Kemenkumham Pindahkan Ammar Zoni ke Nusakambangan, Publik Terbelah antara Dukungan dan Kritik

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sebanyak enam warga binaan berstatus high risk, termasuk artis Ammar Zoni, resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Dok-Ditjenpas Kemen Imipas)

Foto: Sebanyak enam warga binaan berstatus high risk, termasuk artis Ammar Zoni, resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Dok-Ditjenpas Kemen Imipas)

JAKARTA – Aktor sekaligus narapidana kasus narkoba, Ammar Zoni, resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, usai kedapatan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). Kali ini, sebanyak enam warga binaan berstatus high risk, termasuk artis Ammar Zoni, resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Nusakambangan.

Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di bawah arahan Menteri bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjen PAS, tidak akan mentoleransi siapapun yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas.

Namun, langkah tegas tersebut menuai kritik dari pihak kuasa hukum Ammar. Pengacara Jon Mathias menilai pemindahan kliennya ke Nusakambangan terkesan berlebihan dan tidak proporsional dengan status hukum Ammar yang masih dalam proses persidangan atas kasus baru tersebut.

“Itulah yang saya tengok, menurut kami itu terlalu berlebihan,” ujar Jon Mathias dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Jon, keputusan memindahkan Ammar ke Nusakambangan seolah menempatkan kliennya sejajar dengan pelaku kejahatan kelas berat seperti kartel narkoba internasional atau narapidana korupsi triliunan rupiah. Ia mengungkapkan bahwa banyak penggemar Ammar yang menghubunginya dan menyampaikan keberatan atas langkah tersebut.

“Fans-nya Ammar itu kan banyak, bisa sampai 20 juta. Banyak yang mengirim pesan ke saya, mengatakan pemindahan ini sangat berlebihan. Kalau seperti ini, seolah Ammar itu kartel besar. Seharusnya perlakuan seperti itu diberikan kepada narapidana koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah, supaya ada efek jera terhadap kejahatan besar,” lanjut Jon.

Jon juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah seharusnya tetap dihormati. Menurutnya, pemindahan ke Nusakambangan baru dapat dilakukan apabila Ammar telah terbukti bersalah dalam sidang dan mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

“Selama belum ada putusan hakim, Ammar masih punya hak hukum yang sama. Harusnya tunggu dulu sampai proses pengadilan selesai. Kalau nanti hakim memutus bersalah, barulah bisa dikirim ke Nusakambangan,” jelasnya.

Pemindahan Ammar ke Nusakambangan dilakukan usai petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-geriknya yang tak biasa. Setelah dilakukan penggeledahan dan penyelidikan, petugas menemukan indikasi bahwa Ammar terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam rutan.

Dalam menjalankan aksinya, Ammar tidak bekerja sendirian. Ia diduga berperan bersama lima orang narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka diketahui menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi untuk mengatur distribusi dan transaksi narkoba dari balik jeruji.

Ammar diduga memperoleh pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di luar rutan. Pola komunikasi dan aliran barang yang kompleks membuat kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang.

Sebelumnya, Ammar Zoni tengah menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam perkara sebelumnya, ia telah divonis bersalah, dan pihak jaksa diketahui masih mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun di tengah masa hukumannya, aktor yang pernah dikenal lewat sejumlah sinetron populer itu kembali tersandung kasus baru.

Pemindahan Ammar ke Lapas Nusakambangan dilakukan bersamaan dengan pemindahan lima narapidana lainnya dari Jakarta. Pihak Kemenkumham menyebut langkah ini merupakan upaya penegakan disiplin dan pengamanan ekstra terhadap narapidana yang terindikasi masih melakukan tindak pidana dari balik rutan.

Sumber internal Kemenkumham menyebut bahwa Nusakambangan dipilih karena memiliki tingkat keamanan tinggi serta pengawasan ketat yang sulit ditembus jaringan peredaran narkoba. Pemerintah disebut tidak akan memberi toleransi bagi narapidana yang kembali melakukan pelanggaran berat saat menjalani masa hukuman.

“Pemindahan ke Nusakambangan bukan bentuk penghukuman tambahan, melainkan bagian dari sistem pengamanan maksimal. Semua napi yang melakukan pelanggaran berat, termasuk mengedarkan narkoba, akan ditindak tegas,” ujar seorang pejabat pemasyarakatan yang enggan disebut namanya.

Kasus Ammar Zoni kembali memicu perdebatan publik. Sebagian masyarakat mendukung langkah tegas pemerintah karena dianggap memberi pesan kuat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku narkoba.

Namun di sisi lain, sebagian fans dan pihak pembela Ammar menganggap tindakan tersebut berlebihan dan tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Dengan pemindahan ini, Ammar Zoni kini resmi menjadi salah satu narapidana yang menghuni Lapas berkeamanan maksimum di Pulau Nusakambangan, pulau yang dijuluki “Alcatraz-nya Indonesia”.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Hotman Paris Siap Beri Bantuan Hukum untuk Hogi Minaya, Kasus Jambret Sleman Kembali Jadi Sorotan Publik
Akademisi Hukum Yusof Ferdinand Wangania Resmi Raih Gelar Doktor dari FH Universitas Pancasila
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania
KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Proyek Kereta Api ke Sejumlah Anggota DPR Komisi V
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Praktik Jual Beli Jabatan
Kuasa Hukum Charles Marpaung Datangi Kemenkum, Pertanyakan Kejelasan Status Kewarganegaraan Pendiri PT Kahayan Prima Energy
BNN dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Gelap Vape Narkotika di Apartemen Jakarta Selatan
Petugas Lapas Kotabaru Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Kaos Kaki Pengunjung
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 08:22 WIB

Hotman Paris Siap Beri Bantuan Hukum untuk Hogi Minaya, Kasus Jambret Sleman Kembali Jadi Sorotan Publik

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:18 WIB

Akademisi Hukum Yusof Ferdinand Wangania Resmi Raih Gelar Doktor dari FH Universitas Pancasila

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:50 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:33 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Proyek Kereta Api ke Sejumlah Anggota DPR Komisi V

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:44 WIB

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Praktik Jual Beli Jabatan

Berita Terbaru

Foto: Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami memberikan arahan kepada personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan unsur pemerintah daerah saat Apel Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat

TNI & POLRI

Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Perketat Pengamanan Malam Hari

Minggu, 25 Jan 2026 - 19:43 WIB

Foto: Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si. Seorang pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta berpose di sela kegiatan organisasi, dengan latar belakang logo PWI

Opini

HPN 2026: Putusan MK Sudah Ada, Tapi Wartawan Masih Rentan

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:11 WIB