Linda Susanti Didampingi Deolipa Yumara Penuhi Panggilan Dewas KPK, Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Penyidik

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Konferensi Pers Linda Susanti Didampingi Deolipa Yumara Penuhi Panggilan Dewas KPK, Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Penyidik, Selasa (13/1/2026). (Dok-Okj/FN)

Foto: Konferensi Pers Linda Susanti Didampingi Deolipa Yumara Penuhi Panggilan Dewas KPK, Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Penyidik, Selasa (13/1/2026). (Dok-Okj/FN)

JAKARTA – Linda Susanti bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

Kehadiran keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya diajukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK, khususnya menyangkut penyitaan aset milik Linda Susanti yang tersimpan di salah satu bank swasta nasional.

Deolipa Yumara kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi menjelaskan, pemeriksaan oleh Dewas KPK dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama beberapa jam. Dalam proses tersebut, Linda Susanti dimintai keterangan secara lisan maupun tertulis oleh sejumlah anggota Dewas KPK.

“Hari ini kami memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK atas laporan yang sebelumnya kami sampaikan. Ibu Linda Susanti dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum KPK, terutama mengenai penyitaan aset di Bank BCA. Kami telah menyampaikan keterangan secara lengkap beserta dokumen-dokumen pendukung,” ujar Deolipa.

Menurut Deolipa, pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti, termasuk dokumen perbankan, surat-surat resmi dari KPK, serta catatan administrasi yang dinilai relevan. Bukti-bukti tersebut, kata dia, telah diverifikasi oleh Dewas KPK.

“Bukti tingkat pertama sebenarnya sudah kami serahkan sejak laporan awal. Hari ini kami melengkapi proses verifikasi. Ada beberapa dokumen tambahan yang diminta dan akan kami persiapkan. Secara prinsip, Dewas KPK sudah memiliki gambaran utuh atas laporan ini,” jelasnya.

Deolipa menegaskan, pihaknya tidak menyebutkan nama-nama oknum yang dilaporkan dalam pemeriksaan hari ini. Namun, menurut Deolipa, identitas pihak-pihak terkait telah diketahui oleh Dewas KPK dan menjadi bagian dari materi pendalaman.

Dalam keterangannya, Deolipa menyebut total aset yang dipersoalkan nilainya diperkirakan mencapai Rp700 miliar hingga Rp800 miliar, sebagian di antaranya dalam bentuk valuta asing. Aset tersebut, menurut pihak Linda Susanti, disita dalam proses yang dinilai tidak sesuai prosedur dan hingga kini belum dikembalikan.

“Yang kami persoalkan adalah proses penyitaan aset yang sampai sekarang belum jelas dasar hukumnya dan belum dikembalikan. Inilah yang kami minta untuk ditelusuri dan diklarifikasi secara objektif,” tegas Deolipa.

Deolipa juga menekankan agar persoalan yang dilaporkan ke Dewas KPK tidak dikaitkan dengan perkara lain yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

“Kami minta ini dipisahkan secara tegas. Perkara di Polda terkait sengketa tanah adalah hal berbeda. Yang kami laporkan ke Dewas KPK murni soal dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan dan penyitaan aset oleh oknum KPK,” katanya.

Sementara itu, Linda Susanti dalam pernyataannya menyampaikan bahwa langkah yang dirinya tempuh semata-mata untuk mencari keadilan dan kebenaran.

Linda menegaskan tidak menyerang institusi KPK sebagai lembaga, melainkan meminta agar oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan dapat ditindak secara transparan.

“Saya ini rakyat biasa yang butuh keadilan. Saya tidak menyerang lembaganya, tetapi ada oknum yang saya laporkan. Saya merasa dirugikan dan ingin semuanya terang benderang,” ujar Linda.

Linda juga mengaku keberatan dengan statusnya dalam salah satu perkara yang menempatkannya sebagai saksi, padahal menurutnya dia, justru merupakan pihak yang dirugikan.

“Saya ingin menjadi saksi biasa, karena saya merasa dirugikan. Tapi kenapa justru digiring ke arah tertentu. Saya menolak menandatangani BAP yang tidak sesuai dengan peristiwa yang saya alami,” katanya.

Selain melalui Dewas KPK, Deolipa menyebut pihaknya juga telah melaporkan persoalan ini ke sejumlah lembaga lain, termasuk Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta DPR RI. Mereka berharap dalam waktu dekat dapat digelar rapat dengar pendapat (RDP) di DPR untuk membuka persoalan ini secara terbuka.

“Kami menunggu RDP di DPR. Di forum itu nanti kedua belah pihak akan dihadirkan sehingga semuanya bisa diuji secara terbuka dan objektif,” kata Deolipa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dewan Pengawas KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Namun, berdasarkan penjelasan kuasa hukum pelapor, Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan pendalaman dan klarifikasi lanjutan.

Kasus ini menambah daftar pengaduan masyarakat yang ditangani Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan.

Publik kini menunggu langkah Dewas KPK dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 
Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI
Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji
134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang
Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen
Ombudsman Sidak Imigrasi Jakarta Barat, Soroti Penggunaan Agen dalam Pengurusan KITAS
Ketua PT Bandung Tegaskan Advokat Dilarang Menelantarkan Klien Setelah Terima Kuasa
Deolipa Yumara Ambil Alih Pendampingan Hukum Herawati dan Nia, Dorong Penyelesaian Damai dalam Sengketa dengan Erin Taulany
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:29 WIB

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:06 WIB

Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:29 WIB

Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji

Senin, 8 Juni 2026 - 15:47 WIB

134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 10:15 WIB

Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen

Berita Terbaru