Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda 800 Juta, Deolipa Yumara Akan Bersurat ke Presiden Ajukan Abolisi

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sidang Tuntutan Fariz Rm, PN Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Sidang Tuntutan Fariz Rm, PN Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Penyanyi senior Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda 800 Juta, Kuasa Hukum: Ia Pengguna, Bukan Pengedar dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) setelah dua kali mengalami penundaan sebelumnya.

Jaksa mendakwa Fariz RM melanggar Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — pasal-pasal yang umumnya digunakan terhadap pengedar narkoba.

Namun, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai tuduhan tersebut tidak tepat. Menurutnya, kliennya bukanlah seorang pengedar, melainkan murni pengguna narkoba yang seharusnya diposisikan sebagai korban, bukan pelaku kejahatan.

“Fakta-fakta di persidangan jelas menunjukkan bahwa Fariz adalah pengguna, bukan pengedar. Tapi ia tetap dikenai pasal-pasal berat, padahal sudah jelas dia adalah korban ketergantungan narkotika,” ujar Deolipa usai sidang.

Ia menilai tuntutan enam tahun penjara sangat tidak mencerminkan semangat penyelamatan terhadap korban narkoba. Deolipa juga mengkritik pendekatan hukum yang masih kaku dan tidak berorientasi pada rehabilitasi pengguna narkoba.

“Seharusnya pengguna seperti Fariz RM diselamatkan, direhabilitasi. Bukan malah dihancurkan dengan hukuman berat. Ini seperti orang yang sudah jatuh, masih ditimpa tangga, ember, bahkan kepala gagang sekalipun,” lanjutnya.

Deolipa menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pleidoi), baik dari Fariz RM secara pribadi maupun dari tim kuasa hukum. Ia juga menyebut bahwa langkah selanjutnya adalah menyurati Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk meminta pengampunan hukum berupa abolisi atau amnesti.

“Kalau koruptor bisa dapat abolisi dan amnesti, kenapa korban narkoba seperti Fariz tidak? Kita akan bersurat kepada Presiden. Ini langkah kami untuk menyelamatkan kehidupan seorang pengguna, bukan menghancurkannya,” katanya.

Lebih lanjut, Deolipa mengingatkan bahwa Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri pernah menyatakan bahwa pengguna narkoba adalah korban yang seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.

“Pernyataan BNN itu selaras dengan semangat kami. Tapi Jaksa tetap menuntut penjara. Ini yang kami sayangkan. Hukuman penjara tidak akan menyembuhkan kecanduan, justru bisa memperburuk kondisi mental dan sosial seorang pengguna,” jelasnya.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan memberikan putusan yang berkeadilan serta manusiawi.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Terlapor Tak Pernah Diperiksa, PH Erdi Surbakti Datangi Polda Metro Jaya Soroti Kejanggalan Kasus Tanah Kunciran Jaya
Aji Rahmadi: Pidum Siap Hadapi Era KUHP–KUHAP Baru 2026
PH Erdi Surbakti Tepis Angka Kerugian: Skema Kredit Janggal di BNI Terbongkar, Saksi Sebut Pencairan Dana Mengalir ke DPO
Budiman Tiang Didampingi Jubir Ade Ratnasari Resmi Laporkan Dua WNA Rusia ke Mabes Polri
Kronologi Lengkap: Tersangka Ayah Tiri Alvaro Tewas Usai Pemeriksaan, Polisi Pastikan Tidak di Ruang Tahanan
Sidang PK Adam Damiri di Kasus ASABRI: PH Deolipa Yumara Serahkan Novum yang Telah Diverifikasi BPK RI
Sidang PJBG: PH Michael Shah Tekankan Tak Ada Niat Jahat, Semua Keputusan Berbasis Bisnis
Jubir Budiman Tiang Beberkan Dugaan Pelanggaran Dua Warga Negara Rusia dalam Proyek Properti Umalas
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Terlapor Tak Pernah Diperiksa, PH Erdi Surbakti Datangi Polda Metro Jaya Soroti Kejanggalan Kasus Tanah Kunciran Jaya

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:40 WIB

Aji Rahmadi: Pidum Siap Hadapi Era KUHP–KUHAP Baru 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:37 WIB

PH Erdi Surbakti Tepis Angka Kerugian: Skema Kredit Janggal di BNI Terbongkar, Saksi Sebut Pencairan Dana Mengalir ke DPO

Senin, 1 Desember 2025 - 19:49 WIB

Budiman Tiang Didampingi Jubir Ade Ratnasari Resmi Laporkan Dua WNA Rusia ke Mabes Polri

Rabu, 26 November 2025 - 11:47 WIB

Kronologi Lengkap: Tersangka Ayah Tiri Alvaro Tewas Usai Pemeriksaan, Polisi Pastikan Tidak di Ruang Tahanan

Berita Terbaru

Foto: Pemprov DKI Gelar Town Hall, Arifin Tegaskan Komitmen Layanan Publik.

Wali Kota Jakarta Pusat

Pemkot Jakpus Hadiri Town Hall Jaga Jakarta, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat

Rabu, 3 Des 2025 - 18:49 WIB

Foto: Sejumlah anggota Pokja PWI Jakarta Barat berfoto bersama perwakilan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat usai prosesi serah terima ruang kerja baru. Momen tersebut menandai dukungan Pemkot.

Wali Kota Jakarta Pusat

Pemkot Jakbar Sediakan Ruang Kerja untuk Pokja PWI

Rabu, 3 Des 2025 - 17:54 WIB