PH Erdi Surbakti Tuding Premanisme dan Pembiaran Aparat dalam Sengketa Lahan PT Alam Sutra di Tangerang

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ahli waris saat diselamatkan warga demi mempertahankan tanah miliknya. (Dok-Istimewa)

Foto: Ahli waris saat diselamatkan warga demi mempertahankan tanah miliknya. (Dok-Istimewa)

TANGERANG – Dugaan tindak pidana pengerusakan lahan dan penganiayaan terhadap ahli waris pemilik tanah di kawasan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kembali mencuat ke publik.

Penasehat Hukum ahli waris, Erdi Surbakti, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut yang diduga melibatkan pihak PT Alam Sutra dengan menggunakan jasa sejumlah preman.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (30/1/2026), Erdi Surbakti menyebutkan bahwa pengerusakan lahan milik Pandih dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak dilengkapi Surat Kuasa maupun Surat Tugas resmi dari PT Alam Sutra.

Aksi tersebut diduga dilakukan secara paksa dan menimbulkan trauma bagi ahli waris, termasuk seorang perempuan bernama Diana yang dilaporkan sempat pingsan saat berupaya mempertahankan hak atas tanah warisan keluarganya.

“Klien kami mempertahankan haknya secara sah, namun justru mengalami tekanan dan intimidasi. Bahkan, hingga kini pihak kepolisian belum melakukan tindakan tegas, meskipun sudah ada laporan resmi,” ujar Erdi.

Erdi mengungkapkan, setidaknya telah terdapat tiga laporan polisi yang masuk di Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Pinang terkait dugaan pengerusakan dan penganiayaan tersebut. Namun demikian, para terduga pelaku yang disebut dikomandoi seseorang berinisial Haji M belum pernah diperiksa.

Pihak kuasa hukum menduga adanya pembiaran dan perlindungan dari oknum aparat terhadap para terlapor. Dugaan tersebut, menurut Erdi, menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat sekitar yang merasa terganggu dan terancam oleh aktivitas pengerusakan lahan yang terus berlangsung.

“Di hadapan aparat, termasuk Kapolsek setempat, aktivitas pengerukan dengan alat berat tetap berlangsung tanpa adanya upaya penghentian maupun penindakan. Ini sangat kami sesalkan dan mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Peristiwa tersebut juga menjadi sorotan warga karena dilakukan secara terbuka dan disaksikan masyarakat, termasuk anak korban yang masih berstatus pelajar.

Dalam kondisi tertekan, korban bahkan dilaporkan sempat berteriak meminta perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar menghentikan aktivitas pembangunan di atas tanah yang masih berstatus sengketa antara ahli waris Pandih dan PT Alam Sutra.

Sementara itu, salah satu laporan resmi telah dibuat oleh Rizky Lamhot Ginting, S.H., advokat dari Erdi Surbakti & Partner’s Law Office, di Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: LAPDUAN/119/II/2025/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota, tertanggal 24 Februari 2025.

Dalam laporan itu dijelaskan bahwa pada Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, terlapor diduga datang ke lokasi lahan waris di Kunciran Jaya dengan membawa alat berat jenis buldoser. Terlapor disebut merusak papan pengumuman kepemilikan tanah serta meratakan tanaman kebun milik korban.

Atas peristiwa tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama dan/atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Alam Sutra maupun Polres Metro Tangerang Kota belum terkonfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan objektif guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kemenkum-LAN Luncurkan FKK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti Menuju Indonesia Emas 2045
Judul: Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Terlalu Dangkal
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Narkoba di Jakarta Timur 
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Daftar G di Cibarusah, Dua Pelaku Diamankan dan Pemasok Diburu
Dugaan Korupsi Proyek Smelter dan PLTU Mengemuka, GPM Maluku Utara Minta Aparat Bertindak
Menteri HAM Natalius Pigai Klarifikasi Isu Usulan Gedung Baru di DPR
DPR Apresiasi Program Literasi Rutan Surabaya, Warga Binaan Dihukum Baca Buku
Bawa Tiga Botol Cairan Berbahaya Bersumbu Saat Demo DPR, ANH Resmi Jadi Tersangka
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Kemenkum-LAN Luncurkan FKK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:52 WIB

Judul: Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Terlalu Dangkal

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:27 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Daftar G di Cibarusah, Dua Pelaku Diamankan dan Pemasok Diburu

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Smelter dan PLTU Mengemuka, GPM Maluku Utara Minta Aparat Bertindak

Senin, 15 Juni 2026 - 12:32 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Klarifikasi Isu Usulan Gedung Baru di DPR

Berita Terbaru

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan sekitar 77 persen pelaku UMKM di Indonesia masih belum memiliki legalitas usaha dan menjalankan aktivitas bisnis secara informal.

Bisnis Ekonomi

Menteri UMKM: 77 Persen Pelaku UMKM Belum Miliki Legalitas Usaha

Kamis, 18 Jun 2026 - 12:00 WIB