnya Bebas
Diantori Kuasa Hukum Guntoro Harap Perselisihan Antar Tetangga di Pintu Besi Berakhir Damai
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Kompolnas Diminta Usut Dugaan Kriminalisasi Buruh Tani oleh Polda Sumut

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:29 WIB

Kasus LPEI Dinilai Ganggu Iklim Usaha, Kuasa Hukum: Jangan Kriminalisasi Hubungan Bisnis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Tim Hukum ASDP Sebut Akuisisi Jembatan Nusantara Sesuai GCG dan UU Perseroan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:37 WIB

Pedagang Rokok Ilegal di Jabar Terancam 5 Tahun Bui! Pasal 54 UU Cukai Jadi Senjata Pamungkas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:12 WIB

Ketika Hakim Mengadili Hakim, Sidang Suap Vonis Lepas Migor Jadi Ujian Integritas Peradilan

Berita Terbaru

Foto: Erdi Surbakti kuasa hukum Cekmat. (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Hukum & Kriminal

Kompolnas Diminta Usut Dugaan Kriminalisasi Buruh Tani oleh Polda Sumut

Sabtu, 25 Okt 2025 - 08:46 WIB