JAkARTA — Sebuah tempat usaha spa di kawasan Jelambar Baru, Jakarta Barat, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di balik layanan relaksasi yang ditawarkan. Tempat yang dikenal dengan nama Comfort Spa itu disebut-sebut memasarkan layanan seksual secara terbuka melalui media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun okjakarta.com, tempat yang berlokasi di Sentra Latumenten itu diduga kuat menyimpang dari izin operasionalnya. Sejumlah unggahan promosi di platform digital seperti TikTok, Instagram, dan Facebook memperlihatkan adanya penawaran jasa yang melampaui batas layanan spa pada umumnya.
Dalam sebuah percakapan dengan akun media sosial Comfort Spa, wartawan okjakarta.com memperoleh kiriman katalog foto wanita, berikut rincian tarif dan jenis layanan yang ditawarkan secara eksplisit. Bahkan, dalam komunikasi tersebut terdapat penawaran layanan seksual dengan variasi tertentu, termasuk permintaan untuk membawa alat kontrasepsi pribadi.

Seorang pria berinisial F (38), yang mengaku pernah mengunjungi tempat tersebut, membenarkan adanya penawaran “paket khusus” dengan harga jutaan rupiah. “Dari awal masuk sudah diarahkan untuk memilih jenis layanan tertentu. Terapisnya memberikan informasi tentang layanan tambahan secara langsung,” ujarnya.
Pakar kebijakan publik Awy Eziary menilai praktik semacam ini tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga merusak tatanan sosial di masyarakat. “Pemerintah tidak boleh membiarkan tempat-tempat seperti ini beroperasi di tengah pemukiman warga. Selain melanggar hukum, ini juga menyangkut moral publik,” kata Awy saat dihubungi okjakarta.com, Minggu (15/6/2025).
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum secara tegas melarang segala bentuk prostitusi di wilayah provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 menegaskan bahwa usaha spa hanya boleh menyediakan layanan kesehatan dan kebugaran tubuh.
okjakarta.com telah mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada pihak pengelola Comfort Spa dan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi. Petugas keamanan di lokasi pun menolak memberikan akses maupun keterangan kepada wartawan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama aparat penegak hukum diminta segera melakukan penelusuran dan penindakan, tidak hanya untuk memastikan kepatuhan usaha spa terhadap aturan, tetapi juga untuk mengantisipasi potensi pelanggaran lain, seperti perdagangan orang dan eksploitasi seksual.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan pengawasan terhadap industri hiburan malam di ibu kota, yang kerap kali disalahgunakan untuk aktivitas ilegal di luar izin usaha yang diberikan.
Dedi Kasudin Paragraf saat di konfirmasi terkait berita ini tidak memberikan tanggapan, sampai berita ini di terbitkan Redaksi
Penulis : Yoga Stevian
Editor : Helmi AR