Sidang Kasus Narkoba Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dakwaan yang Dinilai Salah Sasaran

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kolase Fariz Rm dan Kuasa Hukum Deolipa Yumara. (Dok/Fhm/Okj/)

Foto: Kolase Fariz Rm dan Kuasa Hukum Deolipa Yumara. (Dok/Fhm/Okj/)

JAKARTA – Sidang kasus narkoba yang melibatkan Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin hari ini (21/7) Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta ditunda dua minggu ke depan, namun hakim memutuskan sidang lanjutan digelar pada 28 Juli. Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait dakwaan yang diajukan JPU.

Menurut Deolipa Yumara, dakwaan yang melibatkan tiga pasal terhadap Fariz RM dinilai tidak tepat sasaran. Pasalnya, kliennya didakwa sebagai pengedar narkoba, sementara berdasarkan fakta yang ada, Fariz lebih tepat diposisikan sebagai pengguna. “Ada pasal khusus pengguna, yakni Pasal 127, namun pasal ini tidak diterapkan dalam dakwaan,” ujarnya didepan Ruang Sidang, Senin.

Deolipa Yumara menilai ketidaksesuaian ini berpotensi menyebabkan tuntutan yang tidak sejalan dengan fakta. Ia berharap jaksa dapat menyesuaikan tuntutan dengan posisi klien sebagai pengguna, bukan pengedar. Jika dakwaan tetap mengarah pada pengedar, maka akan menjadi persoalan karena tidak ada saksi maupun bukti yang kuat mendukung posisi tersebut.

Di sisi lain, kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengeluarkan kebijakan positif yang menegaskan pengguna narkoba tidak akan dipidana melainkan dianggap korban dan difokuskan pada rehabilitasi. “Kebijakan ini kami apresiasi dan harapkan bisa diterapkan dengan baik agar tidak ada peningkatan jumlah pengguna akibat ketidakjelasan hukum,” tambah Deolipa.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga pengguna narkoba, untuk segera melapor ke BNN agar korban dapat menjalani rehabilitasi dan mendapatkan penanganan yang tepat. Dalam proses persidangan, kuasa hukum akan terus mengikuti prosedur hukum dan juga berupaya berkoordinasi dengan BNN untuk memastikan kasus ini dapat ditangani sesuai dengan kebijakan tersebut.

Dari sisi kondisi klien, Deolipa mengungkapkan Fariz dalam keadaan sehat selama masa penahanan, tanpa konsumsi narkoba dan mulai menjalani proses pemulihan. Bahkan, Fariz telah menunjukkan peningkatan kondisi mental dan sempat menciptakan lagu sebagai sarana menyalurkan emosinya.

Meski demikian, sidang kali ini belum menghasilkan keputusan, dengan jadwal lanjutan akan digelar dua minggu mendatang. Dalam sidang berikutnya, kuasa hukum berencana mengajukan pledoi yang akan memuat substansi keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum narkoba, terutama dalam membedakan antara pengguna dan pengedar, serta implementasi kebijakan rehabilitasi yang kini menjadi perhatian utama BNN dan aparat penegak hukum.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Imigrasi Tangerang Bongkar Modus Investor Palsu, 10 WNA Segera Diadili
Diduga Dijemput Paksa dan Ditahan 28 Hari, Perempuan Asal Jakarta Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan ke Polda Sumut
Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos
Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI
Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi
Dugaan Praktik Pungli Pelayanan Kepelabuhanan di KUPP Batang Perlu Diusut Tuntas
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:54 WIB

Imigrasi Tangerang Bongkar Modus Investor Palsu, 10 WNA Segera Diadili

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Diduga Dijemput Paksa dan Ditahan 28 Hari, Perempuan Asal Jakarta Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan ke Polda Sumut

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”

Senin, 20 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin meninjau langsung proses perbaikan jalan di salah satu ruas wilayah Jakarta Pusat. Dalam peninjauan tersebut, Arifin memastikan pekerjaan berjalan sesuai target agar akses masyarakat, termasuk aktivitas pelajar dan pengguna jalan, tidak terganggu.

Wali Kota Jakarta Pusat

Wali Kota Jakpus Kerja dengan Ikhlas dan Nyata, Bukan untuk Pencitraan di Metsos

Jumat, 24 Jul 2026 - 08:26 WIB