Sengketa Dana Rp250 Juta Kepala Cabang Bank Index Pluit, Kuasa Hukum dan Korban Buka Suara

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Bank Index Pluit, Jakarta Utara. (Dok-Istimewa)

Foto: Gedung Bank Index Pluit, Jakarta Utara. (Dok-Istimewa)

JAKARTASengketa pengembalian dana sebesar Rp250 juta antara Pengusaha “E” dan Saudari Henny yang menjabat Kepala Cabang Bank Index Pluit, Jakarta Utara kembali mencuat ke publik.

Guswanto, Pemegang kuasa penuh dari Pengusaha “E” menyatakan bahwa kliennya telah menyerahkan dana tersebut kepada Saudari Henny, namun hingga kini belum ada pengembalian sebagaimana dijanjikan dalam surat pernyataan tertulis yang dibuat saudari Henny pada 25 Mei lalu.

“Saudari Henny sudah memberikan surat pernyataan akan mengembalikan uang itu, tapi sampai detik ini belum ada tindakan pembayaran,” ungkap Guswanto, Kamis (3/7).

Dalam upaya penyelesaian sengketa, Guswanto mengapresiasi pertemuan dengan Ryan, kuasa hukum Henny. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi jembatan mediasi antara kedua belah pihak.

Penjelasan Kuasa Hukum Henny

Ryan menjelaskan bahwa kliennya Henny, semula merasa ragu terhadap proses permohonan dana yang diajukan pengusaha “E”. “Karena ditemukan beberapa kejanggalan dalam dokumen yang diserahkan, karena pada proses sebelumnya Rp28,5 miliar itu berhasil dan cair,” ujar Ryan, Kamis (3/7).

Meski demikian, Ryan menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai tanpa menempuh jalur hukum yang berkepanjangan.

“Kami ingin masalah ini diselesaikan secara baik-baik. Jika memang ada kesalahan, kami siap bertanggung jawab sesuai porsi yang benar,” imbuh Ryan.

Penjelasan Pengusaha “E” (Korban)

Di sisi lain, Pengusaha “E” memberikan klarifikasi terkait dugaan peran Henny dalam pencairan dana Rp28,5 miliar. Menurutnya, proses pencairan tersebut berhasil melalui bantuan saudari Lily, bukan Henny.

“Peran Henny dalam pencairan dana Rp28,5 miliar itu tidak ada sama sekali. Setelah dana cair, saya baru dikenalkan dengan Henny,” terangnya, Senin (7/7).

Pengusaha E juga mengungkapkan bahwa dana Rp250 juta yang diberikan kepada Henny dengan alasan tidak sepenuhnya digunakan olehnya, namun untuk keperluan perbankan kurang lebih Rp100 juta, namun saat diminta bukti penggunaan dana tersebut, Henny tidak dapat menunjukkannya.

“Katanya uang Rp250 juta itu untuk mengurus pencairan di Bank Mandiri, tapi ketika saya minta buktinya, tidak bisa ditunjukkan. Bahkan saat ditanyakan, hanya dijawab bahwa uang itu sudah dipakai (Henny),” jelas Pengusaha E.

Harapan dan Penyelesaian

Meskipun sempat muncul wacana pelaporan ke pihak kepolisian, Penguasa E urung melakukannya karena masih membuka ruang untuk mediasi melalui saudara Guswanto sebagai penerima kuasa penuh terkait kasus ini.

“Saya berharap ini bisa diselesaikan tanpa proses hukum yang panjang. Kami terbuka untuk berdiskusi dan menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Ryan.

Sengketa ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi keuangan, terutama yang melibatkan pihak-pihak perbankan dan perantara dana.

Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi antara kedua belah pihak masih berlangsung, dan belum ada tanda-tanda pengembalian dana Rp250 juta tersebut.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Akun TikTok ‘Bocah Angon’ Terancam Dipolisikan, Hasan Bendot Tak Terima Difitnah
Tokoh Masyarakat Papua Dorong Upaya Hukum Tuntaskan Kasus Raja Ampat
Sidang Ke-4 Fariz RM: Dua Saksi Meringankan Hadir, Kuasa Hukum Ajukan Rehabilitasi
Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta
Kuasa Hukum Tegaskan: Fariz RM Pengguna, Bukan Pengedar
Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Laptop, Belum Keluar dari Gedung Jampidsus
Mahasiswa NTB Gugat PT AMNT: Dugaan Pencemaran Lingkungan, Manipulasi Pajak, dan CSR Fiktif Disorot
Fakta Baru Terungkap: Jejak Dugaan Persekongkolan Pengacara dan Pengembang dalam Kasus Ike Farida

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:22 WIB

Sengketa Dana Rp250 Juta Kepala Cabang Bank Index Pluit, Kuasa Hukum dan Korban Buka Suara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:40 WIB

Akun TikTok ‘Bocah Angon’ Terancam Dipolisikan, Hasan Bendot Tak Terima Difitnah

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:04 WIB

Tokoh Masyarakat Papua Dorong Upaya Hukum Tuntaskan Kasus Raja Ampat

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:05 WIB

Sidang Ke-4 Fariz RM: Dua Saksi Meringankan Hadir, Kuasa Hukum Ajukan Rehabilitasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:57 WIB

Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta

Berita Terbaru

Nasi Kotak Nendia Primarasa Mencuri Perhatian di Piala Presiden 2025

Mertopolitan

Nasi Kotak Nendia Primarasa Viral di Inggris

Selasa, 8 Jul 2025 - 09:31 WIB