Restorative Justice Kembali Diterapkan, Kejagung Hentikan Empat Perkara Pidana

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Empat Tersangka, Termasuk Kasus SDN Kecil Uimoni

JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Empat Tersangka, Termasuk Kasus SDN Kecil Uimoni

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian 4 perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose virtual yang digelar Senin (4/8/2025). Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penganiayaan di Timor Tengah Utara.

Perkara tersebut melibatkan tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kejati Nusa Tenggara Timur. Ia disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WITA di halaman depan SDN Kecil Uimoni, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti.

Tersangka mencekik dan memukul korban, Yashinta Olin alias Ibu Sinta, yang mengakibatkan memar di leher kanan, sebagaimana dibuktikan dalam visum oleh RSUD Kefamenanu. Perbuatan tersebut dihentikan oleh saksi Adelinda Luis Tasib.

Proses perdamaian dilakukan pada 28 Juli 2025 secara sukarela, di mana korban memaafkan tersangka yang belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kejari Timor Tengah Utara, Firman Setiawan, bersama Jaksa Fasilitator Aditya Wahyu Wiratama, mengajukan penghentian penuntutan ke Kejati NTT, Zet Tadung Allo, hingga akhirnya disetujui JAM-Pidum.

Selain itu, tiga perkara lain yang juga disetujui penyelesaiannya lewat keadilan restoratif adalah:

1. Alan Juliansyah bin Jalaludin – Kejari Bengkulu Tengah (Penganiayaan dan Pengancaman),

2. Suharto alias Agus bin Sadimin Muhammad Badri – Kejari Musi Banyuasin (Penadahan),

3. Thomas Prayudha bin Erliansyah – Kejari Muara Enim (Pencurian dengan Pemberatan).

Pemberian RJ ini mengacu pada berbagai alasan, seperti perdamaian sukarela, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan pertimbangan sosiologis.

JAM-Pidum menegaskan agar para Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Penulis ‘ Matyadi

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Pasutri di Bekasi, Korban Tewas Dipukul Linggis Saat Perampokan
Pengadilan Jakarta Timur Jatuhkan Vonis 10 Bulan bagi Empat Pelaku Pencurian Senjata Polisi
Tambang Ilegal Sulut Disorot, Aktivis Turun ke Jalan di Kejagung dan Kementerian ESDM
Kericuhan di PN Jakarta Timur: Jaksa dan Advokat Berseteru Soal Pasal 509, Tuduhan Pasal Selundupan hingga Dugaan Permintaan Uang Mencuat
Belum Ada Pengajuan Penangguhan, Polda Metro Jaya Tegaskan Penahanan Richard Lee Masih Berjalan
Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Narkotika Ilegal Milik WNA Rusia di Bali
OTT Pekalongan Ungkap Celah Tata Kelola Daerah, KPK Ingatkan Bahaya Benturan Kepentingan
Jaksa Yakin Ada Suap Rp60 Miliar ke Hakim, Rp32 Miliar Disebut Mengalir ke Majelis
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:08 WIB

Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Pasutri di Bekasi, Korban Tewas Dipukul Linggis Saat Perampokan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:20 WIB

Pengadilan Jakarta Timur Jatuhkan Vonis 10 Bulan bagi Empat Pelaku Pencurian Senjata Polisi

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:58 WIB

Kericuhan di PN Jakarta Timur: Jaksa dan Advokat Berseteru Soal Pasal 509, Tuduhan Pasal Selundupan hingga Dugaan Permintaan Uang Mencuat

Senin, 9 Maret 2026 - 11:55 WIB

Belum Ada Pengajuan Penangguhan, Polda Metro Jaya Tegaskan Penahanan Richard Lee Masih Berjalan

Senin, 9 Maret 2026 - 08:56 WIB

Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Narkotika Ilegal Milik WNA Rusia di Bali

Berita Terbaru