JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi menerima pelimpahan perkara dugaan peredaran narkotika yang melibatkan artis sinetron Ammar Zoni. Kasus ini mencuat setelah aparat menemukan adanya aktivitas transaksi narkoba yang dikendalikan dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025), mengonfirmasi bahwa perkara tersebut merupakan hasil pelimpahan dari Penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat. Total terdapat enam tersangka, termasuk Ammar Zoni yang berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di dalam rutan.
“Tersangka MAA alias AZ, yang merupakan mantan artis dan publik figur, diketahui terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu serta tembakau sintetis dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ujar Fatah.
Menurut hasil penyidikan, Ammar Zoni diduga memperoleh pasokan narkotika dari luar rutan melalui jaringan yang telah terorganisir. Setelah itu, barang haram tersebut diserahkan kepada MR, kemudian diteruskan kepada AM, dan akhirnya dibagikan kepada A serta AP untuk diedarkan di dalam lingkungan rutan.
“Peredaran ini berjalan sistematis. Namun, petugas rutan mencurigai gerak-gerik para tersangka yang tampak mencolok dan melakukan pengawasan intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan ini,” tambah Fatah.
Setelah dilakukan penggeledahan di kamar para tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, serta beberapa alat komunikasi yang digunakan untuk mengatur transaksi.
Lebih lanjut, Fatah mengungkapkan bahwa Ammar Zoni menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi “Zangi” untuk berkomunikasi dengan jaringannya di luar rutan, dengan tujuan menghindari deteksi aparat.
Kejari Jakarta Pusat saat ini tengah melengkapi berkas dakwaan guna melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan. Sementara para tersangka, termasuk Ammar Zoni, tetap ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Ammar Zoni bukan kali pertama tersandung perkara narkoba. Sebelumnya, ia sempat ditangkap dalam kasus serupa pada 2017 dan 2023. Aparat berharap pengungkapan kali ini dapat membuka jaringan peredaran narkoba yang menyusup ke lembaga pemasyarakatan.
Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang status sosial atau profesi.
“Kami akan menuntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus, semua sama di hadapan hukum,” tutup Fatah.
Dengan pengungkapan kasus ini, aparat penegak hukum kembali dihadapkan pada tantangan serius memberantas peredaran narkotika di dalam rutan, yang sering kali memanfaatkan celah teknologi komunikasi dan lemahnya pengawasan internal.
Penulis: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin