Sidang Gugatan Pemilihan Dewan Kota Memasuki Babak Ketujuh, Dua Saksi Fakta Ungkap Dugaan Pelanggaran

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Proses hukum terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan Dewan Kota di wilayah DKI Jakarta terus bergulir.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Proses hukum terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan Dewan Kota di wilayah DKI Jakarta terus bergulir.

 

JAKARTA – Proses hukum terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan Dewan Kota di wilayah DKI Jakarta terus bergulir.Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang ketujuh pada Rabu (21/5/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat.

 

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat menghadirkan tiga orang saksi fakta. Namun, hanya dua saksi yang disetujui oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan di ruang sidang.

 

Saksi pertama, Iswadi, yang pernah menjabat sebagai Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jakarta Barat periode 2020–2022, mengaku sempat masuk sebagai nominasi calon Dewan Kota mewakili Kecamatan Palmerah. Ia menyatakan bahwa dirinya pernah diinformasikan oleh salah satu anggota panitia seleksi (pansel) bahwa ia berada di peringkat pertama hasil seleksi.

 

“Saya diberi tahu lewat pesan singkat bahwa saya menempati peringkat pertama dalam penilaian seleksi Dewan Kota. Saya memiliki bukti chat dan foto hasil penilaian yang ditandatangani oleh tujuh anggota pansel. Bahkan saya sempat mengonfirmasi langsung kepada Ketua Pansel, dan ia membenarkan hal tersebut. Bukti chat juga saya simpan, saya mempersilahkan kepada para penguggat untuk menjadikan barang bukti, walikota jakarta barat harus bertanggung jawab atas kekisruhan ini” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Percayalah kebenaran akan menemukan jalannya, segala sesuatu yang dikerjakan dengan cara dengan tidak baik akan menghasilkan hasil yang rusak, gubernur dki jakarta jadi terkait akibat tidak cerdasnya kerja walikota jakarta barat, iswadi menutup membicaraan

 

Saksi kedua, Ali, yang merupakan nominator calon Dewan Kota Jakarta Timur, menyampaikan adanya dugaan pelanggaran administrasi. Ia mengungkapkan bahwa salah satu calon peserta diduga tidak memenuhi syarat domisili.

 

Sementara itu, saksi ketiga yang tidak diizinkan memberikan kesaksian, Reyhan dari Jakarta Selatan, melalui pernyataan terpisah mengklaim adanya pelanggaran dalam proses pendaftaran. Menurutnya, terdapat berkas calon yang tetap diterima meski melewati batas waktu pendaftaran.

 

Kuasa hukum penggugat, Laduni, menyatakan bahwa keterangan para saksi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam proses seleksi calon anggota Dewan Kota.

 

“Fakta-fakta yang disampaikan di persidangan tadi menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses seleksi. Kami memiliki bukti kuat yang akan kami hadirkan pada persidangan berikutnya. Harus ada pembenahan agar tokoh masyarakat tidak dipermainkan dalam proses ini,” tegas Laduni kepada wartawan usai sidang.

 

Ia juga menegaskan bahwa para Wali Kota di seluruh wilayah DKI Jakarta harus ikut bertanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi dalam pemilihan Dewan Kota.

 

Di sisi lain, kuasa hukum dari pihak tergugat, yakni pemerintah daerah, menyatakan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

“Proses seleksi telah dilakukan berdasarkan aturan. Kami siap membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan ini,” katanya singkat.

 

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian lanjutan dari kedua belah pihak. (DCh)

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak
Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan
Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri
Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar
Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya
Rakor Pemkab Tangerang di Hotel Mewah Bandung Disorot: Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Terdakwa Kasus Kredit Macet BNI Lia Hertika Menangis Saat Pledoi, Mohon Dibebaskan Demi Anak
Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polri Tangani Laporan Sengketa Lahan Budiman Tiang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:25 WIB

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak

Senin, 22 Desember 2025 - 22:51 WIB

Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan

Senin, 22 Desember 2025 - 15:51 WIB

Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:10 WIB

Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:06 WIB

Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Foto: Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang memanfaatkan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kamis (25/12/2025).

News Metropolitan

Libur Natal, Kantah Jakarta Barat Tetap Layani Urusan Pertanahan Warga

Kamis, 25 Des 2025 - 22:20 WIB

Foto: Pohon tumbang akibat kekurangan tanah merah dan tertiup angin kencang.

Wali Kota Jakarta Pusat

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Gambir, Jakarta Pusat

Kamis, 25 Des 2025 - 21:18 WIB