Jaksa Yakin Ada Suap Rp60 Miliar ke Hakim, Rp32 Miliar Disebut Mengalir ke Majelis

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Andi Setyawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). (Dok-story.kejaksaan.go.id)

Foto: Andi Setyawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). (Dok-story.kejaksaan.go.id)

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tetap meyakini adanya aliran dana suap sebesar Rp60 miliar dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terhadap hakim yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari story.kejaksaan.go.id, Minggu (8/3/2026).

Keyakinan tersebut disampaikan JPU, Andi Setyawan, saat membacakan tanggapan atau replik terhadap nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan enam terdakwa dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026.

Dalam persidangan tersebut, jaksa memberikan jawaban menyeluruh terhadap seluruh dalil pembelaan yang diajukan para terdakwa maupun tim penasihat hukum mereka. Tanggapan itu mencakup dua pokok perkara, yakni dugaan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta dugaan praktik suap terhadap hakim.

Menurut Andi, keyakinan jaksa mengenai adanya aliran dana suap Rp60 miliar didasarkan pada sejumlah alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Bukti tersebut antara lain berupa cek serta dokumen catatan tulisan tangan yang menggambarkan alur permintaan dan distribusi dana.

“Dari total permintaan tersebut, JPU meyakini bahwa dana yang benar-benar sampai kepada Wahyu Gunawan dan Majelis Hakim hanya berjumlah sekitar Rp32 miliar,” ujar Andi dalam persidangan.

Sementara itu, terhadap selisih dana sebesar Rp28 miliar, jaksa menyimpulkan bahwa uang tersebut tidak sepenuhnya tersalurkan kepada pihak yang menjadi tujuan awal. Berdasarkan konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum, dana tersebut justru diduga dinikmati oleh tiga terdakwa lain, yakni Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafe’i.

Sebagai konsekuensi hukum atas dugaan penerimaan dana tersebut, jaksa menuntut ketiganya untuk membayar uang pengganti. Masing-masing terdakwa dibebankan kewajiban membayar sekitar Rp9,3 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana yang dinilai tidak sampai kepada pihak yang dituju.

Meski demikian, dalam pembelaannya salah satu terdakwa, Ariyanto, membantah menerima bagian dari dana Rp28 miliar tersebut. Ia menilai tuduhan jaksa tidak memiliki dasar kuat.

Menanggapi bantahan tersebut, JPU tetap berpegang pada rangkaian bukti yang telah diajukan di persidangan, termasuk dokumen transaksi serta kronologi distribusi dana yang dinilai memiliki keterkaitan logis dengan para terdakwa.

“Seluruh dalil ini kini telah kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk dipertimbangkan,” kata Andi.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan akhir dari para terdakwa atau duplik pada sidang berikutnya. Majelis hakim kemudian akan mempertimbangkan seluruh argumentasi dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik suap dalam proses peradilan serta upaya perintangan terhadap penegakan hukum.

Aparat penegak hukum menilai pengungkapan perkara tersebut penting untuk menjaga integritas sistem peradilan dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Pemuda Pencari Keadilan Laporkan Dugaan Penyimpangan Keuangan PT PLN ke Jampidsus Kejagung RI
Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas
AHY: Infrastruktur Harus Tekan Biaya Hidup dan Buka Peluang Ekonomi Masyarakat
Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana
Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana
Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian
Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik
PWNU Kaltara Luruskan Polemik Penetapan Tuan Rumah Muktamar NU 2026: Tidak Ada Penolakan terhadap Pesantren Lirboyo
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:47 WIB

Pemuda Pencari Keadilan Laporkan Dugaan Penyimpangan Keuangan PT PLN ke Jampidsus Kejagung RI

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:57 WIB

Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:43 WIB

AHY: Infrastruktur Harus Tekan Biaya Hidup dan Buka Peluang Ekonomi Masyarakat

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:02 WIB

Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:37 WIB

Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membahas penguatan kelembagaan dan penyelarasan fungsi koordinasi kementeriannya bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Kamis (25/6).

Hukum & Kriminal

Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:57 WIB