JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT ASABRI (Persero), Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri. Sidang berlangsung di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, SH, MH, Senin (24/11/2025).
Agenda utama sidang yaitu penandatanganan Berita Acara PK oleh pihak pemohon, tim kuasa hukum, jaksa, serta majelis hakim. Langkah ini menjadi penegasan bahwa berkas PK telah memenuhi tahapan administratif untuk kemudian masuk ke fase pemeriksaan substansi.
Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara SH, menegaskan bahwa pihaknya pada sidang kali ini menghadirkan novum (bukti baru) yang menurutnya memiliki legitimasi lebih kuat dibandingkan dokumen yang selama ini digunakan oleh jaksa.
“Jaksa menggunakan laporan keuangan per 30 Desember, namun laporan tersebut belum diverifikasi oleh BPK RI. Hari ini kami membawa laporan yang sudah diverifikasi dan disahkan oleh BPK RI. Inilah novum yang benar-benar baru dan sah,” ujar Deolipa usai sidang.
Menurut Deolipa, sejak proses persidangan tingkat pertama hingga kasasi, bukti yang kini diajukan tersebut belum pernah dipakai, sehingga memenuhi unsur penting sebagai novum dalam permohonan PK.
Ia menjelaskan, sejumlah dokumen yang sebelumnya digunakan dalam proses hukum kerap dianggap sebagai bukti, tetapi belum memiliki legitimasi resmi. “Kadang-kadang bukti itu ada, tetapi belum terlegitimasi sebagai dokumen sah. Itu sebabnya kualitasnya perlu diuji. Novum kami sekarang adalah dokumen yang telah diverifikasi BPK RI,” tegasnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Lisa SH, memperkuat pernyataan tersebut dengan memaparkan bahwa laporan keuangan hasil audit BPK RI menunjukkan kinerja keuangan ASABRI pada masa jabatan Adam Damiri justru berada dalam posisi menguntungkan, bukan menimbulkan kerugian negara.
“Laporan keuangan yang dipakai jaksa hanya menyoroti saham dan reksa dana pada sisi pengeluaran. Sementara laporan versi kami merupakan laporan menyeluruh dan telah diaudit BPK. Hasilnya menunjukkan keuntungan, bukan kerugian,” jelas Lisa.
Lisa juga menegaskan bahwa tidak ada aliran dana dari ASABRI maupun dari manajemen investasi kepada Adam Damiri. “Beliau satu-satunya terdakwa yang tidak terbukti menerima aliran dana. Tuduhan memperkaya diri sendiri tidak berdasar,” tambahnya.
Mengenai perhitungan Uang Pengganti (UP) yang selama ini dijadikan dasar tuntutan, tim kuasa hukum menilai dasar perhitungannya keliru sehingga harus dikembalikan kepada Adam Damiri.
Indah Susanti, pihak yang mengklaim menemukan novum baru tersebut, menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi. Namun ia meminta agar penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak mengorbankan pihak yang tidak terbukti merugikan negara.
“Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi. Tapi jangan sampai ada orang yang dikorbankan padahal tidak merugikan keuangan negara. Penegakan hukum harus adil agar tetap dipercaya masyarakat,” ujar Indah.
Dengan telah ditandatanganinya Berita Acara PK, majelis hakim selanjutnya akan mempelajari dan menilai validitas novum yang diajukan untuk menentukan apakah permohonan PK Adam Damiri dapat dikabulkan.
Kasus ASABRI sendiri merupakan salah satu perkara korupsi terbesar yang sempat menyeret sejumlah tokoh dan pihak swasta. Permohonan PK Adam Damiri menjadi salah satu proses hukum yang kini mendapat perhatian, mengingat munculnya klaim bukti baru yang disebut telah memiliki legitimasi kuat.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































