Komisi Informasi DKI Tekankan Urgensi Sistem Pengelolaan Data di Badan Publik

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi KIP di Jakarta Timur: Komisi Informasi Dorong Percepatan Transformasi PPID

Sosialisasi KIP di Jakarta Timur: Komisi Informasi Dorong Percepatan Transformasi PPID

JAKARTA — Komisioner Bidang Edukasi,Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Ferid Nugroho, menegaskan pentingnya pengelolaan data dan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan “Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik” yang diselenggarakan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, di ruang pola gedung A Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Selasa (21/7/2025).

Dalam paparannya, Ferid menyampaikan bahwa informasi merupakan aset penting yang harus dikelola secara sistematis sebelum disampaikan kepada publik.

“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kunci untuk membangun _public trust_. Jika dikelola dengan baik oleh PPID, informasi dapat menjadi instrumen kontrol dan pelayanan publik yang efektif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tugas utama Komisi Informasi adalah menyelesaikan sengketa informasi serta memastikan badan publik menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut,Ferid juga merinci empat klasifikasi informasi publik, yaitu: Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, Informasi serta-merta, Informasi setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan.

Selain itu, Ferid turut memaparkan hasil evaluasi e-Monev tahun 2024. Dari 519 badan publik di Jakarta, sebanyak 257 dinyatakan tidak informatif. Sementara itu,5 kurang informatif, 60 cukup informatif, 99 menuju informatif, dan 67 berhasil meraih predikat informatif.

“KI DKI Jakarta terus mendorong perbaikan kualitas layanan informasi publik melalui _coaching clinic_ yang dilaksanakan setiap Jumat, serta menerbitkan Surat Edaran Zona Informatif. Kami juga meluncurkan Indeks Keterbukaan Informasi sebagai instrumen pengukuran,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Eko Darmawan, mengimbau para sekretaris kecamatan dan lurah untuk lebih aktif mendukung keterbukaan informasi di wilayahnya.

“Dari 10 kecamatan di Jakarta Timur, terdapat 6 kecamatan Informatif, 4 masih berstatus tidak informatif. Sementara dari 165 kelurahan, baru 8 yang meraih predikat informatif,” ungkapnya.

Eko berharap kegiatan ini menjadi wadah diskusi aktif sekaligus meningkatkan kesadaran aparatur sipil negara akan pentingnya keterbukaan informasi publik. Sosialisasi ini diikuti oleh 176 peserta, terdiri atas sekretaris kecamatan dan sekretaris kelurahan se-Jakarta Timur. Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari hasil pelaksanaan e-Monev.

Sementara itu, narasumber kedua, Ketua Subkelompok Pelayanan Informasi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi DKI Jakarta, Harry Sanjaya, menyampaikan bahwa saat ini telah diterbitkan regulasi terbaru berupa Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024. Regulasi tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang berlaku sejak 2016, serta memuat mekanisme pengelolaan informasi publik, termasuk sembilan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib diikuti badan publik.

Harry juga menegaskan bahwa PPID Utama siap memberikan pendampingan kepada PPID tingkat kecamatan dan kelurahan, khususnya dalam menghadapi tahapan evaluasi keterbukaan informasi publik.

“Saat pelaksanaan e-Monev, tim PPID Utama siap melakukan pendampingan bagi kecamatan dan kelurahan di Jakarta Timur. Dengan demikian, kami berharap jumlah badan publik yang meraih predikat informatif dari wilayah ini dapat terus meningkat,” tandasnya.

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

MUI DKI Jakarta Dirikan Pusat Layanan Kesehatan dan Pemberdayaan Keluarga, Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat
Penertiban Angkot Sembarangan di Stasiun Cakung, Sudinhub Jakarta Timur Tindak Lanjut Lapdumas
Ketua KI DKI Tekankan Transparansi untuk Wujudkan Jakarta Kota Global
Pemilik Saung Intan Curhat: Omzet Lumayan tapi Beban Sewa & Biaya Tinggi Harap Pemerataan, Ini Kisahnya
Kegiatan Arisan Bulanan RW 07 Pererat Tali Silaturahmi dan Kebersamaan
BRI Unit Cililitan Besar Telusuri Ulang Kasus Sertifikat Nasabah: Kepala Unit Mulyono Minta Waktu Pelajari Permasalahan
Pengusaha Kuliner di PGC Klaim Sertifikat Rumah Belum Dikembalikan Meski Cicilan Kredit Sudah Lunas di Bank BRI Unit Cililitan Besar
Gubernur Pramono Lantik Sekda Baru DKI Jakarta
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:23 WIB

MUI DKI Jakarta Dirikan Pusat Layanan Kesehatan dan Pemberdayaan Keluarga, Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:09 WIB

Penertiban Angkot Sembarangan di Stasiun Cakung, Sudinhub Jakarta Timur Tindak Lanjut Lapdumas

Senin, 8 Desember 2025 - 23:26 WIB

Ketua KI DKI Tekankan Transparansi untuk Wujudkan Jakarta Kota Global

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:59 WIB

Pemilik Saung Intan Curhat: Omzet Lumayan tapi Beban Sewa & Biaya Tinggi Harap Pemerataan, Ini Kisahnya

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:20 WIB

Kegiatan Arisan Bulanan RW 07 Pererat Tali Silaturahmi dan Kebersamaan

Berita Terbaru

Foto: Kepala Bapas Jakarta Barat, Sri Susilarti.

Kementerian Hukum

Bapas Jakarta Barat Perkuat Reintegrasi Sosial Melalui Kelayan Binter

Kamis, 11 Des 2025 - 22:52 WIB