Konflik Pertanahan di Kebun Sayur Kapuk: Ribuan Warga Terancam Kehilangan Rumah, Ini Penjelasan Warga dan Kuasa Hukum 

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pius Situmorang bersama warga Kebun Sayur, RT 6 RW 07, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Pius Situmorang bersama warga Kebun Sayur, RT 6 RW 07, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Konflik pertanahan di kawasan Kebun Sayur, RT 6 RW 07, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menyisakan luka mendalam bagi sekitar 1.500 kepala keluarga atau lebih dari 3.000 jiwa yang telah mendiami lahan seluas sekitar 23 hektare selama puluhan tahun.

Warga mendadak kehilangan tempat tinggal setelah puluhan rumah mereka digusur secara paksa oleh sekelompok yang diduga berisi preman, yang beraksi atas perintah seseorang bernama Sri Herawati. Herawati mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, meskipun keabsahan surat-surat kepemilikannya masih dipertanyakan oleh warga dan kuasa hukum mereka.

Sejarah dan Status Lahan: Perspektif Warga dan Kuasa Hukum

Hadi Suwito, warga yang telah tinggal dan menggarap lahan sejak 1996, menjelaskan bahwa kawasan ini awalnya adalah tanah terlantar sejak tahun 1970-an dan baru kemudian ditempati oleh masyarakat yang mencari tempat tinggal dan mengelola kebun. “Awalnya memang bukan tanah rakyat, tapi tanah yang terlantar dan tidak berpenghuni,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/6). Hadi menegaskan bahwa warga berkeyakinan sudah berhak atas tanah tersebut karena telah menguasai fisiknya sejak puluhan tahun.

Pius Situmorang, kuasa hukum warga, menyoroti atas adanya putusan pengadilan banten dimana vonis pemalsuan dokumen terhadap sri herawati arifin alm Ta Sin Heng, bila mengaitkan terhadap persoalan konflik dikebon sayur nama herawati tidak asing dalam persoalan pertanahan,” ujarnya.

Proses Penggusuran dan Intimidasi

Penggusuran lahan yang dilakukan sejak awal Maret 2025, di awal bulan puasa, terjadi secara paksa dan diwarnai intimidasi kepada warga. Sebagian warga ditawarkan uang ganti rugi berkisar Rp10 juta hingga Rp25 juta, namun ada yang menolak karena merasa nilai tersebut jauh dari layak. Muhammad Andreas, Ketua RT 016 RW 010 sekaligus Ketua Aliansi Perjuangan Warga Kebun Sayur, mengungkapkan bahwa intimidasi melibatkan preman dan aparat yang tidak jelas identitas serta surat tugasnya.

Isu Kriminalisasi dan Pemanggilan Warga

Sejumlah warga yang aktif memperjuangkan hak mereka telah dipanggil oleh pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan Sri Herawati. Hal ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang berupaya mempertahankan hak mereka. Pius Situmorang mengkritik sikap aparat yang dianggap lebih responsif terhadap laporan pihak penggugat ketimbang menanggapi laporan warga soal penggusuran ilegal.

Kondisi Sri Herawati dan Dugaan Kejanggalan

Misteri juga menyelimuti sosok Sri Herawati yang dikabarkan sudah berusia sekitar 97 tahun dan diduga telah meninggal, meski laporan hukum masih menuliskan namanya sebagai pelapor aktif. Kejanggalan ini menimbulkan keraguan masyarakat atas legitimasi klaim dan proses hukum yang berjalan.

Upaya Penyelesaian dan Harapan Warga

Warga Kebun Sayur yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Warga Kebun Sayur terus berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum dan audiensi ke berbagai lembaga, termasuk pemerintah daerah, Komnas HAM, serta Komisi III DPR RI. Mereka berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, bisa turun tangan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan menyelesaikan konflik pertanahan yang kian meruncing di jantung ibu kota.

Muhammad Andreas menegaskan, “Kami menolak segala bentuk negosiasi ganti rugi yang tidak adil. Kami hanya ingin mempertahankan hak kami atas tanah yang telah kami tempati puluhan tahun.”

Konflik pertanahan di Kebun Sayur Kapuk menggambarkan rumitnya persoalan agraria di perkotaan yang menyangkut hak-hak warga yang sudah lama menempati lahan versus klaim kepemilikan yang dipertanyakan keabsahannya.

Penggusuran paksa dan intimidasi memperburuk kondisi sosial warga, sementara proses hukum yang berjalan menimbulkan dugaan kriminalisasi dan ketidakadilan. Diperlukan intervensi serius dari pemerintah dan penegak hukum agar masalah ini tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Syukuran Keberangkatan Umrah Ketua PWI Jaya, Momentum Eratkan Solidaritas Jurnalis
Kepercayaan Publik terhadap Tempo di Bawah 50 Persen, Survei TBRC Ungkap Penurunan Kualitas Jurnalistik
Nasi Kotak Nendia Primarasa Viral di Inggris
Lulusan Lemhannas RI Angkatan 219 Kampanyekan Nilai Kebangsaan di CFD Jakarta
Warga Minta CKTRP Kec. Gropet Tindak Tegas 3 Unit Bangunan Komersial Diduga Tanpa Izin di Jl. Swadaya 
Luar Biasa, PWI Jaya Gelar Tiga OKK Berurutan
Gugatan Dewan Kota DKI Jakarta Bergulir di PTUN: Walikota Jakbar dan Sekko Terancam Tergugat
Peringatan HUT Radarjakarta.id yang ke 2 Bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:19 WIB

Syukuran Keberangkatan Umrah Ketua PWI Jaya, Momentum Eratkan Solidaritas Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:15 WIB

Kepercayaan Publik terhadap Tempo di Bawah 50 Persen, Survei TBRC Ungkap Penurunan Kualitas Jurnalistik

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:31 WIB

Nasi Kotak Nendia Primarasa Viral di Inggris

Senin, 7 Juli 2025 - 11:21 WIB

Lulusan Lemhannas RI Angkatan 219 Kampanyekan Nilai Kebangsaan di CFD Jakarta

Senin, 30 Juni 2025 - 19:22 WIB

Warga Minta CKTRP Kec. Gropet Tindak Tegas 3 Unit Bangunan Komersial Diduga Tanpa Izin di Jl. Swadaya 

Berita Terbaru