Jaksa Yakin Ada Suap Rp60 Miliar ke Hakim, Rp32 Miliar Disebut Mengalir ke Majelis

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Andi Setyawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). (Dok-story.kejaksaan.go.id)

Foto: Andi Setyawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). (Dok-story.kejaksaan.go.id)

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tetap meyakini adanya aliran dana suap sebesar Rp60 miliar dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terhadap hakim yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari story.kejaksaan.go.id, Minggu (8/3/2026).

Keyakinan tersebut disampaikan JPU, Andi Setyawan, saat membacakan tanggapan atau replik terhadap nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan enam terdakwa dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026.

Dalam persidangan tersebut, jaksa memberikan jawaban menyeluruh terhadap seluruh dalil pembelaan yang diajukan para terdakwa maupun tim penasihat hukum mereka. Tanggapan itu mencakup dua pokok perkara, yakni dugaan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta dugaan praktik suap terhadap hakim.

Menurut Andi, keyakinan jaksa mengenai adanya aliran dana suap Rp60 miliar didasarkan pada sejumlah alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Bukti tersebut antara lain berupa cek serta dokumen catatan tulisan tangan yang menggambarkan alur permintaan dan distribusi dana.

“Dari total permintaan tersebut, JPU meyakini bahwa dana yang benar-benar sampai kepada Wahyu Gunawan dan Majelis Hakim hanya berjumlah sekitar Rp32 miliar,” ujar Andi dalam persidangan.

Sementara itu, terhadap selisih dana sebesar Rp28 miliar, jaksa menyimpulkan bahwa uang tersebut tidak sepenuhnya tersalurkan kepada pihak yang menjadi tujuan awal. Berdasarkan konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum, dana tersebut justru diduga dinikmati oleh tiga terdakwa lain, yakni Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafe’i.

Sebagai konsekuensi hukum atas dugaan penerimaan dana tersebut, jaksa menuntut ketiganya untuk membayar uang pengganti. Masing-masing terdakwa dibebankan kewajiban membayar sekitar Rp9,3 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana yang dinilai tidak sampai kepada pihak yang dituju.

Meski demikian, dalam pembelaannya salah satu terdakwa, Ariyanto, membantah menerima bagian dari dana Rp28 miliar tersebut. Ia menilai tuduhan jaksa tidak memiliki dasar kuat.

Menanggapi bantahan tersebut, JPU tetap berpegang pada rangkaian bukti yang telah diajukan di persidangan, termasuk dokumen transaksi serta kronologi distribusi dana yang dinilai memiliki keterkaitan logis dengan para terdakwa.

“Seluruh dalil ini kini telah kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk dipertimbangkan,” kata Andi.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan akhir dari para terdakwa atau duplik pada sidang berikutnya. Majelis hakim kemudian akan mempertimbangkan seluruh argumentasi dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik suap dalam proses peradilan serta upaya perintangan terhadap penegakan hukum.

Aparat penegak hukum menilai pengungkapan perkara tersebut penting untuk menjaga integritas sistem peradilan dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Tiang Tower Roboh di Kembangan, Warga Terluka—Izin dan Pengawasan Disorot
Tipu Ahmad Sahroni Pakai Nama KPK, Perempuan Ini Ditangkap Polda Metro Jaya
Hery Susanto Resmi Dilantik Menjadi Pimpinan Baru Ombudsman Republik Indonesia 2026–2031
Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Soroti Lonjakan Masalah di Era Digital
Dari Halal Bihalal ke Reformasi Profesi: MAPPI Gaungkan UU Penilai dan Database Properti Nasional
Didi Sukarno Ingatkan Bahaya Distorsi Demokrasi
Peneliti Politik Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penghasutan Gulingkan Prabowo Subianto
Unhan RI Selenggarakan Wisuda Program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) Tahun Akademik 2026
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 15:50 WIB

Tipu Ahmad Sahroni Pakai Nama KPK, Perempuan Ini Ditangkap Polda Metro Jaya

Jumat, 10 April 2026 - 20:25 WIB

Hery Susanto Resmi Dilantik Menjadi Pimpinan Baru Ombudsman Republik Indonesia 2026–2031

Jumat, 10 April 2026 - 15:20 WIB

Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Soroti Lonjakan Masalah di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 - 15:12 WIB

Dari Halal Bihalal ke Reformasi Profesi: MAPPI Gaungkan UU Penilai dan Database Properti Nasional

Jumat, 10 April 2026 - 13:02 WIB

Didi Sukarno Ingatkan Bahaya Distorsi Demokrasi

Berita Terbaru