Penasehat Kapolri Minta Implementasi Larangan Polisi Jabat Posisi Sipil Tak Rugikan Personel

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penasehat Ahli Kapolri Bidang Kebijakan Publik, Assoc. Prof. Dr. Dhoni Marthien, S.H., M.H.,

Foto: Penasehat Ahli Kapolri Bidang Kebijakan Publik, Assoc. Prof. Dr. Dhoni Marthien, S.H., M.H.,

Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil memicu diskusi luas di lingkup pemerintahan. Penasehat Ahli Kapolri Bidang Kebijakan Publik, Assoc. Prof. Dr. Dhoni Marthien, S.H., M.H., menilai aturan baru itu penting untuk menjaga netralitas, namun ia menekankan bahwa pelaksanaannya harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan tata kelola lembaga negara.

MK sebelumnya mencoret frasa “atas penugasan Kapolri” dalam UU Kepolisian. Pencabutan itu menutup seluruh celah penempatan personel Polri aktif di posisi struktural sipil tanpa terlebih dulu mengundurkan diri atau pensiun.

Dhoni menyebut putusan MK bersifat final dan wajib dipatuhi. Namun, ia mengingatkan bahwa banyak anggota Polri yang kini bertugas di lembaga sipil telah berpengalaman panjang dan menjadi bagian dari sistem kerja instansi terkait.

“Pelaksanaan putusan jangan dilakukan seolah-olah menghukum mereka. Para anggota Polri itu menjalankan penugasan negara, bukan mengejar jabatan,” kata Dhoni melalui keterangan tertulis.

Menurutnya, rangkap jabatan bukan fenomena tunggal yang melekat pada institusi kepolisian. Dalam praktik pemerintahan selama ini, pejabat sipil pun kerap merangkap jabatan di berbagai organisasi atau posisi strategis lain. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menyediakan masa transisi agar penataan ulang tidak menimbulkan disrupsi.

Dhoni menyoroti sejumlah lembaga yang secara fungsional bertumpu pada keahlian teknis kepolisian, seperti BNN, BNPT, BSSN, hingga KPK. Jika seluruh personel Polri aktif ditarik sekaligus, ia khawatir tugas pokok lembaga tersebut bisa terganggu.

“Masa transisi dua tahun merupakan opsi realistis. Instansi punya waktu menyiapkan pengganti, sementara anggota Polri dapat menentukan pilihan karier secara terhormat,” ujarnya.

Dhoni menegaskan bahwa larangan menduduki jabatan sipil tidak otomatis menutup ruang kerja sama antara Polri dan lembaga negara lainnya. Polri tetap dapat memberikan dukungan melalui mekanisme formal tanpa harus menempatkan personel aktif di posisi struktural.

Pernyataan Dhoni mendapat sambutan positif dari sejumlah pemangku kepentingan karena menawarkan titik temu: tugas negara tetap berjalan stabil, putusan MK dihormati, dan martabat anggota Polri tetap terjaga.

Dhoni berharap pemerintah segera merumuskan aturan turunan yang jelas sehingga implementasi putusan MK berlangsung tertib, tanpa menimbulkan kekosongan fungsi strategis di berbagai lembaga.

 

 

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Buka Puasa Bersama
Brimob Digugat Perannya di Ruang Sipil, Polri Tegaskan Supremasi Hukum dan HAM
Polda Metro Jaya Amankan Mobil Berpelat Kedutaan Palsu di Tol Dalam Kota
Kapolri Perintahkan Proses Transparan, Bripda MS Dipecat Usai Aniaya Siswa MTs hingga Tewas di Tual
Brimob Polda Metro Jaya Berbagi Takjil di Depan Mako Gegana, Perkuat Kedekatan Humanis di Bulan Ramadan
Polda Metro Jaya Rotasi Tujuh Kapolsek, Penyegaran Organisasi dan Pembinaan Karier Personel
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.919 Personel Gabungan Amankan Imlek 2026 di 165 Vihara
Gotong Royong Babinsa-Warga, Urat Nadi Sawah Kembali Lancar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:42 WIB

Polda Metro Jaya Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Buka Puasa Bersama

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:31 WIB

Brimob Digugat Perannya di Ruang Sipil, Polri Tegaskan Supremasi Hukum dan HAM

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:41 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Mobil Berpelat Kedutaan Palsu di Tol Dalam Kota

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:48 WIB

Kapolri Perintahkan Proses Transparan, Bripda MS Dipecat Usai Aniaya Siswa MTs hingga Tewas di Tual

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:28 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Berbagi Takjil di Depan Mako Gegana, Perkuat Kedekatan Humanis di Bulan Ramadan

Berita Terbaru