JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proses restrukturisasi kredit di Bank Jakarta, yang sebelumnya dikenal sebagai Bank DKI.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, dalam pernyataan tertulis kepada media pada Selasa (15/7). Ia menyebut bahwa GEMAH menerima laporan dari sumber internal Bank Jakarta terkait indikasi adanya kredit bermasalah dengan nilai yang sangat besar.
“GEMAH memperoleh data dari karyawan internal Bank Jakarta bahwa terdapat dana restrukturisasi kredit dalam perhatian khusus senilai Rp 2 triliun. Selain itu, tercatat pula kredit kurang lancar sebesar Rp 21,3 miliar, kredit dalam proses sebesar Rp 36,8 miliar, serta kredit macet mencapai Rp 418 miliar,” ungkap Badrun.
Menurut Badrun, besarnya nilai kredit bermasalah tersebut patut menjadi perhatian serius penegak hukum karena berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya dalam konteks pengelolaan keuangan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia juga menyoroti perubahan nama Bank DKI menjadi Bank Jakarta yang, menurutnya, tidak boleh dijadikan alat untuk menutupi persoalan lama.
“Restrukturisasi ini sangat mencurigakan. Jangan sampai pergantian nama justru menjadi tameng untuk menghilangkan jejak kredit bermasalah,” tegas Badrun. “Kejati DKI Jakarta harus memanggil dan memeriksa jajaran Komisaris serta Direksi Bank Jakarta untuk dimintai keterangan.”
GEMAH menyatakan akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan ini dan siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga keuangan milik daerah.
“Bank ini milik rakyat Jakarta. Jangan sampai kepercayaan publik dihancurkan oleh praktik-praktik yang tidak sehat,” pungkas Badrun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bank Jakarta maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan dan temuan yang disampaikan oleh GEMAH.
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin




































