JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik kejahatan keuangan berskala besar berupa pembobolan rekening bank dormant atau rekening tidak aktif. Kerugian ditaksir mencapai Rp204 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada 2 Juli 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit II Perbankan Dittipideksus melakukan penyelidikan intensif sejak awal Juli hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan sindikat yang beroperasi secara terstruktur, rapi, dan melibatkan sejumlah oknum internal perbankan.
Sindikat ini menggunakan modus dengan menyamar sebagai Satuan Tugas (Satgas) Perampasan Aset. Dengan identitas palsu tersebut, mereka berhasil meyakinkan pihak internal bank untuk memberikan akses pada sistem inti perbankan.
Para pelaku kemudian menyasar rekening dormant atau rekening nasabah yang sudah lama tidak aktif. Dana dari rekening-rekening tersebut secara ilegal dipindahkan ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Eksekusi dilakukan pada hari Jumat sekitar pukul 18.00 WIB, saat di luar jam operasional bank. Hal ini sengaja dipilih untuk menghindari sistem deteksi internal,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Salah satu eksekutor diketahui merupakan mantan teller bank. Ia memperoleh User ID Core Banking System dari Kepala Cabang Pembantu, yang juga terlibat dalam jaringan ini. Dari akses tersebut, sindikat mampu memindahkan dana hingga Rp204 miliar tanpa sepengetahuan nasabah maupun sistem pengawasan bank.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan sedikitnya 9 orang tersangka, dari sembilan pelaku terdapat dua orang tersangka berinisial C dan K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah. “Menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kacab BRI yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro,” kata Helfi.
Pelaku AP (50) sebagai Kepala Cabang Pembantu yang berperan memberikan akses ke aplikasi Core Banking System kepada pelaku pembobol bank, untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia, kemudian GRH (43) selaku Consumer Relations Manager dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan Kepala Cabang Pembantu.
“Selanjutnya pelaku C (41 ) sebagai mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut. Dia mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia, pelaku DR (44) sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank, serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia,” Jelas Helfi.
Kemudian pelaku NAT (36) mantan pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi Core Banking System dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan, lalu pelaku R (51) sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
Untuk pelaku TT (38) berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan dan pelaku DH (39) sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.
“Dan yang terakhir pelaku IS (60) berperan sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan,” terang Helfi.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal berlapis, yaitu Tindak Pidana Perbankan dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp200 miliar.
Kemudian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
“Selanjutnya, Tindak Pidana Transfer Dana dengan Pasal 82 Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar, serta TPPU dengan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” papar Helfi.
Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya tersangka tambahan, khususnya oknum internal bank lain yang diduga mengetahui sekaligus membiarkan praktik ilegal tersebut berlangsung.
Brigjen Helfi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari koordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri. Semua ini berjalan berkat dukungan koordinasi berkesinambungan dengan PPATK dan lembaga terkait lainnya,” tegasnya.
Polisi telah menyita barang bukti berupa dokumen perbankan, perangkat elektronik, catatan transaksi, dan dokumen palsu yang dipakai pelaku. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perbankan, pencucian uang, dan pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penyidikan juga akan dikembangkan untuk melacak aliran dana hasil kejahatan, termasuk kemungkinan adanya penempatan aset di luar negeri.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri perbankan nasional mengenai pentingnya sistem keamanan siber dan pengawasan internal. Rekening dormant yang kerap terabaikan terbukti menjadi celah rawan untuk disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif memantau kondisi rekening bank, meskipun jarang digunakan. Sementara itu, pihak perbankan didorong untuk memperketat sistem deteksi dini, audit internal, dan pembatasan akses pada sistem inti agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kasus ini membuktikan bahwa kejahatan perbankan terus berkembang dengan modus yang semakin canggih. Aparat penegak hukum bersama otoritas keuangan tidak akan pernah berhenti untuk menutup ruang gerak para pelaku,” tutup Brigjen Helfi.
(*/Fahmy)




































