JAKARTA – Persidangan kasus dugaan perusakan yang melibatkan warga di Jalan Pintu Besi, Jakarta Pusat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Guntoro dari Lexvictorie Lawfirm, yang diwakili oleh Diantori SH., MH., MM., menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Usai sidang, Diantori menegaskan bahwa perkara ini pada dasarnya merupakan perselisihan antar tetangga yang seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, bukan melalui jalur pidana.
“Semuanya ingin berjalan sesuai dengan keadilan dan kebenaran. Tidak boleh mengambil hak orang, dan tidak boleh juga orang lain mengambil hak kita. Ini seharusnya persoalan yang bisa diselesaikan dengan kepala dingin,” ujar Diantori kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Diantori, kasus ini berawal dari kesalahpahaman antara Guntoro dengan tetangganya, yang kemudian berujung pada laporan dugaan perusakan dengan dasar Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama. Namun, ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, karena Guntoro maupun istrinya tidak tinggal di lokasi kejadian.
“Klien kami tidak pernah tinggal di rumah tersebut. Jadi bagaimana mungkin dituduh ikut merusak barang-barang di tempat itu?” tegasnya.
Diantori juga menjelaskan bahwa Guntoro tidak memiliki hubungan langsung dengan tukang yang disebut dalam perkara ini, melainkan hanya berhubungan dengan pihak kontraktor resmi, yaitu PT Pilar Abadi Sejati.
“Klien kami tidak pernah menyuruh siapa pun untuk melakukan pengerusakan. Hubungan hukumnya langsung dengan pihak kontraktor. Kalau ada keluhan atau keberatan, seharusnya bisa dibicarakan langsung antara tetangga atau dengan pihak kontraktor yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Lebih lanjut, Diantori berharap agar perkara ini tidak diperpanjang dan dapat diselesaikan dengan semangat perdamaian serta menjunjung nilai-nilai sosial sebagai bangsa yang menjunjung tinggi budaya bertetangga.
“Kita ini orang Indonesia. Bertetangga itu hal wajar. Kalau dulu tanah luas tanpa tembok, sekarang karena ada batas, justru harus lebih saling menghargai. Harapan saya, antara Pak Guntoro dan tetangganya bisa saling memaafkan dan berdamai,” ungkapnya.
Dari pihak keluarga Guntoro, diketahui juga telah beberapa kali berupaya menjalin komunikasi dengan pelapor untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun hingga kini belum tercapai kesepakatan.
Sidang yang berlangsung di PN Jakarta Pusat tersebut dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak pelapor.
Pihak kuasa hukum Guntoro menyatakan siap menghadapi proses hukum hingga tuntas, namun tetap berharap adanya inisiatif perdamaian dari kedua belah pihak.
“Kami tetap menghormati proses hukum, tapi akan lebih baik jika kedua pihak bisa duduk bersama dan mencari solusi yang adil tanpa harus saling menuding,” tutup Diantori.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin