JAKARTA – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa perkara yang menjerat tiga pengusaha swasta seharusnya tidak layak dilanjutkan, mengingat telah adanya abolisi terhadap peristiwa hukum yang sama.
Hal itu disampaikan oleh Andi Simangunsong. SH., kuasa hukum Wisnu Hendraningrat, Indra Suryaningrat dan Hansen Setiawan usai sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) malam.
Dalam keterangannya kepada awak media, tim pembela hukum menyampaikan bahwa pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong semestinya juga berdampak pada seluruh peristiwa hukum yang terkait.
“Simpel saja, intinya dari pihak kami, para pengusaha swasta pabrikan gula, kalau bicara soal keadilan, tidaklah pantas mereka dihukum. Abolisi yang diberikan kepada Pak Tom Lembong itu secara konsep bukan ditujukan kepada pribadi, tapi terhadap peristiwanya. Kalau peristiwanya sudah dihapuskan melalui abolisi, berarti secara hukum peristiwanya dianggap tidak pernah ada,” ujar salah satu tim kuasa hukum, Andi.
Ia menegaskan bahwa secara logika hukum, jika peristiwa hukum dianggap tidak pernah terjadi, maka seluruh pihak yang dituduh terlibat dalam peristiwa yang sama semestinya juga dibebaskan dari tuntutan pidana.
“Kami juga sudah menghadirkan ahli yang menyatakan hal serupa dalam persidangan. Jadi, seharusnya perkara ini dinyatakan bebas dan lepas. Lagi pula, para terdakwa tidak pernah berhubungan langsung dengan Tom Lembong maupun Charles. Mereka tidak kenal, tidak pernah berkomunikasi, apalagi bekerja sama sebelum kasus ini muncul,” tegasnya.
Pada sidang sebelumnya, Senin (13/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Keempatnya ialah Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), dan Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas).
Masing-masing terdakwa dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan besaran berbeda, yang sebagian besar telah dikembalikan oleh para terdakwa melalui penyitaan aset maupun transfer langsung ke rekening Kejaksaan Agung.
Berikut rincian tuntutan yang dibacakan jaksa:
• Wisnu Hendraningrat: Uang pengganti Rp 60,99 miliar (telah dikembalikan melalui penyitaan aset).
• Indra Suryaningrat: Uang pengganti Rp 77,21 miliar (telah dikembalikan melalui penyitaan aset).
• Hansen Setiawan: Uang pengganti Rp 41,38 miliar (telah dikembalikan melalui penyitaan aset).
• Ali Sandjaja Boedidarmo: Uang pengganti Rp 47,86 miliar (telah dibayarkan ke rekening Jampidsus Kejagung).
Jaksa menilai, para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Namun, jaksa juga menyebutkan beberapa hal yang meringankan, antara lain para terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan uang hasil tindak pidana.
Sementara itu, kuasa hukum menilai argumentasi jaksa tersebut tidak tepat karena seluruh dasar hukum yang melandasi perkara ini sudah kehilangan kekuatan akibat adanya keputusan abolisi.
“Secara normatif, jika negara telah menghapus peristiwa hukum melalui abolisi, maka segala konsekuensi pidana dari peristiwa itu tidak bisa lagi dibebankan kepada siapapun. Ini bukan soal pembelaan pribadi, tapi soal keadilan substantif,” tegas Andi.
Dengan berakhirnya agenda pembacaan pledoi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum, pada Rabu (22/10/2025) sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.
Para kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan secara jernih aspek keadilan dan prinsip hukum yang berlaku dalam perkara ini.
“Kami percaya majelis hakim akan menilai dengan objektif, bukan hanya berdasarkan tuntutan jaksa, tapi juga berdasarkan fakta hukum dan keterangan ahli yang telah dihadirkan. Harapan kami, klien kami dinyatakan bebas,” ujar Andi usai sidang.
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan sejumlah pelaku usaha besar dan menyangkut kebijakan strategis di sektor pangan nasional.
Putusan akhir majelis hakim dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin