Telusuri Anggaran BOS 2023 SDN Pluit 01: Pembelian, Pemeliharaan hingga Pembayaran Honor

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pintu Gerbang SDN 01 Pluit. (Dok-Istimewa)

Foto: Pintu Gerbang SDN 01 Pluit. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Pluit 01 yang beralamat di Jalan Pluit Selatan 01, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, untuk Tahun Anggaran 2023 menjadi perhatian publik, pada Sabtu (28/6/2025), seiring munculnya sejumlah pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas belanja sekolah.

Berdasarkan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan data realisasi anggaran, beberapa poin penting perlu dikonfirmasi untuk memastikan bahwa pengelolaan dana publik ini dilakukan secara tepat sasaran.

1. Pembelian PC Komputer: Sesuai RKAS?

Pihak sekolah dilaporkan melakukan pembelian 5 unit PC Komputer dengan spesifikasi Core i5 senilai Rp64.219.050. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah pembelian ini telah tercantum dalam RKAS 2023 dan apakah pengadaannya dilakukan sesuai prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah.

Konfirmasi dari pihak sekolah diperlukan untuk menjelaskan rincian spesifikasi, vendor penyedia, serta bukti pendukung seperti faktur dan Berita Acara Serah Terima (BAST).

2. & 3. Pemeliharaan Printer: Dokumentasi dan Efisiensi Anggaran

Dua kegiatan pemeliharaan printer juga tercatat dalam anggaran:

• Pemeliharaan 3 unit printer senilai Rp1.899.099

• Pemeliharaan 2 unit printer senilai Rp5.064.220

Besarnya anggaran untuk dua unit printer menuai pertanyaan dari publik, mengingat angka tersebut jauh lebih besar dibanding pemeliharaan tiga unit printer sebelumnya.

Verifikasi dibutuhkan untuk memastikan rincian biaya tersebut mencakup penggantian komponen, jasa servis, atau pembelian tinta/toner.

Selain itu, bukti dokumentasi seperti laporan teknisi dan foto sebelum-sesudah perawatan menjadi penting untuk memastikan realisasi kegiatan.

4. Gaji Guru Honorer: Sesuai RKAS dan Mekanisme Pembayaran?

Gaji untuk satu orang guru honorer dengan nominal Rp4.641.854 per bulan selama 12 bulan, total Rp55.702.248, menjadi bagian dari anggaran BOS 2023. Pihak sekolah perlu memberikan klarifikasi terkait dasar perhitungan honor tersebut dan apakah pembayaran dilakukan secara langsung ke rekening guru sesuai ketentuan.

Penyesuaian dengan RKAS dan bukti transfer menjadi indikator penting dalam memastikan ketepatan penyaluran dana.

5. Gaji Penjaga Sekolah: Apakah Mekanisme Sama Diterapkan?

Nominal yang sama juga tercatat untuk gaji seorang penjaga sekolah selama setahun, yakni Rp55.702.248.

Muncul pertanyaan apakah proses pembayaran dilakukan secara non-tunai dan sesuai ketentuan yang tertuang dalam RKAS.

Bukti transfer dan kontrak kerja antara sekolah dengan tenaga honorer dibutuhkan untuk memperkuat keabsahan data.

6. Workshop Kurikulum Merdeka: Ada Dokumentasi?

Kegiatan workshop Kurikulum Merdeka dengan nilai anggaran Rp16.650.000 menjadi salah satu program penguatan kapasitas guru yang dibiayai BOS.

Pihak sekolah diharapkan dapat menunjukkan bukti pelaksanaan kegiatan, seperti daftar hadir, foto kegiatan, serta materi pelatihan yang digunakan.

Keberadaan dokumentasi ini menjadi aspek penting dalam memastikan bahwa kegiatan benar-benar dilaksanakan.

Kesimpulan

Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS sangat krusial, mengingat dana ini bersumber dari anggaran negara untuk menunjang operasional dan peningkatan mutu pendidikan.

Publik berhak tahu, dan pihak sekolah berkewajiban memberikan klarifikasi berdasarkan bukti yang sah.

Diperlukan keterbukaan dari semua pihak untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sistem pendidikan di Indonesia.

Diketahui, Dana BOS adalah singkatan dari Dana (Bantuan Operasional Sekolah). Ini adalah program pemerintah Indonesia untuk menyediakan dana bagi sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk membiayai operasional sekolah, terutama untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Dana ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

Secara lebih rinci, Dana BOS digunakan untuk: 

• Biaya operasional sekolah: Membiayai berbagai kebutuhan sekolah seperti listrik, air, alat tulis, buku, dan lain-lain.

• Mendukung kegiatan belajar mengajar: Membantu pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran, termasuk pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi.

• Meningkatkan kesejahteraan guru dan karyawan:Membantu pembiayaan gaji guru honorer dan karyawan sekolah.

• Mendukung program sekolah: Membantu pelaksanaan berbagai program sekolah seperti program penggerak sekolah, pengembangan sekolah berprestasi, dan lain-lain.

Penyaluran Dana BOS dilakukan secara bertahap dan transparan, dengan pelaporan penggunaan dana dilakukan secara online.

Sebagai informasi, sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Sekolah Dasar Negeri 01 Pluit.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Dugaan Mark-up Dana BOS di SDN Pondok Kopi 02, Kepala Sekolah: Sudah Dimonev, Tak Ada Persoalan
Hendri Yudi Resmi Lulus dari Program Strategis Lemhannas RI Angkatan ke-219
Tarbiyatul Falah Al-Malikiyyah: Pesantren Mandiri Demi Santri Hebat
PT HighScope Indonesia Dihadapkan pada Sengketa Pengelolaan Sekolah HighScope dan Eksistensi Sublisensi Highscope untuk level SD Keatas
Pertumbuhan Ekonomi Melambat, BINUS University Tegaskan Peran Kampus dalam Cetak SDM Adaptif
Siswa SDN Grogol Utara 16 Raih Prestasi di FLS3N Kecamatan Kebayoran Lama
Fantastis! Jasa Pembuangan Sampah SDN Lagoa 02 Capai Rp2 Juta per Bulan
Pemberhentian Rektor Universitas Pancasila, karena Komunikasi yang Tidak Harmonis antara Rektor dan Yayasan serta Fakultas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:00 WIB

Telusuri Anggaran BOS 2023 SDN Pluit 01: Pembelian, Pemeliharaan hingga Pembayaran Honor

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:19 WIB

Dugaan Mark-up Dana BOS di SDN Pondok Kopi 02, Kepala Sekolah: Sudah Dimonev, Tak Ada Persoalan

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:10 WIB

Hendri Yudi Resmi Lulus dari Program Strategis Lemhannas RI Angkatan ke-219

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:30 WIB

Tarbiyatul Falah Al-Malikiyyah: Pesantren Mandiri Demi Santri Hebat

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:25 WIB

PT HighScope Indonesia Dihadapkan pada Sengketa Pengelolaan Sekolah HighScope dan Eksistensi Sublisensi Highscope untuk level SD Keatas

Berita Terbaru

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, Ratifikasi dan Verifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, memimpin langsung kegiatan.

Mertopolitan

Komisi Pendataan Dewan Pers Gelar Verifikasi di Bogor

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:41 WIB