Deolipa Yumara Tanggapi Penangkapan Ayah Farel Prayoga: Nasib, Judi Online Memang Tidak Ada Ampun

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktisi Hukum dan Mantan Pengacara Barada E, Deolipa Yumara. (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Praktisi Hukum dan Mantan Pengacara Barada E, Deolipa Yumara. (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai penangkapan Joko Suyoto, ayah kandung penyanyi cilik Farel Prayoga, adalah bentuk ketegasan hukum terhadap praktik perjudian online yang kian marak dan sulit diberantas.

Penangkapan Joko Suyoto, ayah kandung penyanyi cilik Farel Prayoga, karena dugaan keterlibatan dalam perjudian online, mengundang perhatian publik. Terkait hal tersebut, praktisi hukum dan mantan pengacara Barada E, Deolipa Yumara memberikan tanggapan tajam dan realistis mengenai persoalan hukum yang dihadapi.

“Siapa pun yang terlibat perjudian online, apalagi dengan alat bukti yang cukup seperti aplikasi di ponsel dan transaksi bank, tidak bisa dihindarkan dari proses hukum. Ini soal pasal 303 KUHP, dan itu jelas pidana,” ujar Deolipa, di Pendopo, di Kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (17/6).

Menurutnya, sejak era 1995 hingga sekarang, perkara judi sudah menjadi kejahatan yang tidak bisa dinegosiasikan. “Kalau sudah ketangkap berjudi pakai uang, pasti ditahan. Tidak ada toleransi,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku akan tetap ditahan hingga proses peradilan berlangsung. Prosesnya pun bisa dipercepat bila berkas perkara telah lengkap. “Biasanya sidang bisa dalam dua minggu atau sebulan. Vonisnya bervariasi, tergantung besarnya kasus. Bisa tiga bulan, enam bulan, sampai dua tahun. Kalau skalanya besar, bisa lebih,” terang Deolipa.

Namun, Deolipa juga mengungkapkan sisi lain dari realita perjudian online di Indonesia. Menurutnya, ini bukan persoalan individu semata. “Bukan cuma ayah Farel yang terjerat. Ini masalah nasional. Banyak orang main judi online. Kalau semua ditangkap, penjara kita bisa penuh,” ucapnya prihatin.

Ia menyayangkan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), meski sudah memblokir banyak situs, belum mampu sepenuhnya menanggulangi maraknya judi daring. “Diblokir satu, tumbuh seribu. Ini seperti penyakit laten. Karena apa? Karena judi sudah jadi budaya, hobi bagi sebagian masyarakat kita,” ujar Deolipa.

Menanggapi posisi Farel Prayoga yang sedang naik daun dan kini harus menghadapi kenyataan pahit tentang ayahnya, Deolipa menilai ini sebagai ironi kehidupan. “Farel kerja keras, nyanyi, cari nafkah halal. Tapi bapaknya malah terjerat judi. Mungkin dari sisi bapaknya, itu dianggap hobi. Tapi tetap saja, hukum tidak bisa kompromi,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Deolipa mengajak publik untuk lebih sadar terhadap bahaya judi online dan berharap adanya edukasi masif serta penegakan hukum yang tegas. “Kalau tidak, penjara bisa luber karena judi. Tapi mau tidak mau, hukum harus ditegakkan. Demi keadilan dan ketertiban sosial,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Perjudian online merupakan tindak pidana di Indonesia berdasarkan Pasal 303 KUHP dan dapat dikenakan pidana penjara. Pemerintah terus berupaya memberantas kejahatan ini, namun partisipasi masyarakat dan kesadaran hukum tetap menjadi kunci utama.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Imigrasi Tutup Layanan Saat Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Masyarakat Diminta Urus Dokumen Lebih Awal
Dua Eks Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan Polda Metro Jaya, Diduga Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar
Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Pasutri di Bekasi, Korban Tewas Dipukul Linggis Saat Perampokan
Pengadilan Jakarta Timur Jatuhkan Vonis 10 Bulan bagi Empat Pelaku Pencurian Senjata Polisi
Tambang Ilegal Sulut Disorot, Aktivis Turun ke Jalan di Kejagung dan Kementerian ESDM
Kericuhan di PN Jakarta Timur: Jaksa dan Advokat Berseteru Soal Pasal 509, Tuduhan Pasal Selundupan hingga Dugaan Permintaan Uang Mencuat
Belum Ada Pengajuan Penangguhan, Polda Metro Jaya Tegaskan Penahanan Richard Lee Masih Berjalan
Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Narkotika Ilegal Milik WNA Rusia di Bali
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:29 WIB

Imigrasi Tutup Layanan Saat Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Masyarakat Diminta Urus Dokumen Lebih Awal

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:11 WIB

Dua Eks Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan Polda Metro Jaya, Diduga Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:08 WIB

Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Pasutri di Bekasi, Korban Tewas Dipukul Linggis Saat Perampokan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:20 WIB

Pengadilan Jakarta Timur Jatuhkan Vonis 10 Bulan bagi Empat Pelaku Pencurian Senjata Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:59 WIB

Tambang Ilegal Sulut Disorot, Aktivis Turun ke Jalan di Kejagung dan Kementerian ESDM

Berita Terbaru