Penebangan 2 Pohon Pelindung Diduga Berbekal Izin Lurah, Warga Duri Selatan Pertanyakan Transparansi

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dua tunggul pohon yang sudah rata dengan tanah tampak dilingkari area bekas potongan, menyisakan jejak penebangan yang dilakukan pada akhir pekan lalu.

Foto: Dua tunggul pohon yang sudah rata dengan tanah tampak dilingkari area bekas potongan, menyisakan jejak penebangan yang dilakukan pada akhir pekan lalu.

Jakarta — Aksi penebangan sebuah pohon pelindung di Jalan Duri (TSS Raya), Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, memicu polemik dan pertanyaan besar dari warga sekitar. 2 Pohon berukuran besar yang selama ini berfungsi sebagai peneduh sekaligus penahan panas itu tampak jelas hilang, menyisihkan setengah jengkal dari tanah setelah ditebang oleh seorang oknum pada akhir pekan lalu.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, penebangan diduga dilakukan oleh pelaku yang mengklaim telah mengantongi izin dari Lurah Duri Selatan. Namun, pernyataan tersebut dibantah warga karena tidak adanya sosialisasi maupun pelibatan masyarakat sebelum pohon ditebang.

“Katanya sudah ada izin dari pihak kelurahan. Tapi kami sebagai warga tidak pernah diberitahu. Tiba-tiba pohon sudah ditebang separuh,” ujar salah satu warga yang bernama Syarif, Minggu (…).

Di lokasi kejadian, Dua pohon tampak hilang dari lokasi dan masih menyisakan 2 pohon lagi,  mengkhawatirkan sekali. Sejumlah kabel listrik terlihat masih melilit di antara sisa cabang, sehingga dinilai berpotensi membahayakan pengendara dan pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut.

Penebangan pohon pelindung tanpa prosedur yang jelas bukan hanya berdampak pada keselamatan publik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara tegas melarang tindakan merusak lingkungan, termasuk penebangan pohon pelindung tanpa dasar yang sah.

Pasal 69 ayat (1) huruf a–h menegaskan larangan terhadap setiap perbuatan yang merusak lingkungan, sementara Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana bagi pelaku perusakan lingkungan, yaitu penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar apabila tindakan tersebut terbukti menyebabkan kerusakan atau pencemaran.

Kawasan Tambora sendiri dikenal sebagai wilayah padat dengan tingkat polusi tinggi dan minim ruang terbuka hijau. Karena itu, keberadaan pohon pelindung di kawasan tersebut dinilai sangat vital untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan menurunkan suhu panas di area pemukiman.

Saat dikonfirmasi, Lurah Duri Selatan, H. Tariswan, memberikan bantahan tegas terkait klaim adanya izin penebangan tersebut.
“Kami dari kelurahan tidak ada kapasitasnya untuk mengeluarkan izin, Pak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Warga kini mendesak Pemerintah Kota Jakarta Barat dan dinas terkait untuk turun tangan, mengevaluasi proses perizinan, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Mereka juga meminta penanganan segera terhadap kondisi pohon yang kini dibiarkan dalam keadaan separuh rusak dan berpotensi menimbulkan bahaya.

 

Penulis: Tim

Berita Terkait

Tegal Alur Jadi Langganan Banjir Saat Turun Hujan
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Sejumlah Wilayah Jakarta
Jakarta Kembali Tergenang, Hujan Pagi Lumpuhkan Aktivitas Warga Jakarta Utara
UKW Jadi Filter Baru Keanggotaan PWI Jaya
Proyek Rp10 Miliar Kantor Kecamatan Kalideres Molor, APH Diminta Turun Tangan
Blok M Square Bangkit: UMKM, Festival Kuliner dan Film Uang Passolo Jadi Magnet Pengunjung
Rekrutmen Petugas Kebersihan BDK Jakarta Disorot, Aroma Dugaan Manipulasi Data Seret Pimpinan Balai
Dua Terduga Copet Diamankan Saat CFD Bundaran HI, Polisi Pastikan Aktivitas Warga Tetap Aman
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:15 WIB

Tegal Alur Jadi Langganan Banjir Saat Turun Hujan

Senin, 12 Januari 2026 - 11:29 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Sejumlah Wilayah Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 - 11:01 WIB

Jakarta Kembali Tergenang, Hujan Pagi Lumpuhkan Aktivitas Warga Jakarta Utara

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:47 WIB

UKW Jadi Filter Baru Keanggotaan PWI Jaya

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:55 WIB

Proyek Rp10 Miliar Kantor Kecamatan Kalideres Molor, APH Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru

Anak-anak bermain sepakbola di depan Spanduk SPPG Pancoras Mas, yang telah terpasang di Lapangan KONI Depok. (Foto: hw)

Olahraga

Lapangan KONI Depok, Akhir dari Sebuah Cerita Panjang

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:04 WIB