Pengacara Deolipa Yumara Tanggapi Pencabutan Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladis

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kolase Deolipa Yumara dan Nikita Mirzani. (Dok-Fhm-Okj)

Foto: Kolase Deolipa Yumara dan Nikita Mirzani. (Dok-Fhm-Okj)

JAKARTA – Pengacara sekaligus praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan tanggapan terkait pencabutan gugatan wanprestasi yang sebelumnya diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladis. Gugatan yang awalnya menyoal perjanjian lisan antara kedua pihak ini resmi dihentikan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, atas instruksi langsung dari sang artis.

Menurut Deolipa, pencabutan gugatan merupakan langkah yang wajar dan sah dalam proses hukum. “Bisa jadi setelah ditelaah, pihak Nikita menilai bahwa gugatan ini tidak memiliki nilai pembuktian yang cukup kuat karena hanya didasarkan pada perjanjian lisan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (15/7).

Deolipa menjelaskan bahwa perjanjian lisan memang sah secara hukum, namun sangat sulit dibuktikan di pengadilan. “Omongan itu lidah tak bertulang. Hari ini ngomong A, besok B. Kalau dasarnya cuma omong-omong, itu susah dijadikan bukti,” tambahnya.

Ia juga menilai pencabutan gugatan ini sebagai bagian dari strategi hukum untuk mengalihkan energi dan fokus tim kuasa hukum ke perkara pidana yang sedang berjalan. “Daripada membuang waktu, tenaga, dan biaya untuk perkara yang lemah, lebih baik konsentrasi untuk membela Nikita dalam kasus pidana yang ada,” ungkap Deolipa.

Ketika ditanya apakah pencabutan gugatan bisa diartikan sebagai tanda kekalahan, Deolipa menjawab, “Kalau dia sudah mencabut, berarti dia sudah tahu bakal kalah. Kalau yakin menang, ya jalan terus. Tapi kalau sudah dicabut, berarti sudah tahu hasil akhirnya.”

Ia menegaskan bahwa pencabutan ini bukanlah permainan hukum, melainkan strategi berproses secara hukum. “Bisa saja awalnya mencoba, siapa tahu menang. Tapi karena dilihat tidak memungkinkan, akhirnya dicabut. Itu sah dan tak masalah.”

Dengan pencabutan gugatan tersebut, proses perdata terhadap Reza Gladis dinyatakan selesai. Sidang lanjutan hanya tinggal menunggu pembacaan pencabutan dan penetapan pengadilan bahwa perkara dianggap gugur.

“Tok tok tok, selesai. Clear. Sekarang tinggal fokus ke pidana,” tutup Deolipa.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Jaksa Yakin Ada Suap Rp60 Miliar ke Hakim, Rp32 Miliar Disebut Mengalir ke Majelis
Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Pasutri di Bekasi, Tim Gabungan Diterjunkan Ungkap Pelaku dan Motif
Indonesia Berduka: Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun Usai Perjuangan Panjang Melawan Kanker Ginjal 
Sidang PK Ike Kusumawati Memanas, Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Kriminalisasi dan Rekayasa Bukti
Penggerebekan Hotel di Tanah Abang, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Sita 3 Kg Ganja
Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Ekstasi di Cililitan, 2.000 Butir Pil Disita
Sopir Bus Transjakarta Jadi Tersangka Tabrakan di Koridor 13 Cipulir, Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya 
Jeanette Sims Tegaskan Kedalaman Emosi Lewat Single “IF ONLY”, Proses Kreatif Lintas Benua Selama 9 Bulan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:35 WIB

Jaksa Yakin Ada Suap Rp60 Miliar ke Hakim, Rp32 Miliar Disebut Mengalir ke Majelis

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:02 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Pasutri di Bekasi, Tim Gabungan Diterjunkan Ungkap Pelaku dan Motif

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:30 WIB

Indonesia Berduka: Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun Usai Perjuangan Panjang Melawan Kanker Ginjal 

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:58 WIB

Penggerebekan Hotel di Tanah Abang, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Sita 3 Kg Ganja

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:36 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Ekstasi di Cililitan, 2.000 Butir Pil Disita

Berita Terbaru