Deolipa Yumara Tanggapi Penangkapan Ayah Farel Prayoga: Nasib, Judi Online Memang Tidak Ada Ampun

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktisi Hukum dan Mantan Pengacara Barada E, Deolipa Yumara. (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Praktisi Hukum dan Mantan Pengacara Barada E, Deolipa Yumara. (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai penangkapan Joko Suyoto, ayah kandung penyanyi cilik Farel Prayoga, adalah bentuk ketegasan hukum terhadap praktik perjudian online yang kian marak dan sulit diberantas.

Penangkapan Joko Suyoto, ayah kandung penyanyi cilik Farel Prayoga, karena dugaan keterlibatan dalam perjudian online, mengundang perhatian publik. Terkait hal tersebut, praktisi hukum dan mantan pengacara Barada E, Deolipa Yumara memberikan tanggapan tajam dan realistis mengenai persoalan hukum yang dihadapi.

“Siapa pun yang terlibat perjudian online, apalagi dengan alat bukti yang cukup seperti aplikasi di ponsel dan transaksi bank, tidak bisa dihindarkan dari proses hukum. Ini soal pasal 303 KUHP, dan itu jelas pidana,” ujar Deolipa, di Pendopo, di Kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (17/6).

Menurutnya, sejak era 1995 hingga sekarang, perkara judi sudah menjadi kejahatan yang tidak bisa dinegosiasikan. “Kalau sudah ketangkap berjudi pakai uang, pasti ditahan. Tidak ada toleransi,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku akan tetap ditahan hingga proses peradilan berlangsung. Prosesnya pun bisa dipercepat bila berkas perkara telah lengkap. “Biasanya sidang bisa dalam dua minggu atau sebulan. Vonisnya bervariasi, tergantung besarnya kasus. Bisa tiga bulan, enam bulan, sampai dua tahun. Kalau skalanya besar, bisa lebih,” terang Deolipa.

Namun, Deolipa juga mengungkapkan sisi lain dari realita perjudian online di Indonesia. Menurutnya, ini bukan persoalan individu semata. “Bukan cuma ayah Farel yang terjerat. Ini masalah nasional. Banyak orang main judi online. Kalau semua ditangkap, penjara kita bisa penuh,” ucapnya prihatin.

Ia menyayangkan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), meski sudah memblokir banyak situs, belum mampu sepenuhnya menanggulangi maraknya judi daring. “Diblokir satu, tumbuh seribu. Ini seperti penyakit laten. Karena apa? Karena judi sudah jadi budaya, hobi bagi sebagian masyarakat kita,” ujar Deolipa.

Menanggapi posisi Farel Prayoga yang sedang naik daun dan kini harus menghadapi kenyataan pahit tentang ayahnya, Deolipa menilai ini sebagai ironi kehidupan. “Farel kerja keras, nyanyi, cari nafkah halal. Tapi bapaknya malah terjerat judi. Mungkin dari sisi bapaknya, itu dianggap hobi. Tapi tetap saja, hukum tidak bisa kompromi,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Deolipa mengajak publik untuk lebih sadar terhadap bahaya judi online dan berharap adanya edukasi masif serta penegakan hukum yang tegas. “Kalau tidak, penjara bisa luber karena judi. Tapi mau tidak mau, hukum harus ditegakkan. Demi keadilan dan ketertiban sosial,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Perjudian online merupakan tindak pidana di Indonesia berdasarkan Pasal 303 KUHP dan dapat dikenakan pidana penjara. Pemerintah terus berupaya memberantas kejahatan ini, namun partisipasi masyarakat dan kesadaran hukum tetap menjadi kunci utama.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Michael Shah Kuasa Hukum PGN: Fakta Sidang Buktikan Transaksi Gas Bukan Fiktif
Sidang Korupsi LPEI, Kuasa Hukum: Newin Nugroho Tak Nikmati Dana Hanya Jalankan Perintah Komisaris
Sidang Korupsi LPEI: Ahli KPK Diperiksa, Kuasa Hukum Jimmy Masrin Pertanyakan Independensi dan Kewenangan Audit
De Jure Pertanyakan Komitmen Kejagung dalam Eksekusi Kasus Silfester Matutina
Rudianto Lallo Desak Kejagung Proses Pidana Kajari Jakbar Terkait Kasus Fahrenheit
Dari Penggemar Jadi Pembenci, Warganet Penghina Ruben Onsu Alasan Khilaf Dirasuki Iblis
Dugaan Pelecehan Seksual di Rumah Dinas Bupati Dharmasraya, Forum Mahasiswa Desak Aparat Bertindak
Kuasa Hukum Jimmy Masrin, Waldus Situmorang Tegaskan Kliennya Sudah Bayar Lebih dari Nilai Utang

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:23 WIB

Michael Shah Kuasa Hukum PGN: Fakta Sidang Buktikan Transaksi Gas Bukan Fiktif

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:17 WIB

Sidang Korupsi LPEI: Ahli KPK Diperiksa, Kuasa Hukum Jimmy Masrin Pertanyakan Independensi dan Kewenangan Audit

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:43 WIB

De Jure Pertanyakan Komitmen Kejagung dalam Eksekusi Kasus Silfester Matutina

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Rudianto Lallo Desak Kejagung Proses Pidana Kajari Jakbar Terkait Kasus Fahrenheit

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:43 WIB

Dari Penggemar Jadi Pembenci, Warganet Penghina Ruben Onsu Alasan Khilaf Dirasuki Iblis

Berita Terbaru