JAKARTA – Aksi pencurian kabel milik Telkom Indonesia kembali terjadi, kali ini di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Sebanyak 16 orang pelaku ditangkap dan divonis hukuman penjara selama 4 bulan 10 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (30/4/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Para pelaku tengah menggali kabel Telkom yang masih tertanam ketika mereka dipergoki oleh petugas Tim Presisi Polda Metro Jaya yang sedang berpatroli. Aktivitas mencurigakan para pelaku membuat petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.
Para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi dari Telkom atas penggalian kabel tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk diesel PS 190, satu unit mobil pickup bensin, dan 52 batang kabel masing-masing sepanjang dua meter.
Kasus ini kemudian diproses secara hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Iyan Ervina, S.H., melalui jaksa Donald Dwi Siswanto, S.H., M.H., menuntut para terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 363 Ayat (1) jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama.
Namun, Majelis Hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan, S.H., bersama dua hakim anggota, Doddy Hendrsakti, S.H. dan Indarto, S.H., M.H., memutuskan vonis lebih ringan, yakni 4 bulan 10 hari penjara. Pertimbangan yang meringankan vonis ini antara lain karena para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses hukum. Sementara itu, fakta bahwa mereka terbukti melakukan pencurian menjadi faktor yang memberatkan.
Keputusan ini sempat menjadi perhatian publik, terutama karena Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan hakim tanpa mengajukan banding.
Adapun nama-nama terdakwa dalam perkara ini adalah, Parwoto alias Gondrong bin Wagiman, Yoga, Gugun Gunawan, Defri, Hidayatullah, Sutrisno alias Tris bin Waryoni, Tarsa alias Asa bin Rasa, Haderiadi, Abdul Rohin, Abdul Komar alias Komar, Dasirin alias Irin bin Sampai, Ikbal Sopiani bin Cecep, Rian bin Aderi Mustopa, Karsadi bin Ropit, Ahmad Efendi bin Gudar, Wahyudin bin Kosim, Kurniawan alias Entong.
Pihak Telkom menyatakan dalam persidangan bahwa kabel yang dicuri masih aktif dan dapat digunakan sewaktu-waktu untuk perbaikan jaringan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aset vital negara, khususnya infrastruktur telekomunikasi.
Meski proses hukum telah berjalan, muncul pula pertanyaan dari publik mengenai sejauh mana integritas dan transparansi proses peradilan di Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam menangani kasus pencurian aset negara secara kolektif ini.
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin