Aksi May Day Berujung Kekerasan: TAUD Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM dan Etik oleh Kepolisian ke Bareskrim Polri

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim Advokasi untuk Demokrasi bersama Korban saat Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Senin (16/6/25). (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Tim Advokasi untuk Demokrasi bersama Korban saat Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Senin (16/6/25). (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 berubah menjadi tragedi ketika aparat keamanan diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap peserta aksi. Puluhan buruh dan elemen masyarakat yang turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi dan menuntut keadilan sosial justru menjadi korban tindakan represif yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian.

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan adanya dugaan kuat pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi selama pengamanan aksi tersebut. Sebanyak 14 orang peserta aksi ditangkap secara paksa dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa alasan hukum yang jelas oleh Polda Metro Jaya.

Tidak hanya itu, TAUD juga mengungkap bahwa sebagian peserta mengalami kekerasan fisik, verbal, bahkan dugaan kekerasan seksual oleh sejumlah orang yang diduga sebagai aparat, namun tidak mengenakan atribut kepolisian resmi. Insiden ini disebut terjadi di bawah flyover Lucky, Jakarta, pada saat massa aksi sedang membubarkan diri secara damai.

“Kami memiliki bukti berupa video, foto, dan kesaksian langsung yang menunjukkan terjadinya tindakan kekerasan oleh aparat terhadap para peserta aksi,” ungkap Guntur dari TAUD dalam keterangan pers di Mabes Polri, Senin (16/6). “Bentuk-bentuk kekerasan ini termasuk pengeroyokan, penganiayaan, hingga tindakan pelecehan verbal yang tidak pantas.”

TAUD menyatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran pidana ke Bareskrim Polri, serta mengajukan pengaduan etik dan pelanggaran prosedur hukum ke Divisi Propam dan Wasidik Mabes Polri. Mereka menegaskan bahwa tindakan aparat tidak hanya mencederai hukum, tapi juga mengancam prinsip demokrasi dan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Buruh dan warga negara yang menyuarakan haknya bukan musuh negara. Polisi seharusnya melindungi, bukan malah menjadi pelaku kekerasan,” tegas Andri, anggota TAUD.

Pernyataan keras juga disampaikan oleh orang tua dari salah satu korban. Dalam keterangannya, ia mengaku kecewa dan marah atas perlakuan yang diterima anaknya. “Saya izinkan anak saya turun ke jalan untuk belajar mencintai Indonesia. Tapi yang dia dapatkan justru cacian, kekerasan, bahkan pelecehan dari mereka yang seharusnya mengayomi.”

TAUD menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar respons terhadap insiden Mei lalu, namun juga bentuk desakan agar tidak terjadi impunitas terhadap pelaku kekerasan dari institusi negara. Mereka menuntut Polri untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan yang objektif dan transparan.

Dengan mendekatnya Hari Bhayangkara pada 1 Juli mendatang, TAUD mengajak institusi Polri untuk melakukan introspeksi dan pembenahan internal. “Kami tidak menolak polisi, kami menolak kekerasan. Sudah saatnya Polri membuktikan bahwa mereka benar-benar menjadi pelindung rakyat, bukan pelaku pelanggaran,” pungkas Guntur.

Pihak Kepolisian hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan tuduhan yang diajukan oleh TAUD. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan dan akan memperbarui berita ini apabila ada tanggapan dari pihak terkait.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota
Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum
RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi
Nyaris 2.000 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:07 WIB

Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:14 WIB

Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum

Berita Terbaru