Pengacara Deolipa Yumara Tanggapi Pencabutan Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladis

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kolase Deolipa Yumara dan Nikita Mirzani. (Dok-Fhm-Okj)

Foto: Kolase Deolipa Yumara dan Nikita Mirzani. (Dok-Fhm-Okj)

JAKARTA – Pengacara sekaligus praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan tanggapan terkait pencabutan gugatan wanprestasi yang sebelumnya diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladis. Gugatan yang awalnya menyoal perjanjian lisan antara kedua pihak ini resmi dihentikan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, atas instruksi langsung dari sang artis.

Menurut Deolipa, pencabutan gugatan merupakan langkah yang wajar dan sah dalam proses hukum. “Bisa jadi setelah ditelaah, pihak Nikita menilai bahwa gugatan ini tidak memiliki nilai pembuktian yang cukup kuat karena hanya didasarkan pada perjanjian lisan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (15/7).

Deolipa menjelaskan bahwa perjanjian lisan memang sah secara hukum, namun sangat sulit dibuktikan di pengadilan. “Omongan itu lidah tak bertulang. Hari ini ngomong A, besok B. Kalau dasarnya cuma omong-omong, itu susah dijadikan bukti,” tambahnya.

Ia juga menilai pencabutan gugatan ini sebagai bagian dari strategi hukum untuk mengalihkan energi dan fokus tim kuasa hukum ke perkara pidana yang sedang berjalan. “Daripada membuang waktu, tenaga, dan biaya untuk perkara yang lemah, lebih baik konsentrasi untuk membela Nikita dalam kasus pidana yang ada,” ungkap Deolipa.

Ketika ditanya apakah pencabutan gugatan bisa diartikan sebagai tanda kekalahan, Deolipa menjawab, “Kalau dia sudah mencabut, berarti dia sudah tahu bakal kalah. Kalau yakin menang, ya jalan terus. Tapi kalau sudah dicabut, berarti sudah tahu hasil akhirnya.”

Ia menegaskan bahwa pencabutan ini bukanlah permainan hukum, melainkan strategi berproses secara hukum. “Bisa saja awalnya mencoba, siapa tahu menang. Tapi karena dilihat tidak memungkinkan, akhirnya dicabut. Itu sah dan tak masalah.”

Dengan pencabutan gugatan tersebut, proses perdata terhadap Reza Gladis dinyatakan selesai. Sidang lanjutan hanya tinggal menunggu pembacaan pencabutan dan penetapan pengadilan bahwa perkara dianggap gugur.

“Tok tok tok, selesai. Clear. Sekarang tinggal fokus ke pidana,” tutup Deolipa.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Kelas Dunia, Uang Haram Capai Rp25 Miliar
Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK
Menteri Imipas Buka WCPP 2026 di Bali, Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global
WCPP 2026 di Bali Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan Global Berbasis Pemulihan
UPRS Turun Tangan, Penghuni Rusun Pesakih Terancam Ditertibkan: Satpol PP Disiagakan
Pengungkapan Pabrik Zenith Raksasa, Polisi Bongkar Jaringan Terorganisir di Semarang 
Operasi Wirawaspada Digelar Serentak, 346 WNA Terjaring Pengawasan Imigrasi
BTS Diduga Ilegal di Kemayoran Disegel, Korban Jiwa Picu Investigasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 02:59 WIB

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Kelas Dunia, Uang Haram Capai Rp25 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 15:42 WIB

Menteri Imipas Buka WCPP 2026 di Bali, Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global

Rabu, 15 April 2026 - 15:35 WIB

WCPP 2026 di Bali Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan Global Berbasis Pemulihan

Rabu, 15 April 2026 - 07:27 WIB

UPRS Turun Tangan, Penghuni Rusun Pesakih Terancam Ditertibkan: Satpol PP Disiagakan

Selasa, 14 April 2026 - 14:43 WIB

Pengungkapan Pabrik Zenith Raksasa, Polisi Bongkar Jaringan Terorganisir di Semarang 

Berita Terbaru