Michael Shah Kuasa Hukum PGN: Fakta Sidang Buktikan Transaksi Gas Bukan Fiktif

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa hukum terdakwa Danny Praditya, FX L. Michael Shah, SH, (kiri). Sofyan Maulana SH, (kanan). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Kuasa hukum terdakwa Danny Praditya, FX L. Michael Shah, SH, (kiri). Sofyan Maulana SH, (kanan). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) periode 2017–2021, Senin (13/10/2025).

Sidang tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN (Persero) periode 2016–2019, dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2006–2024.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi fakta kali ini menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Untung, Arso, dan Yudi Prayanto, yang memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana dan transaksi antara PT PGN (Persero) dengan PT IAE.

Kuasa hukum terdakwa Danny Praditya, FX L. Michael Shah, SH, usai sidang menyampaikan kepada awak media bahwa sejumlah keterangan saksi justru menguatkan posisi kliennya.

Menurutnya, fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa kliennya tidak mengetahui dan tidak terlibat langsung dalam proses pembayaran yang disebut sebagai success fee kepada pihak lain.

“Dari semua keterangan saksi, ada fakta-fakta penting yang justru menguntungkan klien kami. Pembayaran success fee kepada pihak-pihak tertentu dilakukan tanpa sepengetahuan Pak Danny, dan hal itu telah diakui dalam persidangan,” ujar FX L. Michael Shah.

Ia juga menegaskan bahwa peran sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan, termasuk Hendi Prio Santoso (HPS), belum pernah dijelaskan secara rinci dalam dokumen dakwaan maupun keterangan saksi.

“Dalam persidangan tadi, saksi Arso pun membantah adanya keterlibatan HPS dalam transaksi tersebut. Bahkan pemberian uang itu dikatakan terkait dengan konsultasi, bukan transaksi jual beli gas,” tambahnya.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya kesalahan persepsi publik yang terlanjur terbentuk akibat pemberitaan sebelumnya. Ia menilai bahwa tuduhan adanya transaksi fiktif dalam jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Ketika KPK menyebut transaksi ini fiktif, kami tegaskan hari ini bahwa transaksi jual beli gas benar-benar ada dan diakui para saksi. Ada gas yang mengalir, ada pembayaran yang terjadi, dan volume yang tercatat. Jadi ini bukan transaksi fiktif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Michael menyoroti bahwa jabatan Danny Praditya di PGN hanya sampai tahun 2019, sementara sebagian proses pengaliran gas berlangsung setelah periode tersebut. Oleh karena itu, ia menilai tanggung jawab atas pelaksanaan transaksi setelah 2019 tidak dapat dibebankan kepada kliennya.

“Pak Danny berhenti menjabat pada 2019. Jadi bila ada masalah setelah itu, bukan tanggung jawab beliau. Kita harus bedakan fakta hukum dengan asumsi publik,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya tidak membela korupsi, melainkan menegakkan prinsip keadilan berdasarkan bukti yang ada di pengadilan.

“Kami ini advokat, bukan pembela korupsi. Kami juga rakyat yang membayar pajak. Kami ingin persidangan berjalan sesuai fakta tanpa framing bahwa harus ada yang bersalah. Tugas kami memastikan proses hukum berjalan adil,” tegasnya.

Sidang berjalan lancar hingga malam hari dan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadiri jalannya persidangan dengan mencatat setiap keterangan saksi untuk dianalisis dalam sidang berikutnya.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan pemeriksaan saksi tambahan pada pekan depan.

Diharapkan, rangkaian persidangan ini dapat membuka secara terang benderang duduk perkara dugaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PT PGN (Persero) dan PT IAE, serta memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Sidang Korupsi LPEI, Kuasa Hukum: Newin Nugroho Tak Nikmati Dana Hanya Jalankan Perintah Komisaris
Sidang Korupsi LPEI: Ahli KPK Diperiksa, Kuasa Hukum Jimmy Masrin Pertanyakan Independensi dan Kewenangan Audit
De Jure Pertanyakan Komitmen Kejagung dalam Eksekusi Kasus Silfester Matutina
Rudianto Lallo Desak Kejagung Proses Pidana Kajari Jakbar Terkait Kasus Fahrenheit
Dugaan Pelecehan Seksual di Rumah Dinas Bupati Dharmasraya, Forum Mahasiswa Desak Aparat Bertindak
Kuasa Hukum Jimmy Masrin, Waldus Situmorang Tegaskan Kliennya Sudah Bayar Lebih dari Nilai Utang
Sidang Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Bekerja Sesuai Tupoksi, JPU Klaim Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Puluhan Tahanan Bentuk Serikat di Rutan Polda Metro Jaya, Diduga Dipicu Kasus Penyiksaan

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:23 WIB

Michael Shah Kuasa Hukum PGN: Fakta Sidang Buktikan Transaksi Gas Bukan Fiktif

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Sidang Korupsi LPEI, Kuasa Hukum: Newin Nugroho Tak Nikmati Dana Hanya Jalankan Perintah Komisaris

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:17 WIB

Sidang Korupsi LPEI: Ahli KPK Diperiksa, Kuasa Hukum Jimmy Masrin Pertanyakan Independensi dan Kewenangan Audit

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:43 WIB

De Jure Pertanyakan Komitmen Kejagung dalam Eksekusi Kasus Silfester Matutina

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Rudianto Lallo Desak Kejagung Proses Pidana Kajari Jakbar Terkait Kasus Fahrenheit

Berita Terbaru