JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan berinisial DS (51), tersangka kasus korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/7/2025). DS diamankan di Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat.
DS yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan dan kebersihan tahun anggaran 2024. Kasus ini berkaitan dengan sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick-up operasional angkutan sampah.
Akibat perbuatan DS, negara mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp877.233.225. Saat ditangkap, DS bersikap kooperatif dan langsung diserahkan ke Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan, pihaknya akan terus memburu seluruh DPO dan meminta para buronan menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Semua akan kami eksekusi demi kepastian hukum,” tegasnya.
Penulis : Matyadi
Editor : Helmi AR