JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian 4 perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose virtual yang digelar Senin (4/8/2025). Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penganiayaan di Timor Tengah Utara.
Perkara tersebut melibatkan tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kejati Nusa Tenggara Timur. Ia disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WITA di halaman depan SDN Kecil Uimoni, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti.
Tersangka mencekik dan memukul korban, Yashinta Olin alias Ibu Sinta, yang mengakibatkan memar di leher kanan, sebagaimana dibuktikan dalam visum oleh RSUD Kefamenanu. Perbuatan tersebut dihentikan oleh saksi Adelinda Luis Tasib.
Proses perdamaian dilakukan pada 28 Juli 2025 secara sukarela, di mana korban memaafkan tersangka yang belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kejari Timor Tengah Utara, Firman Setiawan, bersama Jaksa Fasilitator Aditya Wahyu Wiratama, mengajukan penghentian penuntutan ke Kejati NTT, Zet Tadung Allo, hingga akhirnya disetujui JAM-Pidum.
Selain itu, tiga perkara lain yang juga disetujui penyelesaiannya lewat keadilan restoratif adalah:
1. Alan Juliansyah bin Jalaludin – Kejari Bengkulu Tengah (Penganiayaan dan Pengancaman),
2. Suharto alias Agus bin Sadimin Muhammad Badri – Kejari Musi Banyuasin (Penadahan),
3. Thomas Prayudha bin Erliansyah – Kejari Muara Enim (Pencurian dengan Pemberatan).
Pemberian RJ ini mengacu pada berbagai alasan, seperti perdamaian sukarela, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan pertimbangan sosiologis.
JAM-Pidum menegaskan agar para Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Penulis ‘ Matyadi
Editor : Helmi AR