Bungkamnya Kasudin Citata Perkuat Dugaan Permainan Kotor di Petojo

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bangunan Gedung bermasalah 7 1/2 Lantai kangkangi Perda

Foto: Bangunan Gedung bermasalah 7 1/2 Lantai kangkangi Perda

JAKARTA – Skandal memalukan mencuat di jantung ibu kota. Sebuah bangunan megah berstruktur baja menjulang di Jalan Kaji No. 25, RT 003 RW 07, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Bukan sekadar melanggar izin, gedung ini menjadi simbol bobroknya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum di Jakarta Pusat.

Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) yang terbit tahun 2019 tegas mengatur batas maksimal lima lantai. Namun, realita di lapangan justru mencoreng aturan: bangunan nekat berdiri hingga 7,5 lantai. Pertanyaan besar menyeruak—apakah Citata Jakpus sengaja tutup mata, pura-pura tidak tahu, atau sudah masuk angin karena permainan uang haram di balik proyek ini?

Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Pusat, Helmi AR, meledak.

“Ini Jakarta Pusat, jantung negara, yang berdampingan dengan Monas dan Istana Presiden! Kok bisa bangunan melanggar izin berdiri seenaknya tanpa pengawasan? Ada apa dengan Citata?” tegas Helmi dengan nada keras, Selasa (23/9/2025).

Helmi mendesak Wali Kota Jakarta Pusat tidak tinggal diam.

“Segera turun tangan, lakukan sidak, bongkar praktik kotor, dan tindak siapa pun yang bermain di balik kasus ini. Jangan biarkan segelintir oknum menjual aturan seenaknya dan merusak citra pemerintah kota,” ujarnya lantang.

Berdasarkan Investigasi dilapangan, Lani salah satu warga penjalan kaki mengucap, proyek tersebut belum di tindak oleh pengawas Sudin Cipta Karya Wali Kota Jakarta Pusat, atau tidak ada tanda segel sebagaimana di atur dalam peraturan Daerah DKI Jakarta No.7 tahun 2010. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan penyalahgunaan wewenang jabatan, atau adanya dugaan gratifikasi korupsi oleh pejabat terkait.

” Ini bentuk bentuk pengabaian terhadap aturan yang jelas, tidak adanya tindakan penertiban, menandakan kemah nya pengawasan atau bahkan adanya indikasi suap, ” ujar Agus Rinto Hartoyo S.H, akademisi dan pengamat kebijakan publik.

Rinto menegaskan bahwa jika pelanggaran tersebut terus berlangsung, tampak tindakan tegas, pihaknya akan mendorong ke lnspektorat DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja dan integritas jajaran DCKTRP.

Lebih parah lagi, ketika dikonfirmasi melalui HP seluler WhatsApp, Kasudin Citata Jakarta Pusat, Zulkifli Arbi, memilih bungkam. Tak ada penjelasan, tak ada klarifikasi. Diamnya seorang pejabat publik atas kasus sebesar ini justru memperkuat dugaan adanya skenario permainan gelap.

Skandal ini jelas bukan sekadar persoalan pelanggaran teknis PBG. Ini adalah bukti mentalitas aparat yang sakit—aparat yang seharusnya menjaga aturan, tapi justru diduga menjadikan hukum sebagai komoditas untuk diperjualbelikan.

Publik kini menanti: apakah lnspektorat Jakarta Pusat berani menindak, atau justru ikut larut dalam permainan kotor yang sedang dipertontonkan di depan mata rakyat.

Berita Terkait

Penyelidikan Kasus Pemalsuan SPH Almarhum Bantong bin Djari Mandek, PH Erdi Surbakti Desak Polisi Bertindak
PH Erdi Surbakti Bongkar Celah Verifikasi Kredit BNI: Dokumen Kosong hingga Data ‘Pomp’
Hakim Tolak Upaya Jaksa Hadirkan Saksi Ahli, Deolipa Yumara: PK adalah Hak Terpidana Adam Damiri
PH Soesilo Aribowo Minta Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan, Bantah Seluruh Dakwaan JPU
Kuasa Hukum Terdakwa Danny Praditya Tegaskan Dana 15 Juta Dolar Bukan untuk Akuisisi, Melainkan Transaksi Jual Beli Gas
Sidang Lanjutan Kasus Jiwasraya: Ahli Hukum Tegaskan Batas Kebijakan Penyelamatan dan Unsur Tindak Pidana Korupsi
Sidang Kasus Kredit BNI, PH Erdi Surbakti Soroti Peran Dedi Hermawan dan Ketidaksesuaian Keterangan Saksi
Firdaus Oiwobo Uji UU Advokat ke MK, Deolipa Yumara: Intervensi Ketua MA Bisa Cemari Marwah Peradilan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 21:56 WIB

Penyelidikan Kasus Pemalsuan SPH Almarhum Bantong bin Djari Mandek, PH Erdi Surbakti Desak Polisi Bertindak

Senin, 17 November 2025 - 21:47 WIB

PH Erdi Surbakti Bongkar Celah Verifikasi Kredit BNI: Dokumen Kosong hingga Data ‘Pomp’

Senin, 17 November 2025 - 11:56 WIB

Hakim Tolak Upaya Jaksa Hadirkan Saksi Ahli, Deolipa Yumara: PK adalah Hak Terpidana Adam Damiri

Jumat, 14 November 2025 - 17:43 WIB

PH Soesilo Aribowo Minta Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan, Bantah Seluruh Dakwaan JPU

Kamis, 13 November 2025 - 23:37 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Danny Praditya Tegaskan Dana 15 Juta Dolar Bukan untuk Akuisisi, Melainkan Transaksi Jual Beli Gas

Berita Terbaru