JAKARTA – Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan hukum terkait hak cipta lagu legendaris “Nuansa Bening”. Gugatan ini dilayangkan oleh dua pencipta lagu tersebut, Keenan Nasution dan Rudy Pekerti, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menanggapi hal ini, Vidi Aldiano didampingi tim kuasa hukum dari kantor pengacara Yakub Hasibuan menyatakan siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh para pencipta lagu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata. Namun, kami tegaskan bahwa gugatan ini tidak berdasar. Kami akan buktikan itu di persidangan,” ujar Yakup Hasibuan kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (15/6).
Kuasa hukum juga mengklarifikasi kabar yang menyebut bahwa Vidi menghapus lagu tersebut dari Spotify karena mengakui kesalahan. Mereka menjelaskan bahwa penghapusan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, bukan pengakuan bersalah.
“Vidi tidak menghapus lagu karena mengakui bersalah. Itu hanya bagian dari bentuk penghormatan atas proses hukum. Kami ingin semuanya berjalan dengan baik, transparan, dan adil,” lanjut Yakub.
Pihak Vidi juga menyayangkan nominal gugatan yang diajukan, yang disebut-sebut mencapai Rp24,5 miliar. Mereka menilai nilai tersebut tidak proporsional dan berharap proses ini bisa dikaji lebih lanjut, termasuk kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Sampai saat ini komunikasi secara langsung dari pihak penggugat belum banyak terjadi. Kami terbuka untuk mediasi, jika itu memungkinkan. Namun kami juga siap mengikuti proses hukum hingga selesai,” ujar Yakup.
Terkait jadwal sidang, persidangan lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025, dan tim hukum Vidi masih melengkapi berbagai dokumen legal yang dibutuhkan. Pihak keluarga dan kerabat dekat pun menyatakan dukungan penuh terhadap Vidi dalam menghadapi persoalan ini.
Meski kasus ini mengejutkan banyak pihak, tim hukum menegaskan bahwa hingga kini tidak ada pengakuan bersalah dari pihak Vidi Aldiano. Mereka juga meminta publik untuk menunggu hasil dari proses hukum dan tidak mengambil kesimpulan sepihak.
“Kami harap semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan. Kami akan menyampaikan jawaban dan pembuktian di persidangan secara lengkap,” tutup Yakub.
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin