Apresiasi Langkah Cepat Unit Reskrim Polsek Cengkareng Dalam Kasus Kekerasan terhadap Advokat di Sky Garden

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang advokat di lahan Sky Garden, milik PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Cengkareng

Dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang advokat di lahan Sky Garden, milik PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Cengkareng

 

JAKARTA – Dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang advokat di lahan Sky Garden, milik PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cengkareng pada Sabtu (7/6) malam.

 

Penangkapan tersebut terjadi setelah kejadian yang mengejutkan pada Minggu sore (1/6/2025) lalu, ketika advokat yang juga kuasa hukum PT RRAA, Ardian Effendi, S.H., menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang.

 

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, S.H., M.H., yang mengonfirmasi bahwa dua tersangka sudah ditangkap dalam kaitannya dengan insiden kekerasan tersebut. “Ya, dua orang sudah kita amankan,” kata Parman yang dikenal tegas dalam penanganan kasus-kasus kriminal di wilayah hukum Polsek Cengkareng.

 

Sementara itu, pihak kuasa hukum korban, Toha Bintang S. El Tamrin, S.H., M.M., dari kantor hukum Bintang & Partners, menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat kepolisian dalam menangani kasus ini.

 

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Unit Reskrim Polsek Cengkareng dalam menangani kasus ini. Kami berharap hal ini menjadi contoh dalam penegakan hukum terhadap kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab,” ujarnya.

 

Namun, Bintang juga mengingatkan agar kepolisian tidak berhenti hanya pada dua tersangka tersebut. Berdasarkan rekaman video amatir yang beredar, pengeroyokan terhadap advokat tersebut dilakukan oleh lebih dari dua orang.

 

“Kami berharap polisi segera menangkap pelaku lainnya. Dalam video itu terlihat jelas bahwa lebih dari lima orang terlibat dalam pengeroyokan ini. Dari dua orang yang sudah ditangkap, kami berharap polisi dapat segera mengungkap identitas dan menangkap pelaku lainnya,” tegas Bintang.

 

Kekerasan ini bermula ketika Ardian Effendi, yang tengah melaksanakan tugas sebagai kuasa hukum PT RRAA, menerima perlakuan kekerasan dari sekelompok preman dan beberapa orang yang mengenakan seragam keamanan. Peristiwa itu terjadi saat Ardian melakukan sosialisasi terkait pengelolaan lahan yang akan dikembangkan oleh PT RRAA. Akibat serangan itu, Ardian menderita luka lebam di wajah dan tubuhnya, yang jelas merusak martabat profesi advokat yang seharusnya dihormati dalam menjalankan tugasnya.

 

Kasus pengeroyokan ini tak hanya menjadi perhatian bagi kalangan advokat, tetapi juga memicu reaksi dari aktivis dan masyarakat yang khawatir akan maraknya praktik premanisme yang meresahkan. Sebagai pilar penegakan hukum, profesi advokat yang menjadi korban dalam kejadian ini juga membuka perdebatan tentang urgensi penegakan hukum terhadap aksi-aksi kekerasan dan premanisme yang semakin meluas di masyarakat.

 

Sejumlah kalangan mendesak agar kepolisian lebih tegas dalam menangani kasus semacam ini, guna memberi efek jera bagi pelaku premanisme yang kerap mengganggu ketertiban umum dan merusak citra hukum di Indonesia.*

Penulis : Yoga Stevian

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Lasdin Wlas, Napas Panjang Seorang Advokat dalam Lintas Zaman
Polemik Kepala Cabang Bank Index Pluit dalam Pengembalian Dana Rp250juta, Kuasa Hukum Henny Ang Dinilai Gagal Jalankan Tugas
SP2Lid Polrestro Jakbar Terbit Mendadak, Klarifikasi PPAT Belum Dilakukan?
Sidang Kasus Fariz RM di PN Jakarta Selatan Ditunda Dua Kali, Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Kejaksaan Berhati-hati
“Menjaga Waras di Balik Palu: Tantangan Psikologis Hakim Zaman Now”
Janji Pembayaran Tak Kunjung Terealisasi, Klien Pertanyakan Itikad Baik Henny Ang Kepala Cabang Bank Index Pluit 
Buruan Kejati Jabar Akhirnya Ditangkap Setelah Terlibat Korupsi Anggaran 2024
Sidang Kasus Narkoba Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dakwaan yang Dinilai Salah Sasaran

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:53 WIB

Lasdin Wlas, Napas Panjang Seorang Advokat dalam Lintas Zaman

Senin, 28 Juli 2025 - 19:16 WIB

SP2Lid Polrestro Jakbar Terbit Mendadak, Klarifikasi PPAT Belum Dilakukan?

Senin, 28 Juli 2025 - 16:12 WIB

Sidang Kasus Fariz RM di PN Jakarta Selatan Ditunda Dua Kali, Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Kejaksaan Berhati-hati

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:16 WIB

“Menjaga Waras di Balik Palu: Tantangan Psikologis Hakim Zaman Now”

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:14 WIB

Janji Pembayaran Tak Kunjung Terealisasi, Klien Pertanyakan Itikad Baik Henny Ang Kepala Cabang Bank Index Pluit 

Berita Terbaru

Mengenal Lebih Dekat Advokat Tertua Indonesia: Lasdin Wlas, S.H.
Figur Senior di Dunia Advokat dan Penegakan Hukum.

Hukum & Kriminal

Lasdin Wlas, Napas Panjang Seorang Advokat dalam Lintas Zaman

Rabu, 30 Jul 2025 - 17:53 WIB