JAKARTA – Sengketa sertifikat tanah terkait pinjaman dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) di Paseban, Kecamatan Senen, akhirnya menemukan titik terang. Dalam mediasi yang digelar di Aula Kelurahan Paseban pada Rabu (1/10/2025), Lurah Paseban Hagi Teugeh berhasil memediasi dua pihak ahli waris yang berselisih sejak lama.
Mediasi yang berlangsung selama satu setengah jam itu dihadiri oleh Sekretaris Kelurahan, pengurus KJK-PEMK Paseban, Binmaspol, Babinsa, Ketua LMK, Ketua RT 06, serta para ahli waris. Suasana rapat berjalan kondusif dan tertib hingga tercapai kesepakatan bersama.
Akar Persoalan
Sengketa bermula dari sertifikat milik keluarga almarhum Mukahar dan keluarga almarhum Edi Mukimin yang dijadikan jaminan pinjaman dana PPMK sejak awal 2000-an. Ahli waris Edi Mukimin menilai pinjaman sebesar Rp47 juta yang tercatat bukan murni tanggungan almarhum, melainkan pinjaman kolektif beberapa warga. Bahkan sebagian sudah dicicil Rp13,4 juta.
Mereka menuntut agar utang diputihkan mengingat debitur telah wafat dan program PPMK sendiri tidak lagi berjalan sejak 2021. “Kami hanya ingin sertifikat orang tua dikembalikan. Jangan sampai keluarga dibebani utang program yang seharusnya bersifat sosial,” ujar Wike, perwakilan ahli waris.
Kesepakatan Damai
Dalam pertemuan tersebut, keluarga ahli waris Mukahar diputuskan berhak menerima kembali sertifikat mereka secara utuh. Sementara itu, keluarga Edi Mukimin menyepakati mekanisme baru bersama pihak koperasi PPMK untuk menyelesaikan masalah pinjaman.
Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua pihak, disaksikan lurah dan perangkat terkait. Mediasi ini sekaligus mengakhiri kebuntuan yang sempat terjadi pada mediasi sebelumnya, September 2024.
Pelajaran dari Program PPMK
Program PPMK sendiri digagas sejak 1997 sebagai dana bergulir tanpa bunga untuk mendukung usaha kecil dan pemberdayaan masyarakat. Namun di beberapa kelurahan, termasuk Paseban, pengelolaan dana tidak berjalan mulus. Kasus sengketa sertifikat di Paseban kembali mengingatkan pentingnya transparansi agar tujuan mulia PPMK tidak berubah menjadi persoalan sosial.
Dengan selesainya mediasi ini, pemerintah kelurahan berharap polemik serupa tidak terulang dan warga dapat kembali membangun kebersamaan melalui semangat pemberdayaan.