JAKARTA – Umi Pipik Dian Irawati resmi melaporkan dua akun media sosial atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ke SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (22/5). Dalam kedatangannya sekitar pukul 17.30 WIB, ia didampingi oleh putranya, Abidzar Al Ghifari, serta tim kuasa hukum.
“Laporannya terkait cuitan-cuitan yang lebih kepada pembullyan,” ujar Umi Pipik kepada awak media usai membuat laporan.
Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil karena merasa perlakuan pemilik akun-akun tersebut sudah melampaui batas. “Pemerintah saat ini tengah gencar mengkampanyekan anti-bullying. Ini sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera,” tegasnya.
Kuasa hukum Umi Pipik, Rendy Anggara Putra, menjelaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada Pasal 27 UU ITE jo Pasal 310 dan 311 KUHP. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor: LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Laporan ini merupakan delik aduan, sehingga harus dilaporkan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan,” kata Rendy, menjawab pertanyaan mengapa pelaporan dilakukan oleh Umi Pipik meski sebelumnya somasi disampaikan oleh Abidzar.
Rendy menyebut, kedua akun yang dilaporkan sempat mendapat somasi resmi, namun tidak menunjukkan itikad baik. Salah satu justru kembali membuat unggahan bernada sarkas, sementara satu lainnya menghilang dari media sosial.
Meski begitu, Rendy menegaskan pihaknya telah mengamankan seluruh bukti, mulai dari tangkapan layar cuitan hingga cuplikan video podcast. “Kalau sudah dihapus, Direktorat Siber Polri punya alat untuk menelusurinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Abidzar telah melayangkan somasi kepada dua akun yang dimaksud: akun Instagram Yogi Nata Sukma dan akun X (Twitter) Fransois Sigit. Dalam komentarnya, Yogi menyebut Umi Pipik dengan kata kasar, sementara Fransois membuat unggahan bernada penghinaan lainnya.
“Langkah ini saya ambil sebagai bentuk bakti kepada ibu saya, sekaligus hadiah di hari ulang tahun saya,” ungkap Abidzar dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya.
Rendy menambahkan bahwa seluruh proses akan dikawal hingga tuntas. “Ketika hak seseorang dilanggar dan masuk ranah pidana, maka negara harus hadir melalui aparat penegak hukum,” tegasnya.
Umi Pipik dan tim kuasa hukum kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin