Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar Kritik Penanganan Kasus Fariz RM: “Harusnya Rehabilitasi, Bukan Penjara”

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tangkapan Layar Akun IG Pribadi Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar SIK., SH., MH., (Dok-Pribadi)

Foto: Tangkapan Layar Akun IG Pribadi Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar SIK., SH., MH., (Dok-Pribadi)

JAKARTA – Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar SIK., SH., MH., melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (5/8), memberikan pernyataan tegas mengenai penanganan kasus artis Fariz RM yang tersangkut penyalahgunaan narkotika. Ia menilai penegak hukum harus belajar dari fenomena amnesti massal terhadap 1.178 narapidana, mayoritas penyalah guna narkotika, yang baru-baru ini diberikan remisi.

Dalam unggahannya, Anang Iskandar menegaskan bahwa Fariz RM seharusnya dikenakan dakwaan tunggal berdasarkan Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur soal rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika. Ia mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih menerapkan dakwaan kumulatif dan alternatif, bahkan menggabungkannya dengan Pasal 55 KUHP yang biasanya diperuntukkan bagi pengedar. Dikutip okjakarta.com, Rabu (6/8/2025).

Menurut Anang, penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika bersifat rehabilitatif, bukan pidana penjara. Selama proses pemeriksaan, jika tersangka tidak memenuhi syarat untuk ditahan, penegak hukum justru wajib menempatkan tersangka di lembaga rehabilitasi atau rumah sakit yang ditunjuk sebagai Instansi Pemerintah Wajib Lapor (IPWL).

Lebih lanjut, ia menegaskan Fariz RM seharusnya diadili di Pengadilan Khusus Narkotika, di mana hakim wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi sesuai Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009. “Rehabilitasi adalah hukuman khusus bagi penyalah guna narkotika, bukan hukuman pidana penjara,” ujarnya.

Anang Iskandar juga menyoroti fakta bahwa Fariz RM diadili di Pengadilan Negeri, yang berkompeten hanya untuk perkara pidana dan perdata, sehingga menjatuhkan vonis penjara dan denda layaknya pengedar narkotika. Ia menganggap hal ini sebagai ketidakadilan yang menyebabkan Fariz harus menjalani hukuman pidana untuk ketiga kalinya, bahkan mungkin keempat kalinya.

Ia menutup pernyataannya dengan mempertanyakan logika penegakan hukum saat ini. “Masak iya masalah penegakan hukum terhadap orang yang membeli narkotika untuk dikonsumsi harus dikoreksi langsung oleh Presiden melalui Amnesti?” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Penyanyi senior Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025), setelah dua kali mengalami penundaan sebelumnya.

Jaksa mendakwa Fariz RM melanggar Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — pasal-pasal yang umumnya digunakan terhadap pengedar narkoba.

Namun, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai tuduhan tersebut tidak tepat. Menurutnya, kliennya bukanlah seorang pengedar, melainkan murni pengguna narkoba yang seharusnya diposisikan sebagai korban, bukan pelaku kejahatan.

“Fakta-fakta di persidangan jelas menunjukkan bahwa Fariz adalah pengguna, bukan pengedar. Tapi ia tetap dikenai pasal-pasal berat, padahal sudah jelas dia adalah korban ketergantungan narkotika,” ujar Deolipa usai sidang.

Ia menilai tuntutan enam tahun penjara sangat tidak mencerminkan semangat penyelamatan terhadap korban narkoba. Deolipa juga mengkritik pendekatan hukum yang masih kaku dan tidak berorientasi pada rehabilitasi pengguna narkoba.

“Seharusnya pengguna seperti Fariz RM diselamatkan, direhabilitasi. Bukan malah dihancurkan dengan hukuman berat. Ini seperti orang yang sudah jatuh, masih ditimpa tangga, ember, bahkan kepala gagang sekalipun,” lanjutnya.

Deolipa menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pleidoi), baik dari Fariz RM secara pribadi maupun dari tim kuasa hukum. Ia juga menyebut bahwa langkah selanjutnya adalah menyurati Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk meminta pengampunan hukum berupa abolisi atau amnesti.

“Kalau koruptor bisa dapat abolisi dan amnesti, kenapa korban narkoba seperti Fariz tidak? Kita akan bersurat kepada Presiden. Ini langkah kami untuk menyelamatkan kehidupan seorang pengguna, bukan menghancurkannya,” katanya.

Lebih lanjut, Deolipa mengingatkan bahwa Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri pernah menyatakan bahwa pengguna narkoba adalah korban yang seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.

“Pernyataan BNN itu selaras dengan semangat kami. Tapi Jaksa tetap menuntut penjara. Ini yang kami sayangkan. Hukuman penjara tidak akan menyembuhkan kecanduan, justru bisa memperburuk kondisi mental dan sosial seorang pengguna,” jelasnya.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan memberikan putusan yang berkeadilan serta manusiawi.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda 800 Juta, Deolipa Yumara Akan Bersurat ke Presiden Ajukan Abolisi
Restorative Justice Kembali Diterapkan, Kejagung Hentikan Empat Perkara Pidana
Lasdin Wlas, Napas Panjang Seorang Advokat dalam Lintas Zaman
Polemik Kepala Cabang Bank Index Pluit dalam Pengembalian Dana Rp250juta, Kuasa Hukum Henny Ang Dinilai Gagal Jalankan Tugas
SP2Lid Polrestro Jakbar Terbit Mendadak, Klarifikasi PPAT Belum Dilakukan?
Sidang Kasus Fariz RM di PN Jakarta Selatan Ditunda Dua Kali, Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Kejaksaan Berhati-hati
“Menjaga Waras di Balik Palu: Tantangan Psikologis Hakim Zaman Now”
Janji Pembayaran Tak Kunjung Terealisasi, Klien Pertanyakan Itikad Baik Henny Ang Kepala Cabang Bank Index Pluit 

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:42 WIB

Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar Kritik Penanganan Kasus Fariz RM: “Harusnya Rehabilitasi, Bukan Penjara”

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda 800 Juta, Deolipa Yumara Akan Bersurat ke Presiden Ajukan Abolisi

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Restorative Justice Kembali Diterapkan, Kejagung Hentikan Empat Perkara Pidana

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:53 WIB

Lasdin Wlas, Napas Panjang Seorang Advokat dalam Lintas Zaman

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:36 WIB

Polemik Kepala Cabang Bank Index Pluit dalam Pengembalian Dana Rp250juta, Kuasa Hukum Henny Ang Dinilai Gagal Jalankan Tugas

Berita Terbaru