JAKARTA – Menanggapi semakin berkembangnya narasi dan spekulasi publik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, Tim Kuasa Hukum resmi menggelar konferensi pers pada Minggu, 15 Juni 2025, bertempat di Senayan Golf Club, Jakarta.
Konferensi ini dihadiri oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Yakup Putra Hasibuan, S.H., L.L.M; Prof. Dr. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A; Rivai Kusumanegara, S.H., M.H; dan Andra Reinhard Pasaribu, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Yakup Putra Hasibuan menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah ditangani oleh pihak berwenang dan proses penyelidikannya telah dihentikan secara resmi oleh Bareskrim Polri karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
“Perlu kami sampaikan bahwa laporan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah dihentikan. Penyidikan yang dilakukan Bareskrim sangat komprehensif, mencakup verifikasi skripsi, dosen pembimbing, hingga ke kampus tempat beliau menempuh pendidikan. Hasilnya: tidak ditemukan pelanggaran atau kecurangan. Jadi, tidak ada alasan hukum untuk melanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Yakup.
Tim hukum menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang terus mendorong narasi seolah-olah kasus ini belum selesai, serta mendesak agar ijazah Presiden ditunjukkan ke publik.
“Ini adalah bentuk kriminalisasi. Negara kita adalah negara hukum. Prinsip dasar hukum menyatakan bahwa siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan. Tidak bisa setiap individu dipaksa menunjukkan dokumen pribadinya hanya karena tekanan publik,” tambah Yakup.
Tim juga menyoroti bahwa upaya untuk terus menggiring opini publik terkait (Kuliah Kerja Nyata) KKN dapat merusak tatanan hukum dan memberikan preseden buruk bagi sistem demokrasi Indonesia. Mereka memperingatkan bahwa jika hal semacam ini dibiarkan, maka setiap pejabat publik atau warga negara bisa sewaktu-waktu dipaksa menunjukkan dokumen pribadi hanya karena adanya tekanan atau opini liar dari sekelompok orang.
“Kami akan terus mengawal isu ini dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Yakup.
Konferensi pers ini diakhiri dengan imbauan kepada seluruh media dan masyarakat untuk tidak terjebak dalam narasi-narasi sesat serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip negara hukum.
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin