Fariz RM Dikabarkan Bebas Usai Jalani Hukuman 10 Bulan, Deolipa Yumara: Secara Hitungan Tanggal Sudah Selesai

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Fariz Rm saat Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2026). (Dok-Okj/FN)

Foto: Fariz Rm saat Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2026). (Dok-Okj/FN)

JAKARTA – Musisi senior Indonesia, Fariz RM, dikabarkan telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman 10 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Deolipa, apabila mengacu pada perhitungan masa tahanan, kliennya telah menyelesaikan seluruh kewajiban hukumnya.

“Sebenarnya, kalau pakai hitung-hitungan tanggal pun semua orang paham, dia itu sudah bebas, gitu. Ya sudah,” ujar Deolipa kepada awak media.

Meski demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara rinci mengenai tanggal pasti pembebasan maupun mekanisme administratif yang melandasi bebasnya pelantun lagu legendaris “Sakura” tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kebebasan Fariz RM didasarkan pada perhitungan masa hukuman yang telah dijalani.

Foto: Deolipa Yumara Kuasa Hukum Fariz Rm saat wawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). (Dok-Okj/FN)

“Kita tidak menyebutkan apa-apa, tapi kalau pakai ilmu tanggalan, dia sudah bebas sekarang ini,” tambahnya.

“Sudah menghirup udara bebas, Fariz RM. Jadi, ya sudah, kan kita cuma pakai ilmu tanggalan. Sudah bebas dia,” tutup Deolipa.

Sebelumnya, Fariz RM divonis hukuman 10 bulan penjara atas kasus narkotika. Vonis tersebut menambah daftar panjang keterlibatannya dalam perkara serupa, yang disebut sebagai kasus narkoba keempat sepanjang perjalanan hidupnya.

Kasus yang menjerat musisi berusia 60-an tahun itu kembali menjadi sorotan publik karena rekam jejaknya yang berulang. Meski demikian, dalam proses hukum terakhir ini, Fariz RM menjalani putusan sesuai vonis pengadilan hingga tuntas.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak lembaga pemasyarakatan terkait detail administratif pembebasan tersebut, termasuk apakah terdapat remisi atau pengurangan masa tahanan yang diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai salah satu musisi berpengaruh di era 1980-an, Fariz RM dikenal luas melalui sejumlah karya populer yang mewarnai industri musik Tanah Air. Namun, kasus hukum yang berulang kali menimpanya kerap menjadi bayang-bayang dalam perjalanan kariernya.

Sejumlah pengamat menilai, kebebasan ini menjadi momentum penting bagi Fariz RM untuk melakukan refleksi dan membangun kembali reputasinya di dunia musik. Di sisi lain, publik juga menaruh perhatian terhadap komitmen mantan narapidana kasus narkotika dalam menjalani kehidupan yang lebih sehat dan produktif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan langsung dari Fariz RM terkait rencana aktivitasnya pasca bebas.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan kuasa hukum serta informasi yang telah dipublikasikan sebelumnya, dengan tetap menunggu konfirmasi resmi dari pihak terkait guna melengkapi detail administratif pembebasan.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Sandy Tumiwa Gabung KADIN, Bidik Peluang Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Dirut PT BMN Rd Sandy Tumiwa Padukan Kearifan Nusantara dan Profesionalisme Bisnis
Akan Lahir Organisasi Artis Baru Pesaing PARFI
Gerakan 5 Menit Jeda, Bodrex Ajak Masyarakat Tak Abaikan Pemulihan di Tengah Padatnya Aktivitas
Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim
Dorong Kajian Teknologi dan Keselamatan, Sandy Tumiwa Minta Pengembangan Geothermal Ciremai Ramah Lingkungan
Film Dokumenter Ekspedisi Cicatih Elpala Diputar Perdana, Rekam Perjalanan Cinta Alam dan Bela Negara
Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Sandy Tumiwa Gabung KADIN, Bidik Peluang Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Dirut PT BMN Rd Sandy Tumiwa Padukan Kearifan Nusantara dan Profesionalisme Bisnis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Akan Lahir Organisasi Artis Baru Pesaing PARFI

Kamis, 10 September 2026 - 18:38 WIB

Gerakan 5 Menit Jeda, Bodrex Ajak Masyarakat Tak Abaikan Pemulihan di Tengah Padatnya Aktivitas

Kamis, 10 September 2026 - 16:57 WIB

Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim

Berita Terbaru