JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat capaian penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Melalui Kejaksaan Agung (Kejagung), negara berhasil memulihkan kerugian keuangan sebesar Rp13,255 triliun dari kasus korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya. Langkah ini disebut sebagai momentum besar menuju visi Indonesia tanpa korupsi.
Langkah pengembalian dana negara tersebut diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum kini difokuskan pada kejahatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara serta menyentuh langsung kehidupan rakyat.
“Kejaksaan Agung saat ini fokus pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian, terutama yang menyangkut harkat hidup rakyat,” ujar Burhanuddin.
Presiden Prabowo dalam sambutannya menegaskan bahwa korupsi dalam sektor strategis seperti CPO merupakan tindakan “kejam, murni serakah, dan bahkan bentuk subversi ekonomi” yang mengancam kedaulatan bangsa. Pernyataan keras ini menjadi sinyal kuat dari kepala negara bahwa era kompromi terhadap praktik korupsi telah berakhir.
Pakar Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai langkah Presiden Prabowo dan Kejagung ini sebagai capaian besar dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Ia menyebut kebijakan tersebut bukan hanya bentuk penindakan hukum, tetapi juga strategi pembangunan nasional yang berkeadilan.
“Selama ini saya keras dan kritis, dan akan tetap begitu. Tapi kalau ada capaian seperti ini, saya dukung penuh. Ini momentum penting. Presiden harus terus membuktikan bahwa negara tanpa korupsi bukan sekadar slogan,” tegas Hardjuno dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, pernyataan Presiden yang menyebut korupsi CPO sebagai bentuk subversi ekonomi menunjukkan kesadaran mendalam akan bahaya korupsi terhadap struktur ekonomi nasional.
“Pernyataan itu bukan sekadar emosional, tapi substansial. Presiden menempatkan korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan ancaman terhadap kedaulatan ekonomi bangsa,” ujarnya.
Hardjuno menambahkan, ketegasan pemerintah dalam kasus ini menjadi pesan moral dan hukum bagi para pelaku usaha di Tanah Air. Ia menilai langkah ini menunjukkan bahwa negara tidak akan mentoleransi keuntungan yang diperoleh dengan mengorbankan kepentingan rakyat.
“Ketegasan seperti ini mengirimkan sinyal jelas kepada dunia usaha: keuntungan tidak boleh dicapai dengan cara merugikan publik. Negara harus hadir melindungi kepentingan rakyat,” kata Hardjuno.
Ia pun memberikan apresiasi atas keberhasilan Kejagung yang mampu memulihkan kerugian negara dalam jumlah besar. Menurutnya, Rp13,2 triliun bukan angka kecil dan menjadi bukti konkret kemampuan aparat penegak hukum dalam bekerja efektif dan transparan.
“Ini hasil kerja serius yang membuktikan negara masih mampu memulihkan haknya,” ujarnya menegaskan.
Kendati demikian, Hardjuno mengingatkan agar pemerintah tidak berhenti pada satu kasus besar. Menurutnya, keberhasilan dalam kasus CPO harus menjadi titik awal bagi reformasi menyeluruh dalam penegakan hukum di sektor lain yang juga rawan penyimpangan.
“Jangan berhenti di satu kasus besar. Momentum seperti ini langka. Harus dijaga konsistensinya dan diteruskan ke semua sektor,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat sipil dalam menjaga semangat antikorupsi.
“Jika keberhasilan hukum terhubung dengan keadilan ekonomi, maka Indonesia akan semakin berdaulat dan dipercaya rakyat,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Hardjuno menyerukan agar seluruh elemen bangsa terus memelihara semangat kritis terhadap kekuasaan sekaligus mendukung langkah positif pemerintah. Ia berharap Presiden Prabowo tetap konsisten dalam melawan mafia hukum dan ekonomi yang selama ini merusak sendi-sendi kehidupan bernegara.
“Saya berdoa Presiden benar-benar melanjutkan komitmennya untuk melawan mafia-mafia hukum yang menghancurkan bangsa ini,” pungkasnya.
Langkah pengembalian dana korupsi CPO senilai Rp13,2 triliun ini bukan sekadar pemulihan aset, melainkan simbol kebangkitan sistem hukum Indonesia.
Dengan dukungan politik tertinggi dari Presiden, Kejaksaan Agung kini berdiri di garis depan pemberantasan korupsi yang berdampak langsung pada perekonomian rakyat.
Momentum ini menandai arah baru pemerintahan Prabowo: negara hadir dengan wibawa, penegakan hukum sebagai tulang punggung pembangunan, dan komitmen menuju Indonesia tanpa korupsi.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin