JAKARTA – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali menjadi sorotan publik. Mantan Kepala BNN, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H., memberikan pandangannya terkait aspek hukum yang berlaku dalam perkara tersebut, di Kawasan Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (14/7).
Menurut Jenderal Anang, terdapat kesalahan paradigma dalam penerapan hukum terhadap para penyalahguna narkotika. Ia menegaskan bahwa hukum narkotika berbeda dengan hukum pidana konvensional.
“Dalam hukum narkotika, rehabilitasi itu adalah bagian dari hukumannya. Jadi, penyalahguna tidak seharusnya dipenjara apabila memang terbukti sebagai pecandu atau pengguna yang dalam kondisi ketergantungan,” jelasnya.
Anang menyebut, hakim seharusnya menggunakan paradigma hukum narkotika, bukan hukum pidana umum.
“Kalau menggunakan hukum pidana, bisa jadi putusannya adalah pidana penjara. Tapi jika menggunakan paradigma hukum narkotika, maka putusannya adalah rehabilitasi. Itu tergantung pada pemahaman hakim,” imbuhnya.
Skema Penegakan Hukum Masih Mengacu pada Paradigma Lama
Anang menyoroti skema hukum yang selama ini digunakan aparat penegak hukum masih mengacu pada paradigma hukum pidana. Hal ini menurutnya bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika, termasuk Peraturan Bersama Nomor 4 Tahun 2010 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015.
“Skema yang selama ini digunakan tidak sesuai dengan UU Narkotika, karena dibuat berdasarkan hukum pidana. Ini yang menyebabkan kenapa penyalahguna seperti Fariz RM bisa dipenjara, padahal seharusnya direhabilitasi,” katanya.
Saran untuk Tim Kuasa Hukum Fariz RM
Ketika ditanya mengenai langkah hukum yang sebaiknya diambil kuasa hukum Fariz RM, Anang menyarankan agar dilakukan evaluasi menyeluruh dari proses awal. “Sejak awal, ketika Fariz ditahan, kuasa hukum harus sudah mengontrol apakah proses tersebut sesuai dengan hukum narkotika. Di tingkat penuntutan pun harus dicek apakah telah sesuai. Kalau dari awal sudah melenceng, maka bisa menjadi dasar pembelaan,” paparnya.
Tanggapan atas Kasus Serupa di Polres Jaksel
Terkait kasus lain yang masih berbau narkotika, Anang juga memberikan penjelasan mengenai seorang pengguna ganja yang diamankan Polres Jakarta Selatan dengan barang bukti batang ganja seberat lebih dari 10 gram.
“Penentuan apakah seseorang itu penyalah guna atau pengedar bukan hanya dilihat dari berat barang buktinya, tapi dari tujuannya. Kalau tujuannya untuk dikonsumsi sendiri, maka dia pengguna. Tapi kalau tujuannya untuk dijual, meskipun barang buktinya sedikit, itu tetap pengedar,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengedar biasanya ditandai dengan adanya transaksi uang atau pembagian barang untuk dijual kembali.
Catatan Redaksi:
Kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih menyisakan tantangan dalam penerapan hukum yang adil dan manusiawi.
Perlu pemahaman mendalam dari semua pihak agar penegakan hukum benar-benar berpihak pada keadilan, rehabilitasi, dan pemulihan, terutama bagi para pengguna yang sejatinya adalah korban dari ketergantungan.
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin




































