JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur resmi menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat korporasi PT AI.
Penyerahan tersebut berlangsung di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, pada Jumat (19/9/2025) sekira pukul 10.45 WIB.
Proses Tahap II menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari penyidik ke penuntut umum untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan.
PT AI diduga kuat melakukan praktik korupsi yang menyalahi aturan perundang-undangan. Jaksa menetapkan dua lapisan pasal sebagai dasar sangkaan, yakni:
• Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan kewenangan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, SH., MH., mengonfirmasi pelaksanaan Tahap II tersebut mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Penyerahan tersangka korporasi PT AI beserta barang bukti dari penyidik JAM Pidsus sudah kami terima. Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk dibawa ke persidangan,” jelas Yogi dalam keterangan resmi.
Dengan selesainya Tahap II, proses hukum memasuki fase penuntutan. Jaksa kini berkewajiban meneliti kelengkapan berkas dan menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Meski demikian, pihak Kejaksaan belum membeberkan secara rinci nilai kerugian negara maupun modus operandi yang dilakukan oleh PT AI. Keterangan lebih lanjut akan disampaikan saat persidangan dimulai.
Kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan korporasi, bukan hanya individu. Sejak diberlakukannya perluasan subjek hukum pidana dalam UU Tipikor, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kejari Jakarta Timur menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, guna memastikan kepastian hukum sekaligus pemulihan kerugian negara.
(*/Fahmy)