Kejari Jakarta Timur Terima Tahap II Perkara Dugaan Korupsi PT AI dari JAM Pidsus

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terkait Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Korporasi PT. AI, Jumat (19/9/2025). (Dok-Istimewa)

Foto: Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terkait Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Korporasi PT. AI, Jumat (19/9/2025). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur resmi menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat korporasi PT AI.

Penyerahan tersebut berlangsung di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, pada Jumat (19/9/2025) sekira pukul 10.45 WIB.

Proses Tahap II menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari penyidik ke penuntut umum untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan.

PT AI diduga kuat melakukan praktik korupsi yang menyalahi aturan perundang-undangan. Jaksa menetapkan dua lapisan pasal sebagai dasar sangkaan, yakni:

• Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

• Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan kewenangan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, SH., MH., mengonfirmasi pelaksanaan Tahap II tersebut mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Penyerahan tersangka korporasi PT AI beserta barang bukti dari penyidik JAM Pidsus sudah kami terima. Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk dibawa ke persidangan,” jelas Yogi dalam keterangan resmi.

Dengan selesainya Tahap II, proses hukum memasuki fase penuntutan. Jaksa kini berkewajiban meneliti kelengkapan berkas dan menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Meski demikian, pihak Kejaksaan belum membeberkan secara rinci nilai kerugian negara maupun modus operandi yang dilakukan oleh PT AI. Keterangan lebih lanjut akan disampaikan saat persidangan dimulai.

Kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan korporasi, bukan hanya individu. Sejak diberlakukannya perluasan subjek hukum pidana dalam UU Tipikor, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kejari Jakarta Timur menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, guna memastikan kepastian hukum sekaligus pemulihan kerugian negara.

(*/Fahmy)

Berita Terkait

Jelang Dilantik, Topik Gunawan Disambut Deretan Karangan Bunga di Kejari Jakarta Timur
Seminar Aksi Perubahan PKA Badiklat Kejaksaan RI Dorong Transformasi Penegakan Hukum Humanis
Transparan dan Akuntabel, Kejari Jakarta Timur Tuntaskan Pemusnahan Barang Bukti Inkracht
Aji Rahmadi Gantikan Yanuar Adi Nugroho sebagai Kasi Pidum Kejari Jaktim, Siap Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum
Eks Satgas Tipikor Timbul Mangasih Siap Perkuat Pembinaan dan Pelayanan Hukum di Kejari Jaktim
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit
Dedy Priyo Handoyo: Cuaca Tak Boleh Redupkan Semangat Kebangsaan
Audiensi Kajari Jaktim dengan Wartawan Jadi Momentum Sinergi dan Keterbukaan Informasi Hukum
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:52 WIB

Jelang Dilantik, Topik Gunawan Disambut Deretan Karangan Bunga di Kejari Jakarta Timur

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:35 WIB

Seminar Aksi Perubahan PKA Badiklat Kejaksaan RI Dorong Transformasi Penegakan Hukum Humanis

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:57 WIB

Transparan dan Akuntabel, Kejari Jakarta Timur Tuntaskan Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

Senin, 1 Desember 2025 - 18:06 WIB

Aji Rahmadi Gantikan Yanuar Adi Nugroho sebagai Kasi Pidum Kejari Jaktim, Siap Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Selasa, 25 November 2025 - 14:31 WIB

Eks Satgas Tipikor Timbul Mangasih Siap Perkuat Pembinaan dan Pelayanan Hukum di Kejari Jaktim

Berita Terbaru

Foto: Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami memberikan arahan kepada personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan unsur pemerintah daerah saat Apel Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat

TNI & POLRI

Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Perketat Pengamanan Malam Hari

Minggu, 25 Jan 2026 - 19:43 WIB

Foto: Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si. Seorang pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta berpose di sela kegiatan organisasi, dengan latar belakang logo PWI

Opini

HPN 2026: Putusan MK Sudah Ada, Tapi Wartawan Masih Rentan

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:11 WIB