JAKARTA – SD Negeri Cakung Barat 04 Pagi merupakan salah satu sekolah jenjang SD berstatus Negeri yang berada di wilayah Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, D.K.I. Jakarta. SD Negeri Cakung Barat 04 Pagi didirikan pada tanggal 1 Januari 1910 dengan Nomor SK Pendirian 7953/IMB/1991 yang berada dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam kegiatan pembelajaran, sekolah yang memiliki 628 siswa ini dibimbing oleh 28 guru yang profesional di bidangnya. Kepala Sekolah SD Negeri Cakung Barat 04 Pagi saat ini adalah Giyarti. Operator yang bertanggung jawab adalah Idward Resha Indiarto.
Namun, saat ini publik soroti penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh SDN Cakung Barat 04 pada Tahun Anggaran 2024 tengah menjadi perhatian publik, pada Minggu (10/8/2025). Sejumlah poin dalam laporan penggunaan anggaran sekolah dipertanyakan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan sistem ERKAS.
Berikut adalah konfirmasi atas beberapa poin pengeluaran anggaran yang ditelusuri:
1. Pembelian Mesin Pompa Air dan Instalasi – Rp. 8.049.720
Pihak sekolah dikonfirmasi melakukan pembelian satu unit mesin pompa air beserta instalasi pendukung. Nilai anggaran yang tercatat sebesar Rp. 8.049.720. Pihak sekolah mengklaim memiliki bukti dokumentasi berupa foto kegiatan pemasangan, serta kuitansi pembelian dari penyedia. Bukti tersebut disebutkan telah disimpan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban BOS.
2. Pembelian Terpal Plastik 500 Meter – Rp. 23.265.600
Sekolah mengonfirmasi adanya pengadaan terpal plastik sepanjang 500 meter. Terpal ini disebut digunakan untuk kebutuhan penutup area kegiatan belajar luar ruangan, pelindung barang saat renovasi ringan, serta kebutuhan darurat selama musim hujan. Namun, hingga kini belum diketahui apakah sekolah memiliki dokumentasi penggunaan harian atau bukti visual penggunaan terpal tersebut.
3. Pengadaan Infocus 3 Unit – Rp. 32.228.073
Sekolah membenarkan pembelian 3 unit proyektor (infocus) untuk mendukung proses belajar mengajar berbasis digital. Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut, belum ada informasi jelas mengenai merek dan spesifikasi proyektor tersebut. Pihak sekolah juga belum menyampaikan apakah pembelian telah disesuaikan dengan harga standar dan spesifikasi yang tercantum dalam ERKAS.
4. Pengadaan PC Komputer Core i3 4 Unit – Rp. 64.784.040
Pengadaan 4 unit komputer desktop dengan prosesor Intel Core i3 dibenarkan oleh pihak sekolah. Harga total tercatat Rp. 64.784.040. Namun, belum diperoleh informasi rinci terkait merek, spesifikasi detail, serta apakah harga dan spek telah sesuai dengan referensi di ERKAS. Dokumen pembelian dan nota faktur diminta untuk diperlihatkan guna memastikan kesesuaian.
5. Pembayaran Gaji Guru Honor Murni – Rp. 55.702.248
Sekolah menyatakan bahwa pembayaran gaji untuk satu orang guru honor murni dilakukan selama 12 bulan dengan total anggaran tersebut. Namun, untuk memastikan keabsahan proses, diminta bukti dokumentasi berupa slip gaji, bukti transfer ke rekening pribadi guru bersangkutan, serta kesesuaian dengan RKAS dan pencatatan di sistem ERKAS.
6. Gaji Penjaga Sekolah Honor Murni – Rp. 55.702.248
Hal serupa juga berlaku pada pembayaran honor penjaga sekolah. Sekolah menyebut bahwa proses transfer dilakukan langsung ke rekening penjaga sekolah selama 12 bulan. Konfirmasi lebih lanjut tetap diperlukan, berupa dokumentasi transfer bulanan serta daftar hadir atau laporan kerja dari yang bersangkutan.
7. Snack Rapat PPDB – Rp. 7.492.500
Sekolah menganggarkan konsumsi rapat PPDB untuk 15 orang selama 25 hari, masing-masing sebesar Rp.18.000 per orang per hari. Jumlah anggaran mencapai Rp. 7.492.500. Namun, sejumlah pertanyaan muncul: apakah sekolah memiliki dokumentasi foto kegiatan selama 25 hari tersebut dan daftar panitia yang terlibat? Apakah benar jumlah panitia 25 orang sebagaimana disebut, atau hanya 15 orang seperti dalam perhitungan anggaran?
Pihak SDN Cakung Barat 04 menyatakan bahwa seluruh pengeluaran anggaran telah dicatat dalam sistem ERKAS dan sesuai dengan RKAS Tahun 2024.
Namun, sejumlah poin masih memerlukan verifikasi dokumen pendukung seperti bukti transfer, foto kegiatan, spesifikasi barang, dan daftar hadir untuk memastikan transparansi publik.
Pengawasan atas Dana BOS menjadi tanggung jawab bersama antara sekolah, komite, masyarakat, dan instansi terkait agar dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik secara optimal dan akuntabel.
(Tim)