Sumbawa Barat — Di balik gemerlap angka produksi tembaga dan emas yang dipamerkan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), tersimpan potret kelam: laut yang tercemar, hutan yang terkikis, lahan rakyat yang dirampas, dan hak-hak pekerja yang diabaikan. Perusahaan yang menguasai tambang Batu Hijau ini berdiri megah di atas penderitaan yang telah berlangsung hampir seperempat abad.
Dengan luas wilayah tambang 786,31 hektar, AMNT membanggakan capaian 2024: 374 ribu ton tembaga dan 751 ribu troy ons emas. Target 2025 lebih ambisius lagi — 430 ribu ton konsentrat dengan 228 juta pon tembaga dan 90 ribu troy ons emas. Namun, di balik catatan rekor itu, masyarakat Desa Tongo-Sejorong dan sekitarnya hidup dalam bayang-bayang penggusuran, hilangnya mata pencaharian, dan rusaknya lingkungan.
Hasanuddin, Kepala Desa Tongo-Sejorong, masih mengingat jelas hari ketika warganya dipaksa angkat kaki. “Kami digusur. Rumah-rumah tempat nira dirobohkan,” ujarnya lirih. Hilang sudah kebun nira dan bambu yang menjadi napas ekonomi desa. Janji kesejahteraan yang dibawa AMNT berubah menjadi mimpi buruk. Dana CSR Rp400 miliar (2017–2020) pun diselimuti kabut dugaan penyimpangan: separuhnya, sekitar Rp200 miliar, diduga tak pernah sampai ke tangan masyarakat.
Dari sisi lingkungan, praktik AMNT menuai kritik tajam. Setiap hari, 120 ribu ton limbah tailing dibuang ke laut Teluk Benete lewat metode Submarine Tailings Disposal (STD) — sebuah cara yang telah ditinggalkan banyak negara karena mengancam ekosistem laut. Dugaan pembuangan 14 ton merkuri per hari membuat perairan ini terancam menjadi “zona mati” ekologis. Sungai Tongo-Sejorong, sumber air warga, juga berubah keruh akibat aliran limbah tambang sejak 2013.
Kerusakan tak berhenti di situ. Hutan seluas 450 hektar dan lima kilometer habitat sungai kini di ujung tanduk akibat rencana pembangunan fasilitas penyimpanan tailing darat (TSF). Rehabilitasi lingkungan masih menjadi utopia.
Sisi lain yang jarang tersorot adalah nyawa manusia yang melayang di area tambang. Sejumlah kecelakaan fatal—dari tewasnya Agustiman (49) pada 2019 hingga meninggalnya Abdul Hakim pada 2021—menjadi catatan hitam. Dugaan manipulasi data kecelakaan kerja dan PHK sepihak terhadap pekerja yang bersuara semakin menegaskan wajah keras industri ini. Serikat pekerja independen? Hingga kini, tak pernah terbentuk.
Masalah hukum pun membelit. Tahun 2022, AMNT dilaporkan menunggak pajak daerah Rp47,2 miliar, meliputi Pajak MBLB, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Air Tanah. Potensi tunggakan untuk 2023–2025 mengancam pendapatan daerah, memotong sumber pembangunan untuk masyarakat yang justru menanggung dampak terburuk tambang.
Gerakan Mahasiswa NTB–Jakarta Pemerhati Lingkungan kini angkat suara. Mereka menuntut audit lingkungan menyeluruh, transparansi CSR, pelunasan pajak, kompensasi adil bagi warga yang digusur, hingga pembentukan serikat pekerja independen.
Skandal PT Amman Mineral bukan sekadar kisah sebuah tambang besar. Ini adalah cerita tentang bagaimana sumber daya alam dikeruk, sementara warga lokal hanya menjadi penonton—bahkan korban—di tanah sendiri.



































