Bareskrim Polri Kabulkan Permohonan Tes DNA Antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lisa Mariana Didampingi Kuasa Hukum Bertua Hutapea Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Dok-Istimewa)

Foto: Lisa Mariana Didampingi Kuasa Hukum Bertua Hutapea Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Dok-Istimewa)

JAKARTABareskrim Polri resmi mengabulkan permohonan tes DNA yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Tes ini dimaksudkan untuk memastikan identitas biologis anak yang dilahirkan Lisa, yang selama ini menjadi sumber polemik antara kedua belah pihak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri dan jajaran Bareskrim atas atensinya dalam mengabulkan permintaan tes DNA terhadap klien kami Lisa Mariana, bayinya, serta Ridwan Kamil,” ujar kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/7).

Menurut Bertua, Lisa telah menandatangani surat pernyataan kesediaan menjalani tes DNA bersama bayinya. Hal ini menjadi langkah hukum yang krusial guna mengakhiri kontroversi seputar asal-usul anak yang disebut-sebut merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Kuasa hukum lainnya, John Boy Nababan, menyatakan bahwa pihak Ridwan Kamil juga telah menyatakan kesediaannya untuk menjalani tes DNA. Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan tes secara netral dan profesional.

“Kami berharap tes dilakukan secara kooperatif, tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Yang jelas, kedua pihak akan menjalani tes di waktu dan tempat yang sama. Untuk lokasi, sesuai arahan dari Kepolisian, rencananya akan dilaksanakan di RSCM (Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo),” jelas John.

Meski lokasi telah ditentukan, jadwal pasti pelaksanaan tes DNA belum diumumkan. Kedua tim kuasa hukum berharap proses ini bisa berlangsung secepatnya agar perkara ini menemukan kejelasan hukum dan tidak terus menjadi konsumsi opini publik.

“Kalau hasil tes DNA sudah keluar, maka seluruh pihak harus siap menerima konsekuensi hukum dari hasil tersebut, apapun itu,” tegas Bertua.

Dalam pemeriksaan terbarunya, Lisa Mariana mengaku menjawab 40 pertanyaan dari penyidik Bareskrim. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas laporan yang diajukan Ridwan Kamil sebelumnya.

Kuasa hukum Lisa menjelaskan bahwa sebagian besar pertanyaan menyangkut kronologi hubungan Lisa dengan Ridwan Kamil, termasuk pertemuan di sebuah hotel di Palembang.

“Mulai dari undangan dan panggilan Pak Ridwan Kamil ke Hotel Wyndham di Palembang, hingga terjadinya pertemuan mereka selama tiga hari dua malam di sana. Setelah itu, Lisa hamil dan kemudian melahirkan anak yang identitasnya kini dipertanyakan,” ujar Bertua.

Menurutnya, proses kelahiran hingga pemeriksaan bayi juga diketahui oleh pihak-pihak terdekat Ridwan Kamil, termasuk ajudan pribadinya. Lisa dikabarkan melahirkan di sebuah rumah sakit di kawasan Tangerang.

Kasus ini kini memasuki tahap krusial. Uji DNA diharapkan menjadi titik terang atas spekulasi yang berkembang di publik. Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus secara obyektif dan menyajikan informasi yang berimbang sesuai dengan fakta di lapangan.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Gerakan 5 Menit Jeda, Bodrex Ajak Masyarakat Tak Abaikan Pemulihan di Tengah Padatnya Aktivitas
Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim
Dorong Kajian Teknologi dan Keselamatan, Sandy Tumiwa Minta Pengembangan Geothermal Ciremai Ramah Lingkungan
Lapas-Rutan Jakarta Buka Kunjungan Anak, Warga Binaan Bisa Bertemu Anak Tiap Sabtu
Menteri Imipas Temui 46 PMI di Malaysia, Upayakan Pemulangan Maksimal 10 Hari
Film Dokumenter Ekspedisi Cicatih Elpala Diputar Perdana, Rekam Perjalanan Cinta Alam dan Bela Negara
Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal
YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:38 WIB

Gerakan 5 Menit Jeda, Bodrex Ajak Masyarakat Tak Abaikan Pemulihan di Tengah Padatnya Aktivitas

Kamis, 10 September 2026 - 16:57 WIB

Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim

Rabu, 9 September 2026 - 23:20 WIB

Dorong Kajian Teknologi dan Keselamatan, Sandy Tumiwa Minta Pengembangan Geothermal Ciremai Ramah Lingkungan

Rabu, 9 September 2026 - 01:10 WIB

Lapas-Rutan Jakarta Buka Kunjungan Anak, Warga Binaan Bisa Bertemu Anak Tiap Sabtu

Senin, 7 September 2026 - 09:11 WIB

Menteri Imipas Temui 46 PMI di Malaysia, Upayakan Pemulangan Maksimal 10 Hari

Berita Terbaru